Minggu, 12 Agustus 2012

TAMBUNAN : UPTD DAN MKKS TIDAK KOOPERATIF


Kotabumi, HL – Langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara (Lampura) guna melakukan penataan dan pemerataan guru PNS pada Sekolah Negeri lingkungan Kabupaten setempat agaknya sedikit tersendat lantaran kurang mendapat respon dari 23 Unit Pelaksana Tekhnis Derah (UPTD) dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, SMA dan SMP setempat.

Hal ini disebabkan hingga batas waktu yang ditentukan oleh BKD setempat yakni 16 Juli 2012 seperti yang disebutkan dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dengan nomor 800/503/V/30-LU/2012 tanggal 09 Juli 2012 tentang penyampaian data guru yang merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Lampura nomor 800/104/IV/31-LU/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Penataan Guru PNS pada Sekolah Negeri dilingkungan Kabupaten setempat yang dikirimkan kepada 23 Unit Pelaksana Tekhnis Derah (UPTD) dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, SMA dan SMP, hanya tiga Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) yang telah mengirimkan data gurunya. 

Menurut Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD setempat, Tambunan ketika dikonfirmasi diruangannya, Jum’at (10/8), penataan guru ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama dengan Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 04 Oktober 2011 tentang Penataan dan Pemetaan Guru PNS.

Sayangnya, terus dia, hingga kini baru 3 UPTD yang telah mengirimkan data gurunya kepada BKD. Sementara sisanya belum mengirimkan data itu tanpa alasan yang jelas. Tambunan juga menyebutkan bahwa sebenarnya pihaknya telah memiliki data guru yang berasal dari Dinas Pendidikan Lampura tapi pihaknya belum menindaklanjuti data itu karena pihaknya masih melakukan pendataan melalui UPTD dan MKKS.

Pendataan guru yang dilakukan BKD, masih kata dia, memegang peranan yang sangat penting dalam penataan dan pemerataan Guru di Lampura agar proses penataan guru PNS pada sebuah sekolah yang dinilai memiliki kelebihan guru dapat berjalan dengan baik dan adil. 

“Nantinya, data yang kami peroleh ini akan menjadi data pembanding dengan data yang dikirimkan Dinas Pendidikan kepada pihaknya agar dapat meminimalisir konflik dengan Guru PNS. Sayangnya, dalam hal ini, pihak UPTD dan MKKS sendiri yang kurang kooperatif,” terang dia tanpa menyebutkan nama ketiga UPTD yang telah mengirimkan data gurunya.  

Sebab, menurutnya, proses penataan dan pemerataan guru PNS berpotensi tinggi memicu konflik antara BKD dengan Guru PNS jika tidak ditangani dengan baik dan benar lantaran hal ini menyangkut harkat dan martabat seseorang. “Dalam penataan dan Pemerataan Guru, BKD hanya bersifat legalitas Surat Keputusan (SK). Kita tidak mau menjadi kambing hitam dalam persoalan ini nantinya,” tukas dia.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masing – masing UPTD dan MKKS yang belum menyampaikan data Guru tersebut untuk dapat segera menyerahkannya kepada BKD Lampura.  “Kita tunggu hingga akhir bulan ini. Jika mereka masih belum mengirimkan data itu maka akan kita layangkan surat kembali kepada mereka guna meminta data guru itu,” jelas dia.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...