Senin, 08 Juli 2013

WASIS AKUI EDARKAN STIKER


Kotabumi (SL) - Lurah Kelurahan Rejosari, Lampung Utara, Wasis Harjono mengakui bahwa pembagian stiker bergambarkan Bupati Zainal Abidin dalam pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) diwilayahnya merupakan salah satu bentuk partisipasi dirinya dalam mendukung Bupati Zainal Abidin agar kembali terpilih kembali sebagai Bupati periode 2014 - 2019.

"Itu kan bapak saya (Bupati) dan sekedar mengingatkan, kan enggak salah," kelit dia, saat ditemui diruangnya, Senin (8/7).

Dijelaskannya bahwa stiker yang kental dengan nuansa politis tersebut merupakan pemberian langsung Bupati Zainal Abidin kepada warga penerima BLSM di Kelurahannya. Stiker ini sendiri ia peroleh dari Camat Kotabumi. "Pak Camat bilang Ini (stiker) dari pak Bupati," jelas dia.

Sedangkan mengenai dasar pembagian stiker yang dilakukan berbarengan saat pembagian atau penyerahan data penerima BLSM di Kelurahannya, ia berkilah, stiker asal Bupati Zainal itu hanya bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar menggunakan 'duit' bantuan itu dengan sebaik - baiknya. "Stiker itu, hanya untuk menyampaikan ucapan selamat Bupati kepada warga yang dapat bantuan itu. Soalnya dari sekian ribu jiwa cuma sejumlah warga yang dapat itu (bantuan)," katanya.

Sementara Divisi Penindakan pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, Zainal Bahtiar ketika kembali dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut mengaku akan segera memanggil Lurah tesebut. Keputusan pemanggilan ini sendiri berdasarkan hasil rapat Panwaslu Lampung Utara dikarenakan pihak Panwaslu menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum Lurah tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. “Kita akan panggil Lurah itu segera untuk dimintai keterangan mengenai ihwal sebenarnya persoalan itu (stiker). Saya pastikan surat undangan pemanggilan itu akan kita layangkan dalam waktu dua hari kedepan,” terangnya.

Pihak Panwaslu juga berjanji bahwa pihaknya siap merekomendasikan persoalan tesebut (Wasis) kepada pihak Inspektora setempat bilamana dalam pertemuan yang dilakukan tersebut ditemukan indikasi pelanggaran. “Jika kita temukan pelanggaran maka akan kita serahkan ke Inspektorat,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, - Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kelurahan Rejosari, Lampung Utara (Lampura) diduga sarat nuansa politis. Betapa tidak, setiap warga penerima BLSM di Kelurahan itu diwajibkan memasang stiker bergambarkan Bupati Zainal Abidin.

Mirisnya lagi, aksi tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh Lurah Rejosari, Wasis Harjono. Perbuatan oknum Lurah yang notabene adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Jadi, setiap masyarakat yang menerima BLSM diwajibkan oleh pak Lurah untuk
memasang stiker ucapan selamat dari Bupati. Stiker itu harus saya bagikan saat saya memberitahukan atau memanggil warga yang akan menerima BLSM itu dirumah saya," kata ketua RT 02/LK I, Sofian, dikediamannya, Minggu (7/7).(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...