Kotabumi, HL - DPRD Lampung Utara
(Lampura) meminta kepada Pemerintah Kabupaten setempat untuk segera menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugu Payan Mas. Lantaran hingga kini, Tugu
Payan Mas yang dibangun dari dana APBD 2011 senilai 1.982.000.000,00 tersebut tidak
memiliki payung hukum yang jelas.
“Tugu itu kan sudah berganti nama. Dari Tugu Aro
menjadi Tugu Payan Mas. Jadi, Peraturan Daerahnya (Perda) juga harus ganti,”
kata Ibnu Hajar, anggota Komisi B DPRD Lampura, Jum’at (5/10).
Jika seperti ini, kata dia pula,
maka dapat dikatakan bahwa Tugu Payan Mas merupakan Tugu illegal alias liar
karena tidak punya Perda. Dikatakannya bahwa sejatinya hal tersebut telah
pernah diungkapkan oleh pihaknya dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Seharusnya, Tugu Payan Mas memiliki Perda seperti Tugu Aro. Jika, mengandalkan
Perda Tugu Aro maka hal itu sangat tidak sesuai karena itu bukan lagi Tugu Aro.
Dan juga, Tugu ini
Dengan adanya Perda yang
melindungi suatu aset atau icon (Tugu Payan Mas, red), menurutnya, maka Pemkab
tidak akan dapat dengan mudah kembali merubah suatu asset atau icon daerah.
“Kita khawatir jika nasib Tugu
Payan Mas akan sama dengan Tugu Aro. Tak menutup kemungkinan dikemudian hari
Tugu tersebut akan kembali berubah atau dirombak jika tongkat kepemimpinan
telah berganti,” ucapnya.
Ditempat berbeda, Kabag Hukum
Pemkab Lampura, M. Rezki ketika
diwawancarai melalui ponselnya, Minggu (7/10), tak menampik bahwa Tugu Payan Mas tersebut belum memiliki Perda-nya. “Ya.memang belum ada Perda-nya. Setahu saya memang belum pernah masuk (Raperda),” aku dia singkat.
diwawancarai melalui ponselnya, Minggu (7/10), tak menampik bahwa Tugu Payan Mas tersebut belum memiliki Perda-nya. “Ya.memang belum ada Perda-nya. Setahu saya memang belum pernah masuk (Raperda),” aku dia singkat.
Terkait pembuatan Raperda Tugu Payan
Mas, imbuh dia, merupakan tanggung jawab Satuan Kerja terkait seperti Dinas
Pekerjaan Umum atau Bappeda Lampura. Dijelaskannya bahwa pihaknya (Bagian
Hukum, red) dalam persoalan sebuah Raperda hanya bersifat harmonisasi dan sinkronisasi.
“Setiap Raperda yang diajukan oleh
Pemkab akan diharmonisasi, disinkronisasi dan diselaraskan oleh Bagian Hukum
sebelum diajukan ke lembaga Legislatif. Setelah itu akan diserahkan ke
Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait. Setelah disetujui maka akan
diundangkan,” pungkas dia.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar