Jumat, 19 Oktober 2012

PU LAMPURA BUANG BADAN ATAS POLEMIK TUGU PAYAN MAS

Kotabumi Online – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara (Lampura) sepertinya buang badan dalam polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait keberadaan Tugu Payan Mas. Alasannya,  embuatan Raperda tentang Tugu Payan Mas yang menelan miliaran ‘uang rakyat’ tersebut bukan wewenang Dinas PU setempat. 

Mirisnya lagi, Dinas PU setempat melalui Sekretarisnya, Hendri US sempat menyatakan bahwa persoalan Raperda Tugu Payan Mas ini tidak terlalu layak untuk diinformasikan kepada masyarakat luas. “Tak usah Konfirmasi. Ini (Raperda Tugu Payan Mas, red) tidak layak amat. Raperda ini hanya satu aspek dari sekian banyak aspek pembangunan yang dilaksanakan Dinas PU,” ucapnya, diruangannya, Senin (8/10).  

Bahkan, dirinya meyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah Tugu Kayu Aro yang kini dirombak menjadi Tugu Payan Mas telah memiliki Peraturan Daerah-nya. Kendati demikian, dirinya mengatakan bahwa Pembuatan Raperda itu bukan semata-mata tugas dari Dinas PU sendiri. Sebab, dalam hal ini, Dinas PU hanya sebagai penyedia konstruksi. 

Sudah ada Perda-nya atau belum kita tidak tahu. Saya juga kaget ketika pada Hearing (dengar pendapat, red) bersama DPRD Lampura beberapa waktu lalu, DPRD Lampura mempertanyakan alasan kenapa sudah diubah  (Tugu Kayu Aro – Payan Mas) tapi belum ada Perda-nya,” bebernya lagi.

Dijelaskannya, alasan utama perubahan Tugu Kayu Aro menjadi Tugu Payan Mas merupakan ide dari pimpinan (Bupati, red) berdasarkan kritikan dari sejumlah tokoh masyarakat yang menilai bahwa Tugu  ayu Aro tidak dapat mewakili masyarakat Lampura.

Hasil penelusuran dilapangan, ternyata diketahui bahwa Tugu Kayu Aro yang kini telah disulap menjadi Tugu Payan Mas juga belum memiliki Peraturan Daerah-nya. Pembangunan Tugu Kayu Aro dahulu hanya mengantongi Surat Keputusan Bupati sebagai dasar utama pembangunannya. 

Diketahui, DPRD Lampung Utara (Lampura) meminta kepada Pemerintah Kabupaten setempat untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugu Payan Mas. Lantaran hingga kini, Tugu Payan Mas yang dibangun dari dana APBD 2011 senilai 1.982.000.000,00 tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Tugu itu kan sudah berganti nama. Dari Tugu Aro menjadi Tugu Payan Mas. Jadi, Peraturan Daerahnya (Perda) juga harus ganti. Jika seperti ini, maka dapat dikatakan bahwa Tugu Payan Mas merupakan Tugu illegal alias liar karena tidak punya Perda. Dikatakannya bahwa sejatinya hal tersebut telah pernah diungkapkan oleh pihaknya dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu,” tutupnya.(Aby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...