Kotabumi, HL - Sebanyak
50 tambang batu, dan tambang pasir yang termasuk bahan galian golongan C di
Lampung Utara (Lampura) diduga liar alias tidak berizin selama satu tahun
terakhir.
"Tambang liar itu
tersebar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten ini seperti Kecamatan Blambangan
Pagar, Sungkai Selatan, Hulu Sungkai, Abung Pekurun, serta Abung Tinggi,"
beber Kasi Pertambangan, Geologi, dan Sumber Daya Mineral Badan Lingkungan
Hidup (BLH) setempat, Dedi Nurman, diruangannya, Selasa (23/10).
Dijelaskan kasi muda
ini bahwa data tersebut merupakan hasil informasi yang didapat pihaknya dari
lapangan selama satu tahun terakhir. Dimana, sejumlah tambang yang diduga liar
tersebut berskala kecil atau skala rakyat yang belum dikelola secara
profesional.
"Meski skalanya
kecil tapi potensi yang dimiliki tambang - tambang itu sangat tinggi jika dibina
secara benar dan profesional. Dengan pembinaan yang benar maka akan terjadi
peningkatan pendapatan daerah dari sector tambang galian C itu," ujarnya
lagi.
Dikatakannya, jumlah tambang
galian C yang memiliki izin resmi dari BLH di Lampura hanya berjumlah 7 buah
tambang diantaranya tambang galian biji (Mangan,red) milik PT. Wahana Mitra
Perdana yang berlokasi di Kecamatan Sungkai Selatan dan CV. Gunung Angger di
Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Untuk Kecamatan
Abung tinggi, ada lima tambang resmi yang dikelola perorangandiantaranya
tambang milik bapak Damri, Nur Muhammad, Ardian ST. Intinya, selain dari 7 data
tambang yang kita miliki maka tambang - tambang itu bisa dikatakan liar,"
tegasnya lagi.
Dedi menyebutkan bahwa kesadaran
pemilik tambang untuk segera mengurus izin penambangannya masih sangat kurang. Hal
ini disebabkan berbagai faktor seperti kurang informasi mengenai perizinan itu
sendiri, adanya persepsi masyarakat bahwa pengurusan izin tambang terkesan
berbelit – belit, dan penambangan yang bersifat musiman.
“Untuk itu, pada tahun
2013 nanti, kita akan segera menginventarisir atau pendataan jumlah para tambang
– tambang liar tersebut agar dapat diberikan pemahaman betapa pentingnya perizinan
dalam setiap penambangan. Dalam penginventarisiran itu, kita akan libatkan
pihak ketiga (Konsultan, red) supaya hasil yang didapat benar – benar maksimal,”
tutupnya mengakhiri pembicaraan.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar