Kotabumi (SL) - Lurah Kelurahan
Rejosari, Lampung Utara, Wasis Harjono mengakui bahwa pembagian stiker
bergambarkan Bupati Zainal Abidin dalam pembagian Bantuan Langsung Sementara
Masyarakat (BLSM) diwilayahnya merupakan salah satu bentuk partisipasi dirinya
dalam mendukung Bupati Zainal Abidin agar kembali terpilih kembali sebagai
Bupati periode 2014 - 2019.
"Itu kan
bapak saya (Bupati) dan sekedar mengingatkan, kan enggak salah," kelit dia, saat ditemui
diruangnya, Senin (8/7).
Dijelaskannya bahwa stiker yang
kental dengan nuansa politis tersebut merupakan pemberian langsung Bupati
Zainal Abidin kepada warga penerima BLSM di Kelurahannya. Stiker ini sendiri ia
peroleh dari Camat Kotabumi. "Pak Camat bilang Ini (stiker) dari pak
Bupati," jelas dia.
Sedangkan mengenai dasar
pembagian stiker yang dilakukan berbarengan saat pembagian atau penyerahan data
penerima BLSM di Kelurahannya, ia berkilah, stiker asal Bupati Zainal itu hanya
bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar menggunakan 'duit' bantuan itu
dengan sebaik - baiknya. "Stiker itu, hanya untuk menyampaikan ucapan
selamat Bupati kepada warga yang dapat bantuan itu. Soalnya dari sekian ribu
jiwa cuma sejumlah warga yang dapat itu (bantuan)," katanya.
Sementara Divisi Penindakan
pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, Zainal Bahtiar ketika
kembali dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut mengaku akan segera memanggil
Lurah tesebut. Keputusan pemanggilan ini sendiri berdasarkan hasil rapat
Panwaslu Lampung Utara dikarenakan pihak Panwaslu menilai ada indikasi
pelanggaran yang dilakukan oknum Lurah tersebut sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. “Kita akan panggil Lurah itu
segera untuk dimintai keterangan mengenai ihwal sebenarnya persoalan itu (stiker).
Saya pastikan surat
undangan pemanggilan itu akan kita layangkan dalam waktu dua hari kedepan,”
terangnya.
Pihak Panwaslu juga berjanji
bahwa pihaknya siap merekomendasikan persoalan tesebut (Wasis) kepada pihak
Inspektora setempat bilamana dalam pertemuan yang dilakukan tersebut ditemukan
indikasi pelanggaran. “Jika kita temukan pelanggaran maka akan kita serahkan ke
Inspektorat,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, - Program
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kelurahan Rejosari, Lampung
Utara (Lampura) diduga sarat nuansa politis. Betapa tidak, setiap warga
penerima BLSM di Kelurahan itu diwajibkan memasang stiker bergambarkan Bupati
Zainal Abidin.
Mirisnya lagi, aksi tidak terpuji
tersebut diduga dilakukan oleh Lurah Rejosari, Wasis Harjono. Perbuatan oknum
Lurah yang notabene adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu disinyalir melanggar
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Jadi,
setiap masyarakat yang menerima BLSM diwajibkan oleh pak Lurah untuk
memasang stiker ucapan selamat dari Bupati. Stiker itu harus saya bagikan saat saya memberitahukan atau memanggil warga yang akan menerima BLSM itu dirumah saya," kata ketua RT 02/LK I, Sofian, dikediamannya, Minggu (7/7).(Feaby)
memasang stiker ucapan selamat dari Bupati. Stiker itu harus saya bagikan saat saya memberitahukan atau memanggil warga yang akan menerima BLSM itu dirumah saya," kata ketua RT 02/LK I, Sofian, dikediamannya, Minggu (7/7).(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar