Minggu, 07 Juli 2013

RIFKI : PELAYANAN HARUS TETAP PRIMA


Kotabumi (SL) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mendapatkan pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan. Hal ini pun mengacu pada surat edaran Gubernur Lampung, nomor 045.21/8411/1/2013, tanggal 1 Juli 2013, tentang ketentuan jam kerja PNS selama Ramadhan 1434 Hijriah, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia nomor 07 tanggal 25 Juni 2013.  
Adapun perubahan waktu jam kerja yang telah diatur dalam surat edaran tersebut yaitu, Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, Istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 Wib, Istirahat pukul 11.30 Wib hingga pukul 12.30 WIB. Selain hal itu, kegiatan apel/upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan.

“Pemberlakuan pengurangan jam kerja tersebut dalam rangka meningkatkan kesempurnaan PNS dalam menjalankan ibadah puasa Ini adalah bentuk tenggang rasa,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) setempat, Rifki Wirawan, Minggu (7/7).

Meski begitu, dirinya meminta kepada seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura untuk tidak mengurangi semangat kerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Meski tengah menjalankan ibadah puasa, kita harus tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya tak akan sungkan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya bila kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan seperti berangkat lebih siang daripada jadwal yang sudah ditentukan. “Pemerintah kan sudah mengurangi jam kerja, tidak seperti hari-hari biasa, yakni lebih awal. Jadi kalau masih ada yang membolos ataupun datang terlambat maka saya pastikan akan diberikan sanksi. Nanti bagian Inspektorat yang akan menindaklanjuti hal itu,” beber dia.

Dirinya berharap, pengunduran jam masuk kerja itu akan dapat mendukung produktivitas pegawai serta tidak menghambat kekhusukan ibadah puasa. “Sekali lagi, saya harap dengan pemberlakuan aturan itu, tak akan ada lagi PNS yang bermalas – malasan saat  bulan Puasa,” tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...