Kotabumi (SL) - Minat Peserta
Didik Baru (PDB) untuk bersekolah di SMA Lampung Utara (Lampura) mengalami
penurunan pada tahun ini. Terbukti, pada tahun ini jumlah PDB pada SMA hanya
mencapai 3129 pendaftar.
"Tahun ini, PDB yang
mendaftar ke SMA cukup menurun. Bila pada tahun ajaran 2012/2013 lalu,
jumlahnya dapat mencapai 4123. Kini, jumlahnya hanya sekitar 3129 siswa,"
kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lampura, Mat Soleh disela
- sela pelaksanaan ujian tertulis PPDB jalur umum, di SMA Negeri 1 Kotabumi,
Kamis (27/6).
Artinya, kata Mat Soleh, yang
juga menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Kotabumi, penurunan PDB pada SMA untuk
tahun ini mencapai sekitar 930 siswa. Kendati mengakui terjadi penurunan PDB
untuk SMA. Dirinya mengatakan tidak mengetahui pasti penyebab penurunan
tersebut. “Mungkin, mereka (PDB) banyak yang berminat mendaftar ke SMK,”
terangnya.
Sementara mengenai berapa banyak
siswa yang diterima oleh sekolahnya pada penerimaan PDB tahun ini, ia
menjelaskan bahwa pada penerimaan PDB tahun ini, pihaknya akan menerima siswa
baru sebanyak 288 siswa. Dimana, 100 siswa direkrut melalui jalur prestasi.
Sementara, 188 calon siswa lainnya direkrut melalui penerimaan PDB jalur umum.
“100 siswa telah memastikan daftar ulang yang diambil melalui jalur prestasi.
Selanjutnya, 188 lainnya kita ambil lewat jalur umum' katanya lagi.
Untuk tahun ini, imbuhnya, PDB
yang mendaftar disekolahnya mencapai sekitar 542 PDB. Oleh karenanya, pihaknya
terpaksa menggelar pelaksanaan ujian didua tempat berbeda yakni di SMA N 1
Kotabumi dan SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi. “Kita terpaksa menggelar ujian
didua tempat karena tempat di SMA N I Kotabumi tidak dapat menampung jumlah
peserta ujian secara keseluruhan,” urainya lagi.
Disinggung mengenai jumlah siswa
miskin yang akan diterima disekolahnya seperti yang diamanatkan dalam surat
edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah nomor 776/S2/DM/2013 tertanggal 12
April 2013 lalu tentang penerimaan PDB SMA tahun 2013, ia mengaku siap
menjalankan kebijakan tersebut. Dimana, berdasarkan Surat Edaran itu, setiap
sekolah wajib memberikan prioritas minimal 20 persen kepada PDB yang berasal
dari keluarga ekonomi kurang mampu.
“Kalau untuk Lampung Utara
sendiri, aturan yang mengatur tentang itu (siswa miskin) memang belum diatur.
Tapi, pada prinsipnya kita tidak keberatan dan siap menjalankan kebijakan itu,”
terang dia.
Selain itu, ia mengatakan,
pihaknya juga telahh menyampaikan perihal kebijakan tersebut (siswa miskin)
kepada Dinas Pendidikan untuk memperoleh kejelasan kriteria siwa miskin itu
seperti apa. “Apa lewat surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan, Kepala
Desa, lewat kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), lewat kartu Beras
untuk orang miskin (Raskin). Yang jelas, kita akan melakukan home visit atau
mengunjungi secara langsung kediaman siswa kurang mampu tersebut untuk
memeriksa kebenarannya. Setelah kita melakukan pemeriksaan dilapangan, kita
akan sampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan,” tuntas pria murah
senyum ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar