Kotabumi, HL - Tidak ada
kejelasan mengenai penyitaan Barang Bukti (BB) dalam suatu perkara yang sedang
ditangani oleh aparat penegak hukum menjadikan pertanyaan besar bagi
pelapor atau pihak korban.
Sihul Ali (72) warga Keluhan
Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara (Lampura) sebagai korban
pencurian terpaksa mengirimkankan surat
resmi ke Kapolres Lampura guna mempertanyakan kejelasan masalah penyitaan
barang bukti atau barang miliknya sebagai mana yang telah dilaporkan.
Selain ke Kapolres Sihul Ali juga
mengirimkan suratnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Ketua
Pengadilan Negeri Kotabumi tertanggal 17 September 2012 tentang mohon
penjelasan barang bukti dalam tindak pidana dan berlakunya pasal 55 KUHP. Peristiwa
bermula saat rumahnya yang berada dikelurahan tanjung aman itu kehilangan empat
buah buku Sertifikat tanah, satu buah buku BPKB Mobil Toyota Avanza Nomor
Polisi B 2274 QQ miliknya atas nama Zainul Adri Bin Sihul Ali pada hari Rabu 28
Maret 2012 sekitar pukul 14.00 Wib.
Menurut Sihul Ali,atas kejadian
itu dirinya langsung melaporkan ke Polres Lampura dengan surat tanda penerimaan
laporan (STPL) Nomor : STPL/353/B-1/III/2012/Polda Lampung /SPK RES LU Tanggal
28 Maret 2012.
“Dalam kejadian itu saya
melaporkan pencurinya adalah Sukri (32) warga Lebung Curup Kelurahan Rejosari
Kecamatan Kotabumi.,” ujar Sihul Ali Minggu (7/10). Berdasarkan laporan
tersebut lanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan kemudian pada
akhirnya Sukri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyitaan terhadap
empat buku sertifikat dari rumah Sukri.
“Polisi juga menyita satu lembar
potocopi STNK Mobil Avanza tersebut sementara BPKB tidak kejelasan,” sebutnya.
Dijelaskan Sihul, ketika hal itu
dipertanyakan kepada penyidik,maka penyidik mengatakan, BPKB telah di Lesingkan
oleh Eri Riswan Bin Damiri Hambali kepada PT Oskar Credit Ekspres Bandar
Lampung melalui Marketing Survei Amril Roni Bin Abdulroni Jubir dengan
persyaratan administrasi atasnama Eri Riswan. “Diketahui Eri Riswan kemungkinan
kolega Sukri,” terang Sihul Ali.
Dia melanjutkan, pada saat Sukri
telah diputus bersalah oleh PN Kotabumi dengan putusan :158/Pid.B/2012/PN.KB
dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi BPKB mobil Avanza miliknya
tidak dikembalikan kepadanya karena saat penyidikan tidak dilakukan penyitaan
barang bukti tersebut oleh penyidik baik penyidik Polres Lampura maupun Kejari
Kotabumi. “Jadi saya bingung bagaimana prosedur yang benar mengenai penyitaan
barang bukti terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum
kita ini,” keluhnya.
Ketika dikonfirmasikan Kapolres
Lampura AKBP Frans Sentoe melalui Kasat Reskrim Polres Lampura mengatakan,
polisi hanya menjalankan tugas peniyidikan. “Kita akan menyita barang bukti
yang tidak berkaitan dengan lesing sedangkan BPKB Mobil Avanza Nomor Polisi B
2274 QQ miliknya atas nama Zainul Adri Bin Sihul Ali sedang dilesing. Artinya
pelaku masih ada hutang dengan lesing,”ujar Bunyamin sekaligus menjelaskan
mengapa pihaknya tidak melakukan penyitaan BPKB.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar