Minggu, 12 Agustus 2012

TERSANGKA DAK MALAH JADI PPK


Kotabumi, HL – Pengalaman pahit kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 senilai Rp. 43 miliar (DAK) yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) yang sempat menghebohkan masyarakat Lampung, nampaknya enggan dijadikan pembelajaran oleh Bupati Zainal Abidin.

Buktinya, orang nomor satu didaerah tersebut ditengarai masih akan menunjuk kembali Kepala Disdik, Zulkarnain sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan yang menggunakan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012 senilai Rp. 55.5 M. Padahal, Zulkarnain sendiri belum lama ini telah ditetapkan Polda Lampung sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan penyimpangan DAK tahun 2010 senilai Rp. 43 miliar. 

Sikap yang akan diambil Bupati tersebut jelas sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 pasal 12 huruf d yang menyebutkan bahwa seorang PPK harus mampu mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
Bupati Zainal Abidin saat diwawancarai belum lama ini terkait kemungkinan akan ditunjuknya kembali Zulkarnain sebagai PPK tidak menampik adanya wacana tersebut. “Kalau memang tidak ada orang disitu yang mau jadi PPK. Dan dia (Zul) memenuhi kriteria dan persyaratan, mungkin dia sendiri nantinya,” terang dia.

Ketika ditanya apakah persoalan kasus hukum yang sedang menimpa Zulkarnain saat ini tidak menjadi bahan pertimbangannya agar peristiwa yang sama seperti tahun 2010 lalu tidak kembali erulang, orang nomor satu Lampura ini hanya mengatakan baru akan membicarakannya. “Oh..Kalau soal itu nanti akan kita bicarakan,” ujarnya singkat sambil berlalu menuju ruangannya.

Indikasi kemungkinan ditunjuknya kembali Zulkarnain sebagai PPK semakin dipertegas dengan pernyataan Zulkarnain beberapa waktu lalu. “Belum tahu. Kalau memang tidak ada orangnya, ga masalah,” beber Zul, sebutan akrabnya singkat.

Dilain pihak, Ketua LSM Putra Pribumi Lampura mengatakan bahwa jika kebijakan itu benar terlaksana maka hal tersebut akan menjadi blunder politik terbesar bagi Pemerintah Kabupaten Lampura. 

“Langkah itu akan membuat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintahan ini akan semakin hilang. Zulkarnain sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan DAK, kenapa harus kembali dipilih menjadi PPK. Ini kan konyol namanya!!,” tukas dia, dikediamannya, Minggu (12/8).

Sebelumnya, isu tentang rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang akan menunjuk kembali Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat, Zulkarnain Tara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2012 menuai sorotan.

“Zulkarnain sangat tidak layak untuk menduduki jabatan tersebut lantaran Kadisdik tersebut masih menjalani proses hukum terkait dugaan penyimpangan DAK tahun 2010 lalu,” ujar Sekretaris Jendral Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (LP2D), Sameto Bero, S.H., Rabu (1/8). 

Pemkab, kata dia, seyogyanya mempertimbangkan dengan baik rencana itu karena track record atau rekam jejak Zulkarnain selaku PPK dalam pelaksanaan DAK 2010 sangatlah tidak baik dimata masyarakat. 

“Seperti yang kita tahu, Zulkarnain ini kan sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan penyimpangan tersebut. Jadi, kenapa bisa timbul wacana itu. Pemkab harusnya lebih bijak dalam menentukan siapa PPK nya dengan mempertimbangkan segala aspek,” tandas dia seraya menegaskan kasus DAK 2010 harusnya dapat menjadi contoh pelaksanaan DAK mendatang.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...