Minggu, 07 Oktober 2012

TUGU PAYAN MAS DIDUGA ILEGAL

-->
Kotabumi, HL - DPRD Lampung Utara (Lampura) meminta kepada Pemerintah Kabupaten setempat untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugu Payan Mas. Lantaran hingga kini, Tugu Payan Mas yang dibangun dari dana APBD 2011 senilai 1.982.000.000,00 tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas.

“Tugu itu kan sudah berganti nama. Dari Tugu Aro menjadi Tugu Payan Mas. Jadi, Peraturan Daerahnya (Perda) juga harus ganti,” kata Ibnu Hajar, anggota Komisi B DPRD Lampura, Jum’at  (5/10).

Jika seperti ini, kata dia pula, maka dapat dikatakan bahwa Tugu Payan Mas merupakan Tugu illegal alias liar karena tidak punya Perda. Dikatakannya bahwa sejatinya hal tersebut telah pernah diungkapkan oleh pihaknya dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Seharusnya, Tugu Payan Mas memiliki Perda seperti Tugu Aro. Jika, mengandalkan Perda Tugu Aro maka hal itu sangat tidak sesuai karena itu bukan lagi Tugu Aro. Dan juga, Tugu ini kan termasuk aset yang harus jelas status hukumnya,” beber dia seraya menuturkan bahwa sebenarnya pembangunan Tugu Aro juga bermasalah karena dinilai tidak sesuai dengan bentuk asli Kayu Aro.

Dengan adanya Perda yang melindungi suatu aset atau icon (Tugu Payan Mas, red), menurutnya, maka Pemkab tidak akan dapat dengan mudah kembali merubah suatu asset atau icon daerah.

“Kita khawatir jika nasib Tugu Payan Mas akan sama dengan Tugu Aro. Tak menutup kemungkinan dikemudian hari Tugu tersebut akan kembali berubah atau dirombak jika tongkat kepemimpinan telah berganti,” ucapnya.

Ditempat berbeda, Kabag Hukum Pemkab Lampura, M. Rezki ketika
diwawancarai melalui ponselnya, Minggu (7/10), tak menampik bahwa Tugu Payan Mas tersebut belum memiliki Perda-nya. “Ya.memang belum ada Perda-nya. Setahu saya memang belum pernah masuk        (Raperda),” aku dia singkat.

Terkait pembuatan Raperda Tugu Payan Mas, imbuh dia, merupakan tanggung jawab Satuan Kerja terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Bappeda Lampura. Dijelaskannya bahwa pihaknya (Bagian Hukum, red) dalam persoalan sebuah Raperda hanya bersifat harmonisasi dan sinkronisasi.

“Setiap Raperda yang diajukan oleh Pemkab akan diharmonisasi, disinkronisasi dan diselaraskan oleh Bagian Hukum sebelum diajukan ke lembaga Legislatif. Setelah itu akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait. Setelah disetujui maka akan diundangkan,” pungkas dia.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...