Kotabumi Online - Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dinas Kesehatan (Dinkes)Lampung Utara (Lampura) tahun 2012 dipastikan tidak
akan dapat mencapai target yang telah ditentukan. Sebab, beberapa sumber penghasil
PAD Dinkes setempat tak dapat lagi menghasilkan.
“Target PAD kita tahun 2012 adalah sebesar Rp.
192.540.000. Hingga bulan September ini, PAD kita sudah mencapai Rp.
70.398.120. PAD itu bersumber dari dana pembayaran jasa medis PT. Askes.
Sementara, sumber PAD lainnya tidak dapat lagi ditarik retribusinya,” kata Kasubag
Keuangan Dinkes Lampura, Siti Julaiha, diruangannya, Selasa (9/10).
Sejatinya, kata dia lagi, Dinkes Lampura memiliki
beberapa sumber penghasil PAD, diantaranya uskesmas dan izin praktek tenaga kesehatan.
Sayangnya, pada awal tahun 2012, kedua penghasil PAD tersebut tidak dapat
kembali ditarik retribusi dikarenakan terbentur kebijakan pemerintah daerah dan
Pemerintah pusat.
“Untuk Puskesmas, kita tidak dapat menarik
retribusi karena pemerintah daerah menggratiskan pengobatan melalui program
Jamkesta dari. Sementara, untuk izin praktek yang pada tahun lalu menghasilkan
PAD sebesar Rp. 17 juta, kini tak dapat ditarik retribusi karena izin ini telah
gratis sesuai dengan Undang – undang Nomor 8 tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Untuk itu, sebutnya, terkait persoalan tersebut,
pihaknya telah mengajukan perubahan target PAD Dinkes tahun 2012 dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Perubahan agar Puskesmas dan izin praktek tenaga
kesehatan dapat dihapuskan dari daftar penghasil PAD Dinkes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar