Kotabumi (SL) – Setidaknya lima belas tersangka
diamankan oleh Polres Lampung Utara (Lampura) dalam operasi Sikat II Krakatau
tahun 2013. Kelima belas tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak
kriminalitas pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan
(Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) alias 3 C.
Selain para tersangka, Polres
setempat juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 15 unit
sepeda motor hasil curian dan milik tersangka, empat pucuk senjata api (Senpi),
satu pucuk senpi mainan, sepuluh peluru aktif, satu bilah tombak, empat bilah
senjata tajam (Sajam), lima unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp 1,4 juta
dan alat hisap narkoba jenis shabu.
“Hasil operasi sikat sementara
ini, kita mengamankan lima belas tersangka berikut sejumlah barang bukti
seperti 15 unit sepeda motor hasil curian dan motor yag digunakan tersangka
saat menjalankan aksi kejahatannya dan
masih banyak barang bukti lainnya,” kata Kapolres Lampura, AKBP. Helmy
Santika saat ekspose hasil operasi sikat II, Krakatau
tahun 2013, dihalaman Polres setempat, Jum’at (5/7).
Bahkan menurut mantan Kepala
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya ini, salah
satu dari 15 orang tersangka yang ditangkap itu telah melakukan aksi kejahatan
alias membegal sebanyak 19 kali begal ditempat kejadian yang berbeda. “Diantara
tersangka ada yang kita lakukan tindakan tegas (tembak) karena melakukan
perlawanan terhadap petugas kami,” beber dia.
Operasi sikat ini, masih kata
Helmy, akan berakhir pada tanggal 9 Juni mendaang. Dimana operasi ini sendiri
telaha dimulai sejak tanggal 25 Juni lalu. “Hasil operasi ini akan kita jadikan
acuan untuk terus menggelar operasi lainnya dengan tujuan meminimalisir tindak
kejahatan di wilayah hukum Polres Lampura,” tegasnya.
Mengenai modus operandi yang
digunakan para tersangka, ia menyebutkan bila kebanyakan para tersangka begal
tersebut memperoleh kendaraan korban dengan mengancam terlebih dahulu dengan
menggunakan senjata tajam atau pun senjata api. “Tidak jarang tersangka
melukai atau bahkan membunuh para korbannya bila melakukan perlawanan,” kata
dia seraya menegaskan bahwa pihaknya menyatakan perang terhadap begal dan aksi tindak
krminalitas lainnya yang akan mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat
Lampura.
Diantara para tersangka itu, ia
menyatakan bahwa tiga diantaranya dinyatakan masih dibawah umur sehingga
pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas
Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos) dan Pengadilan Negeri setempat. “Meskipun
mereka itu pelaku kejahatan tapi tetap mereka adalah masih anak – anak. Jadi
hak anak itu harus tetap dijaga,” tandas dia.(Feaby).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar