Minggu, 07 Oktober 2012

RATUSAN WARGA NGLURUG PTPN VII


Kotabumi, HL - Belum direalisasikan tuntutan, membuat ratusan warga dari 10 Desa di tiga Kecamatan di Lampung Utara (Lampura), kembali mendatangi PTPN VII unit usaha Bungamayang, Kamis (4/10).

Dimana, berdasarkan hasil pertemuan beberapa waktu lalu antara Pemkab Lampura, pihak perusahaan dan warga, disepakati bahwa PTPN VII menyetujui usulan Bupati Lampura, mengenai pengukuran lahan seluas 1.800 Ha yang kini disengketakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Agus Lesmono selaku kepala bagian umum PTPN VII unit usaha Bungamayang mengatakan, bahwa telah dibuat kesepakatan baru antara perwakilan warga dengan pihak perusahaan. "Ada beberapa poin dalam kesepakatan yang baru kami buat. Yakni permasalahan ukur ulang lahan unit usaha Bungamayang akan ditindaklanjuti dengan pertemuan PTPN (Persero) dengan Bupati Lampura yang dijadwalkan Minggu ke II Oktober 2012, guna membahas rencana tindak lanjut menghadap Kementerian terkait permohonan izin pengukuran lahan,” kata Agus

Selain itu, lanjutnya, akan dibentuk tim teknis yang terdiri dari phak perusahaan dan kuasa masyarakat dari 10 Desa, yakni desa Sukadana Ilir, Sukadana Udik, Negara Tulang Bawang, Sidodadi, Tanah Abang, Kota Napal, Karang Rejo, Negara Batin, Ketapang, Handuyang, yang bertujuan untuk merumuskan solusi penyelesaian permasalahan tuntutan lahan di unit usaha Bunga Mayang.

Terpisah, Ridwan salah satu warga mengatakan dirinya dan masyarakat menerima sementara hasil kesepakatan yang dibuat tersebut. Namun, warga memberi batas waktu hingga 25 Oktober 2012 agar pihak perusahaan segera merelisasikan keinginan masyarakat. “Apabila sampai dengan tanggal tersebut pihak perusahaan masih belum menyelesaikan tuntutan, maka kami akan kembali mendatangi PTPN VII Unit Usaha Bungamayang,” kata Ridwan.

Untuk diketahui sebelumnya, Bupati Lampura Zainal Abidin  menggelar rapat bersama perwakilan PTPN VII Bunga Mayang, Menejer Distrik PTPN Bunga Mayang pada Selasa (7/8), pukul 10.00 Wib. Kesimpulan dalam rapat pembahasan tersebut, Bupati menginginkan agar dilaksanakan pengukuran ulang terhadap areal PTPN VII Bunga mayang sebagaimana yang menjadi permasalahan sengketa. Bupati akan membuat surat kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meminta agar menyetujui pelaksanaan pengukuran ulang tersebut.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...