Selasa, 02 Juli 2013

RIBUAN LITER BBM DISITA DARI ADITYA


Kotabumi (SL) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0412 Lampung Utara (Lampura), mengamankan 1.132 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin, di Desa Way Kunang, Kecamatan Abung Kunang, Lampura, Senin (1/7), sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain mobil Pikap dengan nomor polisi BE 9764 TF yang memuat ribuan liter BBM itu, pihak Kodim setempat juga turut mengamankan Aditya Sanjaya (21), sang pengemudi mobil. Kuat dugaan ribuan liter BBM yang diangkut oleh warga pasar unit II, Kabupaten Tulang Bawang itu, untuk penimbunan, kemarin (2/7)

“Anggota saya yang sedang melakukan patroli rutin melihat kerumunan warga dijalan Desa Way kunang. Saat diinterogasi, ternyata mobil tersangka (Aditiya) telah menabrak mobil lain,” kata Komandan Kodim (Dandim) 0412 Lampura, Letkol. Inf. Ayi Lesmana, Selasa (2/7).

Saat dilakukan pemeriksaan, tambahnya lagi, ternyata bawahannya tersebut menemukan tumpukan drigen berisi BBM di mobil tersangka. Namun, saat diminta memperlihatkan surat rekomendasi kepemilikan BBM itu, sang pemilik BBM tesebut tidak dapat menunjukannya. “Karena curiga, anggotanya langsung menggelandang mobil itu ke Markas Kodim. Hasil interogasi, tersangka Aditiya mengakui bahwa bensin itu dibawanya dari Tulang Bawang menuju kediaman milik seseorang yang berinisial Ag, di Bukit Kemuning,” terangnya seraya menyebutkan jumlah drigen yang memuat ribuan liter BBM itu berjumlah 34 drigen.

Saat ini, masih menurut dia, tersangka berikut barang bukti telah pihaknya serahkan kepada Polres setempat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, Kaur. Bin. Ops. IPTU. Serupi kunang mewakili Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin saat dikonfirmasi, membenarkan perihal pelimpahan tersebut. “ya, benar kita telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti BBM sebanyak 1.132 liter dari pihak Kodim. BBM itu diduga akan ditimbun," kata dia seraya menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengetahui pemilik BBM itu.

Bila terbukti bersalah, lanjutnya lagi, maka tersangka akan terancam hukuman 6 tahun penjara seperti yang diatur dalam pasal 55 Undang - Undang NO 22 tahun 2001 Minyak dan Gas (Migas). “Pasal yang kita kenakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 55 Undang – undang Migas. Ancamannya, enam tahun penjara,” tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...