Kotabumi, HL - Penyerahan berkas
administrasi Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), paling
lambat tanggal 7 September 2012. Dan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2014
hanya di tingkat pusat, nantinya berkas parpol tingkat kabupaten/kota akan
dikirimkan KPU pusat ke KPU masing- masing. Demikian diungkapkan M Tio
aliansyah, anggota KPU Lampung Utara, Rabu (28/8).
“Nanti KPU pusat akan mengirimkan
berkas semua Parpol di Lampura ke kita, yang datanya sebenarnya bersumber dari
parpol yang ada di sini juga. Data itu yang akan kita cocokkan untuk kemudian
kita verifikasi kebenaran data tersebut ke lapangan. Jadi kalau parpol tidak
menyerahkan berkas, bagaimana kita bisa memverifikasi," ujarnya
Dengan tahapan verifikasi faktual
dari tanggal 4 sampai 24 Oktober 2012, tentunya penyerahan berkas administrasi
dan KTA parpol akan mempercepat pelaksanaan verifikasi faktual.
Untuk saat ini, lanjut Tio, KPU
Lampung Utara telah menerima berkas pendaftaran partai politik di Lampung
Utara. “Kami sudah menerima pendaftaran pendaftaran Partai Nasional
Demokrat," jelas M Tio
Menurutnya, partai besutan dari Surya Paloh ini mendaftar
pada tanggal 10 Agustus lalu. Saat mendaftar, sambung dia, parpol cukup
menyerahkan berkas administrasi parpolnya. "Disamping menyerahkan berkas
administrasi, juga harus menyerahkan kepengurusan keanggotaannya (KTA), ini
berlaku untuk parpol baru," terangnya.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar