Selasa, 22 Maret 2011

9 Saksi Berikan Keterangan dalam sidang Mantan Kadisdik Lampura


Kotabumi, Luno - Sidang lanjutan perkara korupsi dana operasional / kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2008-2009, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Lampung Utara (Lampura) Irsan HZ kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi sekitar pukul 11.00 WIB kemarin (31/1).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan 9 (sembilan) saksi dari 90 orang lebih saksi yang akan dihadirkan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Ojo Sumarna didampingi dua hakim anggota, yakni Srituti Wulansari dan Franscisca Widiastuti serta panitera pengganti Desyanto. Selaku jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Nulhakim, Medi Santoni dan Nurmajayani. Terdakwa Irsan yang kini menjabat sebagai Kadis Disdukcapil Lampura itu saat menjalani sidang didampingi dua penasihat hukum (PH) Sukoyono, S.H., dan Fauzi, S.H.

Pada sidang ini, keterangan dari 9 saksi masing-masing kepala sekolah dan bendahara sekolahan dan ada dari Dinas Pendidikan Lampura, itu berbeda-beda. Keterangan saksi-saksi tersebut ada yang diterima terdakwa (Irsan, Red) dan ada yang tidak. Ada yang menyatakan bahwa Irsan langsung yang menyerahkan dana itu ke sekolahan sekitar bulan Maret 2010, sedangkan dana itu seharusnya dibayarkan Desember 2009. Dan ada pula saksi yang menyatakan bahwa mereka telah menerima dana tersebut, namun saksi itu lupa siapa yang menyerahkan.
’’Alhamdulillah.., leganya. Maklum baru pertama kali ini saya ikut sidang,’’ celetuk salah seorang saksi yang enggan namanya di korankan saat berjalan keluar dari ruang sidang Majapahit PN Kotabumi, usai memberikan keterangan yang diminta majelis hakim.

Dari pantauan di lapangan, sidang berlangsung alot dan seru. Sehingga sidang berakhir pukul 17.08 WIB. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 7 Februari 2011 yang akan datang, dengan agenda yang sama. Sementara, eksepsi yang diajukan terdakwa melalui PH dimasukan JPU dalam pokok perkara.
Diberitakan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan dalam perkara pidana Nomor: 360/PID.B/KRP/2010/PN.KB ini dipimpin ketua majelis hakim Ojo Sumarna didampingi dua hakim anggota, yakni Srituti Wulansari dan Franscisca Widiastuti serta Panitera Pengganti Desyanto. Jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Nulhakim dan Medi Santoni. 

Dalam eksepsi yang dibacakan kedua PH terdakwa secara bergantian, dinyatakan bahwa setelah meneliti surat dakwaan JPU yang menurut penilaian PH tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Syarat-syarat surat dakwaan yang harus dipenuhi oleh JPU sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP adalah berisi dua syarat, yakni syarat formil dan syarat materiel. Tetapi, dalam pasal 143 ayat 3 KUHAP secara imperatip ditegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP atau tidak memenuhi syarat materiel, akan batal demi hukum. ’’Sejak Januari-Juni 2010, klein saya sudah mengembalikan keseluruhan dana itu ke sekolah-sekolah penerima dana se-Lampura,’’ ujar Sukoyono.

Untuk itu, lanjut Sukoyono, berdasarkan uraian delapan lembar eksepsi tersebut, ia meminta majelis hakim berkenan memutuskan di dalam putusan sela yang amarnya sebagai berikut; menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi PH, menyatakan surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum, karena uraiannya tidak cermat, jelas, dan tidak lengkap. Sehingga membuat surat dakwaan menjadi kabur (Obscuur Libel). Membebaskan terdakwa Irsan dari segala dakwaan JPU. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah eksepsi dibacakan, ketua majelis hakim mempersilakan JPU untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi PH itu. Namun, tanggapan akan diberikan JPU pada Kamis (13/1) mendatang. Hingga akhirnya majelis hakim menunda sidang itu sampai Kamis mendatang. ’’Karena eksepsi terdakwa dibuat secara tertulis, maka kami (JPU, Red) akan memberikan tanggapan juga secara tertulis pada Kamis mendatang,’’ kata JPU Medi Santoni.

Pada hari yang sama, setelah selesai sidang perkara korupsi dana operasional SKPD tersebut, pihak PN Kotabumi juga menggelar sidang lanjutan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 dengan anggaran sebesar Rp34 miliar untuk 231 sekolah dasar (SD) di Lampura, sekitar pukul 12.15 WIB kemarin. Sidang yang juga dengan agenda pembacaan eksepsi ini dipimpin ketua majelis hakim Ardhi Wijayanto didampingi dua hakim anggota, yakni Kopsah dan Dewi Sulistiarini serta panitera pengganti Suadi. Dengan JPU Irfan Nulhakim dan Medi Santoni. Dalam sidang itu juga, terdakwa Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kebon Dalam Reponadi dan Hendri Dunan selaku yang mengerjakan (pemborong) didampingi dua PH, yaitu Sukoyono, S.H., dan Fauzi, S.H.

Dalam eksepsi itu juga sama, yakni kedua PH meminta majelis hakim berkenan memutuskan dalam putusan sela. Diantaranya menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi PH terdakwa II (Hendri Dunan, Red), menyatakan surat dakwaan JPU terhadap terdakwa II harus dinyatakan batal demi hukum, karena terdakwa II tidak memiliki hubungan hukum dalam perkara ini. Tetapi hubungan hukum antara terdakwa II dengan terdakwa I (Reponadi, Red) adalah hubungan hukum keperdataan (Dakwaan Error In Persona). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, dan membebankan biaya perkara kepada negara. 

Diketahui, dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Nulhakim dan Medi Santoni secara bergantian membacakan isi dakwaan. Pada dakwaan itu terkuak bahwa terdakwa (Irsan HZ, Red) terbukti melakukan korupsi dengan cara mengambil dana SKPD tahun 2008-2009 untuk kepentingan pribadi. Pada dakwaan itu juga terdakwa dinyatakan tidak menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2009, dengan total dana sebesar Rp850 juta bukan Rp600 juta. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada 84 sekolah tingkat TK , SD , SMP dan SMA sederajat se-Lampura.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah-sekolah itu menjadi terhambat. Karena dana BOS yang seharusnya diterima masing-masing sekolah tidak diberikan oleh terdakwa. Sehingga terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan. Dengan begitu, terdakwa bersama kedua PH-nya mengajukan eksepsi yang akan diajukan pekan depan.

Sementara, penasehat hukum terdakwa Irsan, Sukoyono mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi karena ia menilai dalam dakwaan yang dibacakan JPU banyak kejanggalan. Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan dana yang dipakainya tersebut. ’’Klein saya sudah mengembalikan dana itu, dan kami akan ajukan eksepsi,’’ ungkap Sukoyono diamini Fauzi.
(aby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...