Kotabumi, HL – Sejumlah
perusahaan yang beroperasi diwilayah Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara
(Lampura) wajib ketar – ketir. Alasannya, dalam Rancangan Peraturan Daerah
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini sedang dalam tahapan pembahasan
ditingkat Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD setempat, kawasan tersebut
termasuk wilayah perluasan perkotaan dan kawasan pendidikan.
“Segenap pimpinan Komisi C DPRD
Lampura merekomendasikan kepada Pansus Raperda RTRW untuk merelokasi kawasan
Industri di Kotabumi Utara karena polusi udara akibat aktivitas perusahaan
tersebut sudah sangat mengganggu masyarakat. Idealnya, wilayah tersebut
dijadikan daerah perluasan perkotaan,” terang Ketua Komisi C DPRD
Lampura,Yordan Bangsaratoe, di gedung DPRD setempat, Kamis (4/10).
Legislator asal PAN yang juga
selaku Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW ini mengatakan, seluruh perusahaan
tersebut akan ditempatkan dalam kawasan industri baru yang ditetapkan dalam
Raperda RTRW Lampura. “Perusahaan – perusahaan itu akan direlokasi pada sebuah
kawasan industri baru dalam Raperda RTRW kita yang baru. Tapi, relokasi
tersebut tidak akan dilakukan secepatnya. Kita akan lakukan kajian terlebih
dahulu dalam merelokasi sebuah perusahaan agar tidak terjadi konflik,”
jelasnya.
Imam Syuhada, salah seorang
anggota Pansus tersebut berani memastikan bahwa pembahasan Raperda itu tidak
akan selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Targetnya, Raperda ini
akan selesai dibawah tanggal 11 bulan ini. Tapi, melihat beragamnya aspirasi yang
masuk ke Pansus maka saya pastikan pembahasan Raperda ditingkat Pansus ini akan
berjalan alot dan tidak akan selesai tepat waktu,” sebut dia yang juga diamini
anggota pansus lainnya, M. Tasdi dan Arnol Alam.
Bahkan, kata dia lagi,
kontroversi kawasan industri didaerah Kecamatan Kotabumi Utara telah terjadi
sejak Pembahasan Perda RTRW tahun 2008. Politikus asal Partai Bintang Reformasi
ini membeberkan bahwa Perda RTRW tahun 2008 lalu terkesan dipaksanan dan sarat
tekanan guna meloloskan kepentingan tertentu.
“Pada prinsipnya, Pansus
cenderung akan merevisi wilayah tersebut. Untuk itu, kita akan semua pihak
terkait rencana relokasi itu. Landasannya adalah berbagai upaya yang dilakukan
sejumlah perusahaan yang beroperasi didaerah tersebut untuk mengantisipasi
polusi yang ditimbulkan tidak berhasil. Tidak ada jalan jika kawasan itu tetap
menjadi kawasan industri,” ucap dia.
Disinggung mengenai wacana
kawasan industri baru diwilayah Barat Lampura, Imam mengatakan bahwa pihaknya
masih akan melakukan kajian yang lebih mendalam terlebih dahulu guna mengetahui
kelayakan kawasan tersebut dijadikan sebagai kawasan industri.
“Hari ini kita telah mengundang
sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pengusaha yang tinggal didaerah Barat
Lampura untuk mendengar aspirasi mereka terkait wacana kawasan itu. Semua aspek
yang berkaitan dengan wacana pembentukan kawasan industri itu akan kita
pertimbangkan kareba kita tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan agar
tidak menjadi boomerang dikemudian harinya,” tutup dia.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar