Kotabumi
Online - Pembangunan tugu Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN), yang berlokasi
di perempatan depan Rumah Makan (RM) Taruko Jaya I, Kotabumi, Lampung Utara
(Lampura), ditengarai melanggar aturan yang berlaku.
“Dalam
pasal 7 ayat 1, serta pasal 13 ayat 1 dan 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan, yang intinya setiap penyelenggaraan yang berkaitan
dengan lalu lintas harus dibahas dan dikoordinasikan di Forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (FLLAJ). Sedangkan FLLAJ Lampura terbentuk sejak tanggal 2
Januari 2012 berdasarkan SK Bupati No: B/05/15-LU/HK/2012,” beber Kasat Lantas Polres
Lampura, AKP Surono, diruangannya, (15/10).
Seyogyanya, kata dia, sebelum proses pembangunan patung itu dikerjakan,
terlebih dahulu diadakan FLLAJ Kabupaten Lampura. “Patung itu kan nantinya
berada di tengah jalan raya, tapi hingga kini belum ada sama sekali pembahasan
di Forum Lalu Lintas,” jelas dia.
Akibat
belum dilakukannya pembahasan ditingkat FLLAJ, imbuh perwira ini, pihaknya
belum dapat membuat rekayasa lalu lintas dalam pembangunan patung tersebut.
Dimana, rekayasa lalu lintas itu berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas
disaat dan sesudah patung itu dibuat.
“Rekayasa
itu dibuat untuk mengatasi hambatan yang timbul seperti kemacetan serta
kecelakaan lantaran letaknya berada di tengah - tengah perempatan, Bagaimana
kami mau buat rekayasa lalu lintas, kalu tidak pernah ada pembahasan dan
koordinasi dengan kami,” ucapnya dengan nada kesal.
Sementara,
Ketua Komisi C DPRD Lampura, Yordan Bangsaratoe, yang juga anggota FLLAJ
mengatakan bahwa tidak pernah ada pembahasan dalam FLLAJ terkait perkara ini.
“Tidak. Tidak pernah ada pembahasan ditingkat FLLAJ terkait pembangunan patung
itu,” jelas dia singkat.
Ditempat
terpisah, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Patung ARPN, Eki
tak menampik bahwa belum pernah ada pembahasan mengenai pembangunan patung di
FLLAJ. “Belum pernah dibahas, karena
saya baru mengetahui tentang forum lalu lintas disaat pembangunan patung sudah
mulai berjalan,” ujar dia.
Untuk
diketahui, Pemkab Lampung Utara (Lampura) mulai membangun Tugu Alamsyah Ratu
Prawira Negara (ARPN) dengan ti tinggi sekitar 6 meter dan menghabiskan dana
sekitar Rp 1,5 milyar. Letak patung ARPN nantinya akan berdiri simetris dengan
perempatan jalan tersebut dengan posisi menghadap ke arah Bandarlampung.(Aby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar