Kotabumi,
HL – Perilaku dua dokter spesialis RSUD Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara
(Lampura) yakni dr. Farida Nurhayati, SpTHT dan dr. Billy, SpRad sungguh tidak
patut ditiru. Pasalnya, lulus dari sekolahnya yang dibayai oleh Pemkab, kedua
dokter spesialis itu malah mengundurkan diri.
“Kedua
dokter tersebut telah mengajukan pengunduran diri. Alasan pengunduran diri
keduanya didasari alasan keluarga,” terang Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr.
Septi Dwi Putra, melalui ponselnya, Senin (15/10).
dr.
Billy, jelas mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Lampura ini, sejak ditempatkan
di RSUD Ryacudu memang jarang masuk kerja. Bahkan, sudah sejak tiga bulan
terakhir, dokter spesialis Radiologi (Billy, red) tersebut tidak pernah masuk
kerja.
“Begitupun
dengan dr. Farida, sama sekali belum pernah masuk kerja karena telah mengajukan
pengunduran diri saat menerima Surat Perintah Tugas (SPT) bekerja di Rumah
Sakit Umum Ryacudu,” kata dia seraya menerangkan bahwa persoalan ini tengah
ditangani pihak Inspektorat Lampura.
Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan setempat, Aprizal Rio saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua dokter spesialis tersebut telah mengajukan pengunduran diri dari tempatnya bekerja.
Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan setempat, Aprizal Rio saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua dokter spesialis tersebut telah mengajukan pengunduran diri dari tempatnya bekerja.
Disinggung
mengenai berapa besaran biaya yang dikeluarkan Pemkab untuk menyekolahkan kedua
dokter spesialis tersebut, dirinya tak
dapat menyebutkan pasti jumlah biayanya. Namun, dirinya memastikan jika biaya
sekolah untuk kedua dokter tersebut mencapai Rp. 300 juta.
“Kita telah menerima surat pengunduran diri mereka (Billy dan Farida,red). Alasan pengunduran keduanya adalah alasan keluarga,” jelasnya.
“Kita telah menerima surat pengunduran diri mereka (Billy dan Farida,red). Alasan pengunduran keduanya adalah alasan keluarga,” jelasnya.
Saat
ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada dua dokter spesialis itu lantaran
diduga telah menyalahi perjanjian sebelum menempuh sekolah spesialisnya,
Aprizal menyebutkan bahwa keduanya harus mengembalikan dana atau biaya yang telah dikeluarkan Pemkab hingga
sepuluh kali lipat sebagaimana yang tercantum dalam klausul perjanjian antara
Dinas Kesehatan dan kedua dokter itu.
“Dalam salah satu klausul perjanjian yang dibuat dan disaksikan oleh Notaris disebutkan bahwa setiap orang yang disekolahkan oleh Pemkab harus bersedia mengabdi kepada Pemkab minimal selama 10 tahun. Dan, jika melanggar dari perjanjian ini maka yang bersangkutan (Billy dan Farida, red) harus mengganti biaya sekolah yang telah dikeluarkan Pemkab hingga 10 kali lipat,” tandas dia.
“Dalam salah satu klausul perjanjian yang dibuat dan disaksikan oleh Notaris disebutkan bahwa setiap orang yang disekolahkan oleh Pemkab harus bersedia mengabdi kepada Pemkab minimal selama 10 tahun. Dan, jika melanggar dari perjanjian ini maka yang bersangkutan (Billy dan Farida, red) harus mengganti biaya sekolah yang telah dikeluarkan Pemkab hingga 10 kali lipat,” tandas dia.
Ditempat
berbeda, Kepala Inspektorat setempat, Syaiful Darmawan membenarkan bahwa
pihaknya tengah menangani perkara dua dokter spesialis tersebut. Bahkan,
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari kedua
dokter spesialis itu telah disampaikan kepada Bupati Lampura beberapa waktu
lalu.
“Kedua
perkara tersebut telah kita laporkan kepada Bupati. Mengenai sanksi apa yang
akan diberikan, kita serahkan sepenuhnya
kepada Bupati sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010,” tutupnya.(Aby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar