Kotabumi, HL – Penahanan Parno wibowo, oknum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, sangat
disayangkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten
Lampung Utara (Lampura) Farouk Danial.
Menurut Farouk, selama ini Parno
Wibowo sangat kooperatif dalam kasus yang dialaminya bahkan tenaga dan
pikirannya sangat diperlukan di lembaga DPRD dan masyarakat pemilihnya. Untuk
itu, kata dia, DPC Partai Gerindra Lampura secara resmi telah melayangkan surat
penangguhan penahanan kepada PN Kotabumi.
“Pihaknya secara resmi telah
melayangkan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim melalui PN
Kotabumi,” ujar Farouk Danial, di kantor DPC Gerindra Lampura, Minggu (12/8).
Sesuai dengan aturan yang ada bahwa
penahanan itu juga merupakan kewenangan hakim, akan tetapi terang Farouk,
perlu juga dipertimbangkan kembali keputusan tersebut. “Kita harapkan kedepan
majelis hakim PN Kotabumi dapat mengabulkan permohonan penagguhan penahanan
kami,” ucap dia.
Farouk yang juga Ketua Badan
Legislasi DPRD Provinsi Lampung ini, juga menyayangkan penegak hokum yang tidak
memproses Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Praba Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan.
Lantaran, lanjut Farouk, berdasarkan KUHP Pasal 263 ayat 1 menyebutkan barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
“Sesuai KUHP Pasal 263 ayat 1 maka
penegak hukum juga harus memeriksa terlebih dahulu Kepsek SMA Praba, karena
Kepsek itu yang membuat parno Wibowo memperolah ijazah paket C,” kata dia
menambahkan.
Diketahui, Terdakwa Parno Wibowo,
oknum anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) yang menjalani sidang perdana di
Pengadilan Negeri setempat, kamis (9/8), akhirnya resmi ditahan.
Penahanan politisi Partai Gerindra
ini dilakukan, setelah Ketua Majelis Hakim Deka SH mengeluarkan surat penetapan
penahanan dengan nomor 185/Pe.Pid/2012/PN.KB.
“Setelah dilakukannya berbagai
pertimbangan, surat penetapan penahanan terdakwa dikeluarkan” ujar Deka, SH.
Rafli selaku Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa melakukan pemalsuan ijasah
milik Ngatijo siswa SMA Praba. Dimana, terus dia, saat itu Ngatijo tidak
melanjutkan pendidikannya disekolah tersebut. Kemudian, setelah terdakwa
mendapatkan raport tersebut, lalu dipergunakannya untuk mendaftar ptogram paket
C. “Dan dengan ijazah paket C itu, Parno mendaftar dan lolos menjadi anggota
DPRD Lampura priode 2009-2014. Selama menjabat sebagai anggota legislatife,
terdakwa telah menerima penghasilan dari pemerintah senilai Rp 300 juta,” kata
Rafli seraya menambahkan, perbuatan Parno dinyatakan bersalah sebagaimana yang
diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 2.
Sidang selanjutnya akan digelar
pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Karjuli Ali selaku penasehat hukum
(PH) terdakwa menyatakan, akan melayangkan surat penangguhan penahanan ke PN. “Kami
akan melayangkan surat penangguhan, agar surat itu bisa dibacakan pada sidang
lanjutan pekan depan,” ucap Karzuli.
Berdasarkan pantauan, Parno yang
mengenakan kemeja warna abu-abu, usai sidang langsung digiring petugas
kejaksaan ke ruang tahanan PN, yang selanjutnya tardakwa dititipkan di Rumah
Tahanan (Rutan) kelas II B Kotabumi.
Diketahui, Parno Wibowo (46)
politisi yang juga anggota DPRD Lampung Utara (Lampura), resmi ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat pada Juli 2011 lalu,
dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dipergunakannya untuk mencalonkan sebagai
anggota legislatif.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar