Selasa, 23 Oktober 2012

2013, PNS DAPAT PESANGON RP 2.5 JUTA

Kotabumi, HL - Sebanyak 227 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang memasuki masa pensiun pada tahun 2013 mendatang akan mendapatkan pesangon dari Pemkab setempat senilai Rp. 2.500.000. 

“Pada tahun 2013 nanti, setiap PNS akan memperoleh uang pesangon dari Pemkab senilai Rp. 2, 5 juta. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Asmidi Ismail usai kegiatan Sosialisasi Program Tabungan Hari Tua bagi PNS menjelang masa purna Bhakt, di Gedung Pusiban Agung, Kotabumi, Selasa (23/10). 
Jika pada tahun sebelumnya, kata dia lagi, jumlah pesangon yang diterima setiap PNS yang akan pensiun sangat bervariasi sesuai dengan golongannya masing – masing. Dimana, pada tahun 2013 mendatang, Pemkab Lampura menghapus kebijakan tersebut. 

“Seperti tahun lalu, untuk PNS golongan II, pesangonnya sebesar Rp. 500 ribu. Sekarang tidak lagi. Semua PNS baik golongan I, II, dan seterusnya semua mendapat pesangon sebesar Rp. 2,.5 juta,” terangnya seraya menjelaskan bahwa dana pesangon tersebut bersumber dari dana APBD Lampura tahun 2013.

Kendati demikian, saat ditanya hingga kapan kebijakan pesangon kepada para PNS yang akan PNS ini diberikan, mantan Kepala Dinas Perhubungan ini dengan diplomatis menjawab semua tergantung kebijakan Pemkab. Dirinya enggan memastikan bahwa kebijakan ini akan terus diberlakukan secara berkesinambungan. “Saya tidak tahu sampai kapan kebijakan ini akan terus dilaksanakan. Yang jelas, kebijakan ini telah dilakukan sejak tahun sebelumnya,” bebernya.

Sementara, Asisten bidang Administrasi dan Keuangan Pemkab setempat, Budi utomo, menyebutkan uang pesangon atau tali asih tersebut merupakan salah satu bentuk nyata keperdulian, penghargaan dan ucapan terima kasih Pemkab Lampura kepada para PNS yang telah mengabdi kepada Pemkab Lampura selama puluhan tahun sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampura nomor : B/23/30-LU/HK/2012 tentang pemberian penghargaan bagi PNS berupa cendera mata tali asih."Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013," terangnya.(Feaby)

1 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...