Rabu, 29 Agustus 2012

PROSES LELANG DINAS PU LAMPURA SARAT REKAYASA

Kotabumi, HL – Sejumlah proses pengadaan lelang barang dan jasa dilingkup Dinas Pekerjaan umum (PU) Lampung Utara tahun 2012 ditengarai sarat rekayasa. Terbukti, salah satu proyek rehabilitasi atau rekonstruksi jembatan pengambinan senilai Rp. 1.6 Miliar di Simpang Prunggung Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar yang dimenangkan oleh CV. Abrar Akhdan beberapa waktu lalu harus kembali ditender ulang.
Direktur CV. Abrar Akhdan, Baihaki ketika dikonfirmasi dikediamannya, beberapa waktu lalu mengaku sangat kecewa dengan keputusan tender ulang proyek bernomor 170 tersebut. “PU Lampura sepertinya mau memelintir hak kita. Dalam pengumuman daftar pemenang pelelangan umum/penunjukan langsung pada 11 Juli 2012 lalu, proyek tersebut telah kita menangkan. Tapi, kini kenapa malah mau ditender ulang,” beber dia.

Panitia Lelang, lanjut dia, sepertinya dengan sengaja hendak menggagalkan kemenangan yang diraih CV. Abrar. Sebab, panitia lelang dan peserta lelang lainnya yang dinyatakan kalah melalukan sanggahan dan dilanjutkan dengan sanggah banding. Padahal, pada saat verifikasi CV. Abrar dinyatakan tidak bermasalah atau memenuhi persyaratan.

“Indikasi adanya kongkalikong antara panitia lelang dan pihak rekanan lainnya itu dibuktikan dengan pernyataan panitia bahwa berkas penawaran CV. Abrar telah dirampas oleh salah satu rekanan. Anehnya, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh rekanan itu kepada panitia. Ini kan aneh. Kalu dirampas kok dipulangkan lagi. Ada apa ini?,” sergah dia.

Dirinya menduga berkas penawaran milik CV. Abrar yang diambil oleh pihak rekanan tersebut digandakan, dan kemudian digunakan oleh rekanan untuk melakukan sanggah banding dengan mencari – cari kelemahan penawaran CV. Miliknya.

“Berkas itu kan termasuk dokumen Negara yang diatur dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010. Jadi, jelas tidak benar jika berkas saya itu sampai jatuh ketangan mereka,” tandas dia.

Untuk itu, Direktur CV. Abrar Akhdan ini mendesak pihak kuasa Pengguna Anggaran yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampura untuk segera menandatangani kontrak yang telah dimenangkannya tersebut agar dapat pihaknya dapat mulai bekerja.

“Takutnya jika tidak segera ditandatangai, maka waktu yang tersedia dalam melakukan pekerjaan ini tidak cukuo. Kan sayang, kaena ini semua berkaitan dengan kepentingan umum,” ungkap dia.

Ditempat berbeda, Kepala Dinas PU, Hamarthoni Ahadis ketika ditemui dirumah Dinas Bupati Zainal Abidin, belum lama ini membenarkan bahwa proyek dengan nomor paket 170 tersebut akan kembali dilakukan tender ulang. Bahkan, mantan Kepala Bappeda Lampura ini juga menyebutkan bahwa proyek tersebut belum ada pemenangnya.

“Pengumuman pemenang lalu itu bukanlah pengumuman penetapan pemenang.Jadi, Pengumuman pemenang beberapa waktu lalu itu sifatnya belum mutlak karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti tahapan sanggah selama 7 hari, tahapan sanggah banding selama 20 hari.

Dalam sanggah banding tersebut, sambung dia, ternyata semua peserta tender memiliki beberapa kelemahan sehingga panitia memutuskan untuk melakukan tender ulang.

“Setelah dievaluasi oleh panitia ternyata seluruh peserta lelang memiliki kelemahan dalam penawaran. Tender ulang ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010,” pungkas dia.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...