Kotabumi,
HL –
Langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara (Lampura) guna melakukan
penataan dan pemerataan guru PNS pada Sekolah Negeri lingkungan Kabupaten
setempat agaknya sedikit tersendat lantaran kurang mendapat respon dari 23 Unit
Pelaksana Tekhnis Derah (UPTD) dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
SMK, SMA dan SMP setempat.
Hal ini disebabkan hingga
batas waktu yang ditentukan oleh BKD setempat yakni 16 Juli 2012 seperti yang
disebutkan dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dengan
nomor 800/503/V/30-LU/2012 tanggal 09 Juli 2012 tentang penyampaian data guru
yang merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Lampura nomor
800/104/IV/31-LU/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Penataan Guru PNS pada
Sekolah Negeri dilingkungan Kabupaten setempat yang dikirimkan kepada 23 Unit
Pelaksana Tekhnis Derah (UPTD) dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
SMK, SMA dan SMP, hanya tiga Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) yang telah mengirimkan
data gurunya.
Menurut Kabid Mutasi
dan Pengadaan Pegawai BKD setempat, Tambunan ketika dikonfirmasi diruangannya,
Jum’at (10/8), penataan guru ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama dengan Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor
48 tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 04 Oktober
2011 tentang Penataan dan Pemetaan Guru PNS.
Sayangnya, terus dia,
hingga kini baru 3 UPTD yang telah mengirimkan data gurunya kepada BKD. Sementara
sisanya belum mengirimkan data itu tanpa alasan yang jelas. Tambunan juga menyebutkan
bahwa sebenarnya pihaknya telah memiliki data guru yang berasal dari Dinas
Pendidikan Lampura tapi pihaknya belum menindaklanjuti data itu karena pihaknya
masih melakukan pendataan melalui UPTD dan MKKS.
Pendataan guru yang
dilakukan BKD, masih kata dia, memegang peranan yang sangat penting dalam penataan
dan pemerataan Guru di Lampura agar proses penataan guru PNS pada sebuah
sekolah yang dinilai memiliki kelebihan guru dapat berjalan dengan baik dan
adil.
“Nantinya, data yang
kami peroleh ini akan menjadi data pembanding dengan data yang dikirimkan Dinas
Pendidikan kepada pihaknya agar dapat meminimalisir konflik dengan Guru PNS.
Sayangnya, dalam hal ini, pihak UPTD dan MKKS sendiri yang kurang kooperatif,”
terang dia tanpa menyebutkan nama ketiga UPTD yang telah mengirimkan data
gurunya.
Sebab, menurutnya, proses
penataan dan pemerataan guru PNS berpotensi tinggi memicu konflik antara BKD
dengan Guru PNS jika tidak ditangani dengan baik dan benar lantaran hal ini menyangkut
harkat dan martabat seseorang. “Dalam penataan dan Pemerataan Guru, BKD hanya
bersifat legalitas Surat Keputusan (SK). Kita tidak mau menjadi kambing hitam
dalam persoalan ini nantinya,” tukas dia.
Untuk itu, dirinya
menghimbau kepada masing – masing UPTD dan MKKS yang belum menyampaikan data
Guru tersebut untuk dapat segera menyerahkannya kepada BKD Lampura. “Kita tunggu hingga akhir bulan ini. Jika mereka
masih belum mengirimkan data itu maka akan kita layangkan surat kembali kepada
mereka guna meminta data guru itu,” jelas dia.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar