Kotabumi (SL) - Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Lampura mengimbau kepada seluruh pengurus Masjid maupun Mushola
agar tidak menggunakan pengeras suara sepanjang malam saat menggelar
tadarusan (Membaca Al-Qur'an) dibulan suci Ramadhan.
"Kita imbau kepada seluruh pengurus Masjid dan Mushola bila ingin memakai pengeras suara saat tadarusan hanya sampai pukul 22.00 WIB saja. Karena himbauan ini sudah tertuang dalam peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid maupun Mushalla selama bulan Ramadhan," kata Ketua MUI Lampura, Mughofir, Minggu (14/7).
"Kita imbau kepada seluruh pengurus Masjid dan Mushola bila ingin memakai pengeras suara saat tadarusan hanya sampai pukul 22.00 WIB saja. Karena himbauan ini sudah tertuang dalam peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid maupun Mushalla selama bulan Ramadhan," kata Ketua MUI Lampura, Mughofir, Minggu (14/7).
Setiap tahunnya, masih
menurutnya, Pemerintah Kabupaten dan pihak Kementerian Agama Lampura selalu
mengeluarkan surat
edaran mengenai hal tersebut. Dimana, dalam edaran itu disebutkan bahwa
penggunaan pengeras suara dalam tadarusan seyogyanya tidak sepanjang malam
karena akan mengganggu kenyamanan umat muslim dan non muslim yang ingin
beristirahat. "Untuk tahun, ini saya tidak tahu apakah surat edaran itu dikeluarkan kembali. Tapi,
memang sebaiknya pengeras suara itu tidak digunakan hingga larut malam karena
akan dapat mengganggu umat muslim maupun nonmuslim yang ingin istirahat,"
ujar dia.
Berdasarkan ketentuan yang
berlaku, sambungnya lagi, pengeras suara itu sebaiknya digunakan hingga dua jam
setelah shalat tarawih dan setelah itu seluruh pengeras suara dimatikan.
"Beribadah dan mencari amalan di bulan Ramadhan memang sangat baik dan
dianjurkan. Sebab, pahalanya akan berlipat ganda. Tapi jangan sampai ibadah itu
mengganggu orang lain,” terang dia.
Sementara itu, salah seorang
pengurus Masjid Jami Kotabumi, Tri Wiyono, mengakui bahwa pada Ramadhan kali
ini pihaknya belum mendapatkan surat
edaran mengenai himbauan batasan waktu tadarus dimalam hari tersebut.
"Tahun ini memang belum ada surat
edaran itu. Tapi untuk Masjid Jami memang pelaksanaan tadarusan dimalam hari
hanya sampai pukul 21.30 Wib,” ujar dia.
Namun secara pribadi dirinya
sangat mendukung himbauan tersebut lantaran sangat besar manfaatnya bagi
kepentingan masyarakat luas. "Allah itu maha mendengar. Jadi tidak perlu
melafadzkan Al-Qur'an dimalam hari dengan pengeras suara karena dapat menganggu
kenyamanan masyarakat sekitar,” kata dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar