Jumat, 19 Oktober 2012

LULUS SEKOLAH, DUA DOKTER SPESIALIS 'KABUR'

Kotabumi, HL  – Perilaku dua dokter spesialis RSUD Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yakni dr. Farida Nurhayati, SpTHT dan dr. Billy, SpRad sungguh tidak patut ditiru. Pasalnya, lulus dari sekolahnya yang dibayai oleh Pemkab, kedua dokter spesialis itu malah mengundurkan diri.

“Kedua dokter tersebut telah mengajukan pengunduran diri. Alasan pengunduran diri keduanya didasari alasan keluarga,” terang Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. Septi Dwi Putra, melalui ponselnya, Senin (15/10).
dr. Billy, jelas mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Lampura ini, sejak ditempatkan di RSUD Ryacudu memang jarang masuk kerja. Bahkan, sudah sejak tiga bulan terakhir, dokter spesialis Radiologi (Billy, red) tersebut tidak pernah masuk kerja.  

“Begitupun dengan dr. Farida, sama sekali belum pernah masuk kerja karena telah mengajukan pengunduran diri saat menerima Surat Perintah Tugas (SPT) bekerja di Rumah Sakit Umum Ryacudu,” kata dia seraya menerangkan bahwa persoalan ini tengah ditangani pihak Inspektorat Lampura.

Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan setempat, Aprizal Rio saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua dokter spesialis tersebut telah mengajukan pengunduran diri dari tempatnya bekerja.

Disinggung mengenai berapa besaran biaya yang dikeluarkan Pemkab untuk menyekolahkan kedua  dokter spesialis tersebut, dirinya tak dapat menyebutkan pasti jumlah biayanya. Namun, dirinya memastikan jika biaya sekolah untuk kedua dokter tersebut mencapai Rp. 300 juta.

“Kita telah menerima surat pengunduran diri mereka (Billy dan Farida,red). Alasan pengunduran keduanya adalah alasan keluarga,” jelasnya.

Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada dua dokter spesialis itu lantaran diduga telah menyalahi perjanjian sebelum menempuh sekolah spesialisnya, Aprizal menyebutkan bahwa keduanya harus mengembalikan dana atau biaya yang telah dikeluarkan Pemkab hingga sepuluh kali lipat sebagaimana yang tercantum dalam klausul perjanjian antara Dinas Kesehatan dan kedua dokter itu.

“Dalam salah satu klausul perjanjian yang dibuat dan disaksikan oleh Notaris disebutkan bahwa setiap orang yang disekolahkan oleh Pemkab harus bersedia mengabdi kepada Pemkab minimal selama 10 tahun. Dan, jika melanggar dari perjanjian ini maka yang bersangkutan (Billy dan Farida, red) harus mengganti biaya sekolah yang telah dikeluarkan Pemkab hingga 10 kali lipat,” tandas dia.

Ditempat berbeda, Kepala Inspektorat setempat, Syaiful Darmawan membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara dua dokter spesialis tersebut. Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari  kedua dokter spesialis itu telah disampaikan kepada Bupati Lampura beberapa waktu lalu.

“Kedua perkara tersebut telah kita laporkan kepada Bupati. Mengenai sanksi apa yang akan diberikan,  kita serahkan sepenuhnya kepada Bupati sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010,” tutupnya.(Aby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...