Selasa, 23 Oktober 2012

50 TAMBANG LAMPURA LIAR

Kotabumi, HL - Sebanyak 50 tambang batu, dan tambang pasir yang termasuk bahan galian golongan C di Lampung Utara (Lampura) diduga liar alias tidak berizin selama satu tahun terakhir. 

"Tambang liar itu tersebar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten ini seperti Kecamatan Blambangan Pagar, Sungkai Selatan, Hulu Sungkai, Abung Pekurun, serta Abung Tinggi," beber Kasi Pertambangan, Geologi, dan Sumber Daya Mineral Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, Dedi Nurman, diruangannya, Selasa (23/10). 

Dijelaskan kasi muda ini bahwa data tersebut merupakan hasil informasi yang didapat pihaknya dari lapangan selama satu tahun terakhir. Dimana, sejumlah tambang yang diduga liar tersebut berskala kecil atau skala rakyat yang belum dikelola secara profesional. 

"Meski skalanya kecil tapi potensi yang dimiliki tambang - tambang itu sangat tinggi jika dibina secara benar dan profesional. Dengan pembinaan yang benar maka akan terjadi peningkatan pendapatan daerah dari sector tambang galian C itu," ujarnya lagi. 
Dikatakannya, jumlah tambang galian C yang memiliki izin resmi dari BLH di Lampura hanya berjumlah 7 buah tambang diantaranya tambang galian biji (Mangan,red) milik PT. Wahana Mitra Perdana yang berlokasi di Kecamatan Sungkai Selatan dan CV. Gunung Angger di Kecamatan Kotabumi Selatan. 

"Untuk Kecamatan Abung tinggi, ada lima tambang resmi yang dikelola perorangandiantaranya tambang milik bapak Damri, Nur Muhammad, Ardian ST. Intinya, selain dari 7 data tambang yang kita miliki maka tambang - tambang itu bisa dikatakan liar," tegasnya lagi.

Dedi menyebutkan bahwa kesadaran pemilik tambang untuk segera mengurus izin penambangannya masih sangat kurang. Hal ini disebabkan berbagai faktor seperti kurang informasi mengenai perizinan itu sendiri, adanya persepsi masyarakat bahwa pengurusan izin tambang terkesan berbelit – belit, dan penambangan yang bersifat musiman. 

“Untuk itu, pada tahun 2013 nanti, kita akan segera menginventarisir atau pendataan jumlah para tambang – tambang liar tersebut agar dapat diberikan pemahaman betapa pentingnya perizinan dalam setiap penambangan. Dalam penginventarisiran itu, kita akan libatkan pihak ketiga (Konsultan, red) supaya hasil yang didapat benar – benar maksimal,” tutupnya mengakhiri pembicaraan.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...