Minggu, 14 Juli 2013

KETUA RT 'PEMBANGKANG' AKHIRYA DIPECAT


Kotabumi (SL) – Lantaran dinilai tidak dapat bekerja sama, Ketua RT 02/LK I, Sofian akhirnya dipecat oleh Lurah Kelurahan Rejosari, Lampung Utara (Lampura). Namun, kuat dugaan pemecatan tersebut sebagai dampak dari penentangan Ketua RT tersebut yang menolak membagikan stiker bergambarkan Bupati Zainal Abidin dalam pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dilingkungannya.

Pemecatan Ketua RT yang dicap sebagai ‘pembangkang’ ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor 141/01/66-LU/2013 tentang pemecatan Rukun Tetangga tertanggal 8 Juli 2013. Ketua RT 02/LK I, Sofian ketika dihubungi melalui ponselnya, Minggu (14/7) membenarkan bahwa saat ini dirinya telah tidak lagi menjadi ketua RT02/LK I dikarenakan telah dipecat oleh Lurah Rejosari, Wasis Harjono. “Benar, saya bukan Ketua RT 02/LK I. Yang mecat saya itu pak Lurah dan SK pemecatan itu saya terima sekitar tanggal 9 Juli kemarin,” terang dia.

Dirinya menyebutkan alasan pemecatan dirinya dari Ketua RT tersebut sangat tidak masuk akal. Dimana, dalam SK itu disebutkan bahwa pemecatan dirinya dari ketua RT itu dikarenakan dianggap tidak dapat bekerjasama dalam berorganisasi oleh Lurah Wasis Harjono. Selain itu, ia menilai pemecatan yang dilakukan oleh Lurah Wasis Harjono atas dirinya dinilai telah menyalahi prosedur. “Alasan pemecatan ini sungguh tidak masuk akal. Masa alasannya tidak dapat bekerja sama. Selain itu, pak Lurah itu tidak berhak memecat saya. Karena yang memlih saya itu warga – warga saya,” kata dia seraya menerangkan pemecatan atau pemberhentian seorang RT itu berdasarkan permintaan warga disekitar lingkungannya yang kemudian diajukan ke Lurah yang bersangkutan. 

Sebelumnya diberitakan, - Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kelurahan Rejosari, Lampura diduga sarat nuansa politis. Betapa tidak, setiap warga penerima BLSM di Kelurahan itu diwajibkan memasang stiker bergambarkan Bupati Zainal Abidin.

Mirisnya lagi, aksi tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh Lurah Rejosari, Wasis Harjono. Perbuatan oknum Lurah yang notabene adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Jadi, setiap masyarakat yang menerima BLSM diwajibkan oleh pak Lurah untuk
memasang stiker ucapan selamat dari Bupati. Stiker itu harus saya bagikan saat saya memberitahukan atau memanggil warga yang akan menerima BLSM itu dirumah saya," kata ketua RT 02/LK I, Sofian, dikediamannya, Minggu (7/7).

Sementara, pada Senin (8/7), Lurah Kelurahan Rejosari, Lampung Utara, Wasis Harjono mengakui bahwa pembagian stiker bergambarkan Bupati Zainal Abidin dalam pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) diwilayahnya merupakan salah satu bentuk partisipasi dirinya dalam mendukung Bupati Zainal Abidin agar kembali terpilih kembali sebagai Bupati periode 2014 - 2019. "Itu kan bapak saya (Bupati) dan sekedar mengingatkan, kan enggak salah," kelit dia, saat ditemui diruangnya, Senin (8/7).

Dijelaskannya bahwa stiker yang kental dengan nuansa politis tersebut merupakan pemberian langsung Bupati Zainal Abidin kepada warga penerima BLSM di Kelurahannya. Stiker ini sendiri ia peroleh dari Camat Kotabumi. "Pak Camat bilang Ini (stiker) dari pak Bupati," jelas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...