Kotabumi, Luno - Pemkab Lampung Utara (Lampura), akhirnya memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp.500 Ribu per meter atas lahan pekarangan warga jalan Jenderal Sudirman Kotabumi, yang direncanakan akan dibangun jalan dua jalur untuk program tahun 2011 dari penawaran sebelumnya, Rp.400 Ribu per meter. Harga tersebut merupakan hasil musyawarah Tim 9 Pemkab setempat, dan hasil itu akan disampaikan kepada warga masyarakat yang lahannya direncanakan akan digusur. Harga ganti rugi tersebut sudah final, dan ditetapkan berdasarkan hasil rapat tim 9.
“Program ini sudah mulai berjalan dari Januari 2011, dan harga tersebut berdasarkan rapat dari tim 9. Harga itu akan disampaikan secara persuasif kepada masing-masing warga yang lahannya bakal tergusur,” ujar Sekdakab Lampung Utara, Drs. Hi. Paryadi, MM, Rabu (23/3).
Paryadi juga menambahkan, bahwa sampai saat ini pihaknya telah mendata sebanyak 269 KK, yang tersebar di lima Kelurahan yang masuk dalam dua Kecamatan yakni Kecamatan Kotabumi, dan Kecamatan Kotabumi Selatan. Sedangkan perencanaan tersebut berdasarkan apresiasi dari masyakat untuk keindahan kota, dan sekaligus memperlancar arus lalu lintas.
Dalam kesempatan ini, tak lupa Paryadi meminta dukungan semua lapisan masyarakat Lampung Utara, karena pembangunan jalan dua jalur ini merupakan program pemerintah guna menunjang pembangunan di Lampung Utara. “Baik langsung ataupun tidak langsung, masyarakat juga yang akan menikmati hasilnya. Karenanya, marilah sama-sama kita dukung pembangunan di Kabupaten Lampung Utara,” ajak Paryadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Pemkab Lampung Utara telah berencana akan membangun jalan dua jalur dimulai dari Tugu Kayu Aro hingga Pos Kepolisian Lalu Lintas Kota Kotabumi pada tahun 2011, melalui anggaran tahap pertama, sebesar Rp.3.5 Miliar, yang akan dialokasikan untuk ganti rugi lahan dan pembongkaran gedung atau pagar. Sedangkan pada tahun 2012 dilaksanakan akan dilaksanakan pengerjaan fisiknya. (Aby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar