Kotabumi (SL) - Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara
(Lampura) mendapatkan pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan. Hal ini pun
mengacu pada surat edaran Gubernur Lampung, nomor 045.21/8411/1/2013, tanggal 1
Juli 2013, tentang ketentuan jam kerja PNS selama Ramadhan 1434 Hijriah, di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung dan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Republik Indonesia nomor 07 tanggal 25 Juni 2013.
Adapun perubahan waktu jam kerja
yang telah diatur dalam surat
edaran tersebut yaitu, Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB,
Istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Jumat pukul 08.00 WIB hingga
pukul 15.30 Wib, Istirahat pukul 11.30 Wib hingga pukul 12.30 WIB. Selain hal
itu, kegiatan apel/upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan.
“Pemberlakuan pengurangan jam
kerja tersebut dalam rangka meningkatkan kesempurnaan PNS dalam menjalankan
ibadah puasa Ini adalah bentuk tenggang rasa,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten
(Sekdakab) setempat, Rifki Wirawan, Minggu (7/7).
Meski begitu, dirinya meminta
kepada seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura untuk tidak
mengurangi semangat kerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Meski tengah menjalankan ibadah puasa, kita harus tetap memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya tak akan
sungkan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya bila kedapatan melanggar
aturan yang telah ditetapkan seperti berangkat lebih siang daripada jadwal yang
sudah ditentukan. “Pemerintah kan
sudah mengurangi jam kerja, tidak seperti hari-hari biasa, yakni lebih awal.
Jadi kalau masih ada yang membolos ataupun datang terlambat maka saya pastikan
akan diberikan sanksi. Nanti bagian Inspektorat yang akan menindaklanjuti hal
itu,” beber dia.
Dirinya berharap, pengunduran jam
masuk kerja itu akan dapat mendukung produktivitas pegawai serta tidak
menghambat kekhusukan ibadah puasa. “Sekali lagi, saya harap dengan pemberlakuan
aturan itu, tak akan ada lagi PNS yang bermalas – malasan saat bulan Puasa,” tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar