KOTABUMI, HL - Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) telah melakukan
pemeriksaan terhadap Direktur CV. Abrar, Baihaki Jum’at (10/8). Pemeriksaan ini
sendiri berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Baihaki
diperiksa sebagai saksi terkait laporan Bupati Lampura Zainal Abidin melalui
Kasatpol PP. Rusli Kagung, yang tertuang dengan nomor laporan 822/B/VIII/2012
tertanggal 4 Agustus 2012 sekitar pukul 20.00 WIB, tentang pencurian dan
penggelapan.
Kasat Reskrim AKP. Bunyamin
mengatakan bahwa Direktur CV. Abrar atas nama Baihaki telah diperiksa sebagai
saksi, namun dirinya enggan berbicara banyak mengenai hasil pemeriksaan
tersebut. “Saya belum bisa berbicara terlalu banyak karena masih dalam tahap
pemerikasan awal anggota penyidik, kita tunggu saja hasilnya dan lagian pula
ini khan masih pemeriksaan awal,” ujar Kasat Reskrim diruang kerjanya, Sabtu
(11/8).
Bunyamin memastikan, akan bersikap
professioanal dalam menangani perkara ini. Terlepas siapa yang melapor ataupun
yang dilaporkan. Jika nanti memenuhi unsur, terus dia, akan ditingkatkan
dari tahap lidik menjadi tahap penyidikan. “Kita lihat saja nanti hasil riksa
anggota penyidik,” ucap Bunyamin.
Direktur CV. Abrar, Baihaki mengakui
telah memenuhi surat panggilan pihak kepolisian. ” Saya diperiksa diruang riksa
reskrim selama empat jam, begitu banyak pertanyaan yang dicecarkan
kepadanya,” terang Baihaki.
Baihaki menambahkan, bahwa dirinya
dalam perkara ini akan tetap berfikir positif walaupun dirinya telah merasa
dirugikan. “Saya akan mencoba menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan
terlebih dahulu, karena Bupati Zainal Abidin masih saudara. Tapi, kalau Bupati
tetap dengan langkah yang diambilnya, Saya pun tidak akan segan-segan untuk
menempuh jalur hukum pula,” tandasnya.
Diketahui, Bupati Lampura melalui
Kasatpol PP. Rusli Kagung telah melaporkan CV. Abrar dengan dugaan melakukan
pencurian dan atau penggelapan yang tertuang dalam surat laporan
822/B/VIII/2012, tertanggal 4 Agustus 2012 sekitar pukul 20.00 WIB. Baihaki
selaku Direktur CV.Abrar adalah rekanan yang mengerjakan proyek
pembangunan pagar rumah jabatan Bupati Lampura senilai Rp. 520.000.000,00.
Berdasarkan informasi yang berhasil
dihimpun, pembongkaran pagar yang dilakukan pemborong tersebut membuat orang
nomor satu di Kabupaten tersebut berang alias marah besar.
Pantauan dilapangan, pembongkaran
ini sendiri dilakukan pada Sabtu (4/8) sekira pukul 15.00 WIB lalu, tembok
pagar dengan panjang sekitar 40 meter hamper sebagian besar sudah rata dengan
tanah, walaupun masih ada beberapa bagian lainnya yang masih tampak berdiri
tegak. Bahkan, Petugas Satpol PP mengetatkan penjagaannya disekitar lokasi
belakang kanan rumah dinas.
Baihaki selaku direktur CV Abrar
membenarkan bahwa dirinya membongkar pagar rumah dinas. Hal ini dikarenakan
pihaknya yang mendapat pekerjaan untuk merehab pagar di rumah dinas Bupati
Lampung Utara. Mengenai perizinan terhadap pemilik rumah, dirinya mengakui
tidak perlu memenuhi izin tersebut. "Kalau izin saya rasa tidak perlu,"
katanya menandaskan.
Mengenai besi yang telah dibongkar,
menurut Baihaki, barang tersebut diamankan digudang perusahaannya. Hal ini
untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan. "Kalau digeletakkan
begitu saja di rumdin bisa hilang dan kalau hilang siapa yang mau tanggung jawab,"
bebernya.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar