Minggu, 12 Agustus 2012

KETUA DPC GERINDRA SAYANGKAN PENAHANAN PARNO


Kotabumi, HL – Penahanan Parno wibowo, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, sangat disayangkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Farouk Danial.

Menurut Farouk, selama ini Parno Wibowo sangat kooperatif dalam kasus yang dialaminya bahkan tenaga dan pikirannya sangat diperlukan di lembaga DPRD dan masyarakat pemilihnya. Untuk itu, kata dia, DPC Partai Gerindra Lampura secara resmi telah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada PN Kotabumi.

“Pihaknya secara resmi telah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim melalui PN Kotabumi,” ujar Farouk Danial, di kantor DPC Gerindra Lampura, Minggu (12/8).
Sesuai dengan aturan yang ada bahwa penahanan  itu juga merupakan kewenangan hakim, akan tetapi terang Farouk, perlu juga dipertimbangkan kembali keputusan tersebut. “Kita harapkan kedepan majelis hakim PN Kotabumi dapat mengabulkan permohonan penagguhan penahanan kami,” ucap dia.

Farouk yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Lampung ini, juga menyayangkan penegak hokum yang tidak memproses Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Praba Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan. Lantaran, lanjut Farouk, berdasarkan KUHP Pasal 263 ayat 1 menyebutkan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Sesuai KUHP Pasal 263 ayat 1 maka penegak hukum juga harus memeriksa terlebih dahulu Kepsek SMA Praba, karena Kepsek itu yang membuat parno Wibowo memperolah ijazah paket C,” kata dia menambahkan.  

Diketahui, Terdakwa Parno Wibowo, oknum anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri setempat, kamis (9/8), akhirnya resmi ditahan.
Penahanan politisi Partai Gerindra ini dilakukan, setelah Ketua Majelis Hakim Deka SH mengeluarkan surat penetapan penahanan dengan nomor 185/Pe.Pid/2012/PN.KB.

“Setelah dilakukannya berbagai pertimbangan, surat penetapan penahanan terdakwa dikeluarkan” ujar Deka, SH.

Rafli selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa melakukan pemalsuan ijasah milik Ngatijo siswa SMA Praba. Dimana, terus dia, saat itu Ngatijo tidak melanjutkan pendidikannya disekolah tersebut. Kemudian, setelah terdakwa mendapatkan raport tersebut, lalu dipergunakannya untuk mendaftar ptogram paket C. “Dan dengan ijazah paket C itu, Parno mendaftar dan lolos menjadi anggota DPRD Lampura priode 2009-2014. Selama menjabat sebagai anggota legislatife, terdakwa telah menerima penghasilan dari pemerintah senilai Rp 300 juta,” kata Rafli seraya menambahkan, perbuatan Parno dinyatakan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 2.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Karjuli Ali selaku penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan, akan melayangkan surat penangguhan penahanan ke PN. “Kami akan melayangkan surat penangguhan, agar surat itu bisa dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan,” ucap Karzuli.

Berdasarkan pantauan, Parno yang mengenakan kemeja warna abu-abu, usai sidang langsung digiring petugas kejaksaan ke ruang tahanan PN, yang selanjutnya tardakwa dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotabumi.
Diketahui, Parno Wibowo (46) politisi yang juga anggota DPRD Lampung Utara (Lampura), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat pada Juli 2011 lalu, dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dipergunakannya untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...