Kotabumi, HL - Pendapatan Dewan
Pengurus Korpri Lampung Utara (Lampura), yang diambil dari iuran anggota
perbulannya, disinyalir mengalami kebocoran. Sebab, dalam setahun Dewan
Pengurus Korpri Kabupaten hanya memperoleh sekitar Rp. 10 juta dari seluruh anggota
yang mencapai 10 ribu orang, yang berasal dari 31 Satuan Kerja (Satker) dan 23 Kecamatan di Lampura.
Sedangkan, besaran iuran yang diambil
dari anggota tiap bulannya bervariasi sesuai dengan golongan. Dimana untuk
golongan IV sebesar Rp. 5 ribu, gol III Rp. 3 ribu, gol II Rp. 2 ribu, dan gol
I Rp. 1000.
Menanggapi hal itu, Sekdakab
Lampura Rifky Wirawan yang juga selaku ketua dewan pengurus Korpri kabupaten
berdalih, dirinya tidak mengetahui teknis penarikan iuran tersebut. “Untuk
pendapatan yang diperoleh saya kurang faham. Silahkan tanya saja ke Sekretariat
Korpri. Dan saya juga tidak tahu kegunaan iuran tersebut,” kata Rifky, Rabu (3/10).
Sementara itu, Sekretaris Dewan
Pengurus Korpri Lampura, Hana Kurniati, mengakui jika pendapatan yang diperoleh
pihaknya selama setahun berkisar Rp. 10 juta, dari jumlah PNS yang mencapai 10
ribu orang. “Jika dirinci, pendapatan yang diperoleh oleh Dewan Pengurus Korpri
Kabupaten cukup banyak, tapi kenyataannya tidak demikian,” kata Hana.
Dirinya menuding, sedikitnya pendapatan yang diterima dewan pengurus Kopri kabupaten dikarenakan sejumlah bendahara di kecamatan, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diLampura, masih ‘membandel’ untuk menyetorkan iuran tersebut. “Sebagai contoh dari 23 kecamatan yang ada di Lampura, hanya 8 Keamatan saja yang aktif. Jadi memang banyak SKPD yang ‘membandel’ dalam menyetorkan uang iuran korpri tersebut,” jelasnya.
Dirinya menuding, sedikitnya pendapatan yang diterima dewan pengurus Kopri kabupaten dikarenakan sejumlah bendahara di kecamatan, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diLampura, masih ‘membandel’ untuk menyetorkan iuran tersebut. “Sebagai contoh dari 23 kecamatan yang ada di Lampura, hanya 8 Keamatan saja yang aktif. Jadi memang banyak SKPD yang ‘membandel’ dalam menyetorkan uang iuran korpri tersebut,” jelasnya.
Padahal, lanjut Hana,
berdasarkan ketentuan dari total iuran yang diperoleh, tiap SKPD dan Kecamatan hanya menyetorkan 50 % saja ke dewan
pengurus kabupaten. Yang selanjutnya oleh dewan pengurus kabupaten disetorkan
ke provinsi sebanyak 25% saja, dan sisanya dikelola oleh pengurus kabupaten,”Jadi
sebenarnya pendapatan yang lebih besar itu berada di kecamatan dan SKPD,” ujar
Hana.
Peruntukan iuran itu, lanjutnya,
dipergunakan sebagai keperluan bagi dewan pengurus kabupaten, seperti halnya
sebagai uang duka bagi anggota yang meninggal, ataupun sakit, serta untuk
melengkapi fasilitas yang ada digedung korpri, dan kebutuhan lainnya. “Dan
untuk uang jalan pak Sekda selaku ketua Dewan Pengurus Korpi kabupaten, jika ada
rapat koordinasi di pusat,” lanjut Hana Selalu rutin menyetor.
Terpisah, sejumlah bendahara di
lingkungan Pemkab Lampura mengaku jika selalu rutin menyetorkan iuran korpri ke Dewan Pengurus Kabupaten, seperti yang
diungkapkan Novrida Nunyai selaku Bendahara Dinas Kesehatan Lampura. “Setelah
dipotong 50 %, setiap bulan kami selalu menyetor ke dewan pengurus Korpri kabupaten
sekitar Rp 1 juta, dari total pegawai 800 orang didinas ini. Dan kami memiliki
bukti setorannya.,” kata Novrida.
Senada dikatakan Indah Sari,
bendahara Badan Kesbangpol Lampura. Dia menjelaskan, atas intruksi dari dewan
pengurus Korpri kabupaten, pihaknya melakukan penyetroran per 3 bulan sekali.
“Kalu dirinci, setelah dipotong 50 % total perbulan yang kami berikan ke dewan pengurus
sebesar Rp 56 ribu sampai Rp 60 ribu,” pungkasnya.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar