Kotabumi (SL) - Tak ingin
uang puluhan juta miliknya raib percuma lantaran janji proyek yang tak kunjung
terealisasi, Direktur CV Abrar, Baihaki melaporkan Kepala Dinas Perikanan
Lampung Utara (Lampura), Kadarsyah ke Polres setempat, Kamis (11/7).
"Saya melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan, Kadarsyah ke Polres Lampura tentang penipuan. Dia (Kadarsyah) menjanjikan saya proyek didinasnya tahun ini, asalkan saya menyetorkan uang Rp. 60 juta," kata dia, dikediamannya, Minggu (13/7).
Sayangnya, kata warga Jalan Pahlawan Gang rais, Tanjung Aman ini, meski
pihaknya telah menyerahkan uang Rp. 60 juta tersebut ke tangan Kadarsyah,
proyek yang dijanjikan itu tak kunjung ia dapat hingga kini. "Hingga saat
ini, proyek yang dijanjikan itu tidak saya dapat. Apa namanya ini kalau bukan
penipuan?" beber dia seraya menunjukan surat
laporan polisi dengan nomor :LP / 585 / VII / 2013 / Polda Lampung / Res Lam Ut
tertanggal 11 Juli 2013 ."Saya melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan, Kadarsyah ke Polres Lampura tentang penipuan. Dia (Kadarsyah) menjanjikan saya proyek didinasnya tahun ini, asalkan saya menyetorkan uang Rp. 60 juta," kata dia, dikediamannya, Minggu (13/7).
Disebutkannya, uang senilai Rp.
60 juta itu diserahkan oleh adik angkatnya yang bernama Heri sekitar tanggal 30
November 2012 lalu. "Uang itu diberikan adik angkat saya sekitar tanggal
30 November 2012 silam," katanya.
Menurut Baihaki, janji proyek
tersebut berulang kali dilontarkan oleh Kadis itu saat dirinya mendekam
dipenjara Way Hui, Bandar Lampung. Komunikasi yang terbilang sering antara
dirinya dengan Kadarsyah dilakukan melalui ponsel. Namun, imbuhnya lagi, dalam
pemberitaan disebuah media massa
beberapa waktu lalu, Kadarsyah tidak mengakui adanya komitmen tersebut.
"Jadi kalau dia (Kadarsyah)
itu bilang tidak pernah berkomunikasi dengan saya karena saya sedang dipenjara
maka itu bohong besar. Dia komunikasi terus dengan saya mulai dari saya ditahan
di Polresta hingga ke Way Hui tentang janji proyek kepada saya. Akhirnya,
karena tergiur, saya memerintahkan adik angkat saya untuk menyerahkan uang Rp.
60 juta kepada Kadarsyah," jelasnya lagi sembari menegaskan dirinya
mengantongi bukti rekaman percakapan dirinya dengan sang kadis.
Ditempat berbeda, Kasat Reskrim
Polres Lampura, AKP Bunyamin, via ponselnya, Minggu (14/7) membenarkan adanya
laporan tersebut. ”Benar, pada Kamis (11/7) lalu, Direktur CV. Abrar atas nama
Baihaki sudah melaporkan Kadis Perikanan, Kadarsyah ke Polres atas dugaan
penipuan. Dan saat ini, laporan itu masih dalam tahap penyelidikan,” jelas dia.
Sebagaimana dilansir dari salah satu
media lokal beberapa waktu lalu, Kadis Perikanan Lampura, Kadarsyah membantah
pernah berkomunikasi apalagi membuat komitmen dengan pihak CV. Abrar
dikarenakan saat itu status Baihaki masih terpidana lantaran terlibat narkoba.
"Selama ini saya belum pernah bertemu fisik maupun telepon dengan Baihaki
karena (yang) saya ketahui (Baihaki) sedang menjalani hukuman karena kasus
narkoba. Jadi (bagaimana bisa) saya punya komitmen dengannya,"
jelasnya.(Feaby).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar