Kotabumi (SL) – Lantaran dinilai
tidak dapat bekerja sama, Ketua RT 02/LK I, Sofian akhirnya dipecat oleh Lurah
Kelurahan Rejosari, Lampung Utara (Lampura). Namun, kuat dugaan pemecatan
tersebut sebagai dampak dari penentangan Ketua RT tersebut yang menolak
membagikan stiker bergambarkan Bupati Zainal Abidin dalam pembagian Bantuan
Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dilingkungannya.
Pemecatan Ketua RT yang dicap
sebagai ‘pembangkang’ ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor
141/01/66-LU/2013 tentang pemecatan Rukun Tetangga tertanggal 8 Juli 2013.
Ketua RT 02/LK I, Sofian ketika dihubungi melalui ponselnya, Minggu (14/7) membenarkan
bahwa saat ini dirinya telah tidak lagi menjadi ketua RT02/LK I dikarenakan
telah dipecat oleh Lurah Rejosari, Wasis Harjono. “Benar, saya bukan Ketua RT
02/LK I. Yang mecat saya itu pak Lurah dan SK pemecatan itu saya terima sekitar
tanggal 9 Juli kemarin,” terang dia.
Dirinya menyebutkan alasan
pemecatan dirinya dari Ketua RT tersebut sangat tidak masuk akal. Dimana, dalam
SK itu disebutkan bahwa pemecatan dirinya dari ketua RT itu dikarenakan
dianggap tidak dapat bekerjasama dalam berorganisasi oleh Lurah Wasis Harjono.
Selain itu, ia menilai pemecatan yang dilakukan oleh Lurah Wasis Harjono atas
dirinya dinilai telah menyalahi prosedur. “Alasan pemecatan ini sungguh tidak
masuk akal. Masa alasannya tidak dapat bekerja sama. Selain itu, pak Lurah itu
tidak berhak memecat saya. Karena yang memlih saya itu warga – warga saya,”
kata dia seraya menerangkan pemecatan atau pemberhentian seorang RT itu
berdasarkan permintaan warga disekitar lingkungannya yang kemudian diajukan ke
Lurah yang bersangkutan.
Sebelumnya diberitakan, - Program
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kelurahan Rejosari, Lampura diduga
sarat nuansa politis. Betapa tidak, setiap warga penerima BLSM di Kelurahan itu
diwajibkan memasang stiker bergambarkan Bupati Zainal Abidin.
Mirisnya lagi, aksi tidak terpuji
tersebut diduga dilakukan oleh Lurah Rejosari, Wasis Harjono. Perbuatan oknum
Lurah yang notabene adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu disinyalir melanggar
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Jadi,
setiap masyarakat yang menerima BLSM diwajibkan oleh pak Lurah untuk
memasang stiker ucapan selamat dari Bupati. Stiker itu harus saya bagikan saat saya memberitahukan atau memanggil warga yang akan menerima BLSM itu dirumah saya," kata ketua RT 02/LK I, Sofian, dikediamannya, Minggu (7/7).
memasang stiker ucapan selamat dari Bupati. Stiker itu harus saya bagikan saat saya memberitahukan atau memanggil warga yang akan menerima BLSM itu dirumah saya," kata ketua RT 02/LK I, Sofian, dikediamannya, Minggu (7/7).
Sementara, pada Senin (8/7),
Lurah Kelurahan Rejosari, Lampung Utara, Wasis Harjono mengakui bahwa pembagian
stiker bergambarkan Bupati Zainal Abidin dalam pembagian Bantuan Langsung
Sementara Masyarakat (BLSM) diwilayahnya merupakan salah satu bentuk
partisipasi dirinya dalam mendukung Bupati Zainal Abidin agar kembali terpilih
kembali sebagai Bupati periode 2014 - 2019. "Itu kan
bapak saya (Bupati) dan sekedar mengingatkan, kan enggak salah," kelit dia, saat
ditemui diruangnya, Senin (8/7).
Dijelaskannya bahwa stiker yang
kental dengan nuansa politis tersebut merupakan pemberian langsung Bupati
Zainal Abidin kepada warga penerima BLSM di Kelurahannya. Stiker ini sendiri ia
peroleh dari Camat Kotabumi. "Pak Camat bilang Ini (stiker) dari pak
Bupati," jelas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar