Minggu, 07 Oktober 2012

BPKB TIDAK JELAS, SIHUL ALI SURATI KAPOLRES

-->
Kotabumi, HL - Tidak ada kejelasan mengenai penyitaan Barang Bukti (BB) dalam suatu perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum menjadikan  pertanyaan besar bagi pelapor atau pihak korban.

Sihul Ali (72) warga Keluhan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara (Lampura) sebagai korban pencurian terpaksa mengirimkankan surat resmi ke Kapolres Lampura guna mempertanyakan kejelasan masalah penyitaan barang bukti atau barang miliknya sebagai mana yang telah dilaporkan.

Selain ke Kapolres Sihul Ali juga mengirimkan suratnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi tertanggal 17 September 2012 tentang mohon penjelasan barang bukti dalam tindak pidana dan berlakunya pasal 55 KUHP. Peristiwa bermula saat rumahnya yang berada dikelurahan tanjung aman itu kehilangan empat buah buku Sertifikat tanah, satu buah buku BPKB Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 2274 QQ miliknya atas nama Zainul Adri Bin Sihul Ali pada hari Rabu 28 Maret 2012 sekitar pukul 14.00 Wib.

Menurut Sihul Ali,atas kejadian itu dirinya langsung melaporkan ke  Polres Lampura dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor : STPL/353/B-1/III/2012/Polda Lampung /SPK RES LU Tanggal 28 Maret 2012.

“Dalam kejadian itu saya melaporkan pencurinya adalah Sukri (32) warga Lebung Curup Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi.,” ujar Sihul Ali Minggu (7/10). Berdasarkan laporan  tersebut lanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan kemudian pada akhirnya Sukri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyitaan terhadap empat buku sertifikat dari rumah Sukri.

“Polisi juga menyita satu lembar potocopi STNK Mobil Avanza tersebut sementara BPKB tidak kejelasan,” sebutnya.

Dijelaskan Sihul, ketika hal itu dipertanyakan kepada penyidik,maka penyidik mengatakan, BPKB telah di Lesingkan oleh Eri Riswan Bin Damiri Hambali kepada PT Oskar Credit Ekspres Bandar Lampung melalui Marketing Survei Amril Roni Bin Abdulroni Jubir dengan persyaratan administrasi atasnama Eri Riswan. “Diketahui Eri Riswan kemungkinan kolega Sukri,” terang Sihul  Ali.

Dia melanjutkan, pada saat Sukri telah diputus bersalah oleh PN Kotabumi dengan putusan :158/Pid.B/2012/PN.KB dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi BPKB mobil Avanza miliknya tidak dikembalikan kepadanya karena saat penyidikan tidak dilakukan penyitaan barang bukti tersebut oleh penyidik baik penyidik Polres Lampura maupun Kejari Kotabumi. “Jadi saya bingung bagaimana prosedur yang benar mengenai penyitaan barang bukti terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum kita ini,” keluhnya.

Ketika dikonfirmasikan Kapolres Lampura AKBP Frans Sentoe melalui Kasat Reskrim Polres Lampura mengatakan, polisi hanya menjalankan tugas peniyidikan. “Kita akan menyita barang bukti yang tidak berkaitan dengan lesing sedangkan BPKB Mobil Avanza Nomor Polisi B 2274 QQ miliknya atas nama Zainul Adri Bin Sihul Ali sedang dilesing. Artinya pelaku masih ada hutang dengan lesing,”ujar Bunyamin sekaligus menjelaskan mengapa pihaknya tidak melakukan penyitaan BPKB.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...