Kotabumi, HL – Dinas Kesehatan
Lampung Utara (Lampura) dinilai kurang tanggap dalam pengawasan peserta program
belajar dibidang kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten hingga
menyebabkan dua dokter spesialis yakni dr. Billy Zukyawan, Sp. Rad. dan dr.
Farida Nurhayati, Sp.T.H.T ‘kabur’. Demikian diungkapkan mantan Kepala Dinas
Kesehatan setempat, dr. Djauhari Thalib, M.Kes, Sabtu (20/10).
“Saya sudah pernah membahas masalah ini dengan Kepala Dinas. Tapi, sepertinya Kadis kurang merespon masalah ini,” katanya.
“Saya sudah pernah membahas masalah ini dengan Kepala Dinas. Tapi, sepertinya Kadis kurang merespon masalah ini,” katanya.
Dirinya menuturkan bahwa
dirinyalah yang meminta dr. Billy segera kembali ke Lampung Utara setelah ia
mendapat informasi bahwa dr. Billy telah menyelesaikan studynya di Universitas
Diponegoro (Undip). Sebab, dirinya merasa masih memliki tanggung jawab moral
terhadap kedua dokter tersebut walaupun diriya kini tidak lagi duduk sebagai
Kepala Dinas.
“Setiap saya telepon, dr. Billy
selalu bilang belum selesai (studynya, red). Jadi, saya telepon bagian
Radiologi Undip, ternyata kata mereka (pihak Undip, red), dr. Billy sudah lama
selesai. Jadi, kembali saya hubungi dr. Billy. Baru dia pulang kesini,”
terangnya seraya menjelaskan bahwa dr. Billy telah lulus pada tahun 2010, dan
dr. Farida lulus pada tahun 2011.
Dikatakannya, Pemkab Lampura
dapat membawa persoalan ini ke meja hijau lantaran dirinya menilai kedua dokter
‘nakal’ tersebut dianggap telah melanggar perjanjian yang dibuat sebelumnya.
Disamping itu, langkah kedua dokter ‘nakal yang tetap mengambil gaji dan
tunjangan tanpa pernah masuk kerja merupakan salah satu bentuk tindakan
korupsi.
Bahkan, lebih jauh ia mengatakan bahwa pengunduran diri kedua dokter spesialis itu merupakan sebuah pengkhianatan kepada masyarakat Lampura.
“Pemkab dapat membawa masalah ini
ke pengadilan. Inikan termasuk wan prestasi. Wan prestasi itu kan suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian
atau kesalahannya, pihak tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah
ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Karena kedua
dokter itu belum mengabdi selama sepuluh tahun. Jelas, ada pelanggaran kontrak
disini,” tandasnya seraya kembali menjelaskan bahwa semua biaya kedua dokter
tersebut selama menempuh sekolah spesialisnya mencapai sekitar Rp. 400 juta
yang mencakup diantaranya biaya hidup, buku, semester, transportasi.
Sementara, dr. Billy ketika
dikonfirmasi, Jum’at (19/10) melalui ponselnya dengan nomor 08131995xxxx,
perihal alasan utama pengunduran dirinya serta tentang kebenaran gaji dan
tunjangannya yang selalu diambil tiap bulannya enggan berkomentar banyak. “Silahkan
konfirmasi langsung mas ke Dinas Kesehatan,” katanya singkat.
Begitupun juga dengan dr. Farida Nurhayati, meski ponselnya dengan nomor 0812791xxx dalam keadaan aktif enggan mengangkat teleponnya. Pesan singkat yang dikirimkan pun juga tidak mendapat balasan.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar