Kotabumi,
HL –
Pengalaman pahit kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010
senilai Rp. 43 miliar (DAK) yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung
Utara (Lampura) yang sempat menghebohkan masyarakat Lampung, nampaknya enggan
dijadikan pembelajaran oleh Bupati Zainal Abidin.
Buktinya, orang nomor
satu didaerah tersebut ditengarai masih akan menunjuk kembali Kepala Disdik,
Zulkarnain sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan yang
menggunakan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012 senilai Rp. 55.5 M. Padahal,
Zulkarnain sendiri belum lama ini telah ditetapkan Polda Lampung sebagai salah
satu tersangka utama dalam kasus dugaan penyimpangan DAK tahun 2010 senilai Rp.
43 miliar.
Sikap yang akan diambil
Bupati tersebut jelas sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54
tahun 2010 pasal 12 huruf d yang menyebutkan bahwa seorang PPK harus mampu mampu
mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap
perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
Bupati Zainal Abidin
saat diwawancarai belum lama ini terkait kemungkinan akan ditunjuknya kembali
Zulkarnain sebagai PPK tidak menampik adanya wacana tersebut. “Kalau memang
tidak ada orang disitu yang mau jadi PPK. Dan dia (Zul) memenuhi kriteria dan
persyaratan, mungkin dia sendiri nantinya,” terang dia.
Ketika ditanya apakah persoalan
kasus hukum yang sedang menimpa Zulkarnain saat ini tidak menjadi bahan
pertimbangannya agar peristiwa yang sama seperti tahun 2010 lalu tidak kembali
erulang, orang nomor satu Lampura ini hanya mengatakan baru akan
membicarakannya. “Oh..Kalau soal itu nanti akan kita bicarakan,” ujarnya
singkat sambil berlalu menuju ruangannya.
Indikasi kemungkinan
ditunjuknya kembali Zulkarnain sebagai PPK semakin dipertegas dengan pernyataan
Zulkarnain beberapa waktu lalu. “Belum tahu. Kalau memang tidak ada orangnya,
ga masalah,” beber Zul, sebutan akrabnya singkat.
Dilain pihak, Ketua LSM
Putra Pribumi Lampura mengatakan bahwa jika kebijakan itu benar terlaksana maka
hal tersebut akan menjadi blunder politik terbesar bagi Pemerintah Kabupaten
Lampura.
“Langkah itu akan
membuat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintahan ini akan semakin hilang. Zulkarnain
sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan DAK, kenapa harus
kembali dipilih menjadi PPK. Ini kan konyol namanya!!,” tukas dia,
dikediamannya, Minggu (12/8).
Sebelumnya, isu tentang
rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang akan menunjuk kembali
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat, Zulkarnain Tara sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan proyek yang menggunakan Dana Alokasi
Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2012 menuai sorotan.
“Zulkarnain sangat
tidak layak untuk menduduki jabatan tersebut lantaran Kadisdik tersebut masih
menjalani proses hukum terkait dugaan penyimpangan DAK tahun 2010 lalu,” ujar
Sekretaris Jendral Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (LP2D), Sameto Bero,
S.H., Rabu (1/8).
Pemkab, kata dia,
seyogyanya mempertimbangkan dengan baik rencana itu karena track record atau rekam jejak Zulkarnain selaku PPK dalam
pelaksanaan DAK 2010 sangatlah tidak baik dimata masyarakat.
“Seperti yang kita
tahu, Zulkarnain ini kan sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam
dugaan penyimpangan tersebut. Jadi, kenapa bisa timbul wacana itu. Pemkab
harusnya lebih bijak dalam menentukan siapa PPK nya dengan mempertimbangkan
segala aspek,” tandas dia seraya menegaskan kasus DAK 2010 harusnya dapat
menjadi contoh pelaksanaan DAK mendatang.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar