Kotabumi (SL) - Komando Distrik
Militer (Kodim) 0412 Lampung Utara (Lampura), mengamankan 1.132 liter Bahan
Bakar Minyak (BBM) jenis bensin, di Desa Way Kunang, Kecamatan Abung Kunang,
Lampura, Senin (1/7), sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain mobil Pikap dengan nomor
polisi BE 9764 TF yang memuat ribuan liter BBM itu, pihak Kodim setempat juga
turut mengamankan Aditya Sanjaya (21), sang pengemudi mobil. Kuat dugaan ribuan
liter BBM yang diangkut oleh warga pasar unit II, Kabupaten Tulang Bawang itu,
untuk penimbunan, kemarin (2/7)
“Anggota saya yang sedang
melakukan patroli rutin melihat kerumunan warga dijalan Desa Way kunang. Saat diinterogasi,
ternyata mobil tersangka (Aditiya) telah menabrak mobil lain,” kata Komandan
Kodim (Dandim) 0412 Lampura, Letkol. Inf. Ayi Lesmana, Selasa (2/7).
Saat dilakukan pemeriksaan,
tambahnya lagi, ternyata bawahannya tersebut menemukan tumpukan drigen berisi BBM
di mobil tersangka. Namun, saat diminta memperlihatkan surat rekomendasi kepemilikan BBM itu, sang
pemilik BBM tesebut tidak dapat menunjukannya. “Karena curiga, anggotanya
langsung menggelandang mobil itu ke Markas Kodim. Hasil interogasi, tersangka Aditiya
mengakui bahwa bensin itu dibawanya dari Tulang Bawang menuju kediaman milik seseorang
yang berinisial Ag, di Bukit Kemuning,” terangnya seraya menyebutkan jumlah
drigen yang memuat ribuan liter BBM itu berjumlah 34 drigen.
Saat ini, masih menurut dia,
tersangka berikut barang bukti telah pihaknya serahkan kepada Polres setempat
guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, Kaur. Bin. Ops. IPTU.
Serupi kunang mewakili Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin saat
dikonfirmasi, membenarkan perihal pelimpahan tersebut. “ya, benar kita
telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti BBM sebanyak 1.132
liter dari pihak Kodim. BBM itu diduga akan ditimbun," kata dia seraya
menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus
ini guna mengetahui pemilik BBM itu.
Bila terbukti bersalah, lanjutnya
lagi, maka tersangka akan terancam hukuman 6 tahun penjara seperti yang diatur
dalam pasal 55 Undang - Undang NO 22 tahun 2001 Minyak dan Gas (Migas). “Pasal
yang kita kenakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 55 Undang – undang Migas.
Ancamannya, enam tahun penjara,” tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar