Selasa, 28 Agustus 2012

DUA ORANG TEWAS SELAMA OPERASI KETUPAT


Kotabumi, HL - Sebanyak 2 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2012 yang berlangsung tanggal 11 - 26 Agustus di Kabupaten Lampung Utara. Demikian diutarakan Kasat lantas Polres Lampung Utara, AKP. Surono, Selasa (28/8)
"Sementara mengenai jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama Operasi Ketupat Krakatau 2012, jumlahnya mencapai 9 kasus,” kata dia.

Jumlah orang tewas selama Operasi Ketupat 2012, terus dia, jauh berkurang jika kita bandingkan dengan data pada operasi ketupat tahun 2011 lalu. Dimana, pada Operasi Ketupat Krakatau tahun lalu, jumlah orang yang meninggal mencapai 6 orang dengan delapan kasus.

“Untuk jumlah orang yang meninggal memang terjadi penurunan. Tapi dari sisi tingkat kecelakaan mengalami kenaikan yakni satu buah kasus kecelakaan,” beber dia.   

Penyebab kasus kecelakaan tersebut, lanjut dia, diantaranya kelalaian pengemudi, kecepatan laju kendaraan yang terlalu tinggi, serta ketidakhati-hatian pengemudi memasuki jalanan licin dan mendahului kendaraan orang lain.

"Faktor lalai, faktor fisik yang lemah dan jarak tempuh yang jauh juga berpengaruh, diharapkan masyarakat terus berhati-hati dan belajar dari pengalaman-pengalaman ini," jelasnya.

Disinggung mengenai apakah arus mudik di Lampura tahun 2012 ini mengalami kenaikan atau tidak, AKP. Surono mengatakan bahwa arus mudik diwilayahnya mengalami kenaikan walau tidak terlalu signifikan.

Perwira pertama Polri itu mengatakan, usai pelaksanaan operasi ketupat Krakatau 2012, pihaknya akan tetap melakukan operasi rutin guna menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lampura.

Tak lupa, dirinya menghimbau kepada para pengendara roda dua dan roda empat agar tetap menaati rambu-rambu lalulintas serta menggunakan helm standar dan kelengkapan kendaraan standar. Sebab, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi para pengendara yang melanggar aturan berlalulintas. “Pengendara yang tidak menaati aturan lalulintas akan kami proses sesuai jenis pelanggaran yang mereka lakukan,” tegasnya.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...