Kotabumi (SL) - Opini Tidak Wajar
(TW) yang dihadiahi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
(Lampura) tahun anggaran 2012 berbuntut panjang.
Pasalnya, Rapat Paripurna
Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2012 yang
sedianya dijadwalkan Rabu (3/7) terpaksa ditunda hingga batas waktu yang tidak
ditentukan lantaran pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD
Pemkab Lampura tahun anggaran 2012 belum selesai dilakukan.
Wansori, anggota DPRD Lampura membenarkan bahwa rapat paripurna LKPj itu
mengalami penundaan. Menurutnya, keputusan penundaan ini telah disepakati oleh
Panitia Khusus dan Panitia Anggaran yang sengaja dibentuk untuk membahas LKPj
Bupati. "Bagaimana mau disahkan bila pembahasannya saja belum dilakukan.
Hari ini saja (kemarin), ada tiga Satuan Kerja (Satker) yang telah kita panggil
tapi tidak datang. Satker - satker itu yaitu Dinas Pendidikan (Diknas), Dinas Pekerjaan
Umum, dan Dinas Kesehatan. Dari tiga Satker itu tak ada satu pun Kepala Dinas
(Kadis) yang datang. Utusan yang dikirimkan pun tidak dapat mengambil
kebijakan. Jadi terpaksa kita putuskan menundannya (rapat)," tutur anggota
Dewan asal Daerah Pemilihan III ini.Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD setempat, Herwan Mega membenarkan bahwa pihaknya memutuskan menunda pelaksanaan rapat paripurna tersebut. "Pembahasan hasil LHP BPK itu belum selesai kita lakukan. Jadi kita putuskan untuk menunda paripurna besok (hari ini," katanya.
Sejatinya, katanya, rapat
pembahasan mengenai LHP BPK itu digelar pada hari ini (kemarin). Sayang, dalam
rapat itu, tiga pimpinan Satker yang telah diundang untuk dimintai keterangan
perihal berbagai temuan BPK berhalangan hadir. "Semula kita berniat untuk
meminta keterangan kepada Diknas, Dinas PU, dan Diskes terkait hasil temuan
BPK. Dan yang paling utama kita ingin menyoroti keberadaan dana tunjangan
profesi guru dan dana non sertifikasi guru tahun 2012 di Diknas yang tidak
jelas keberadaannya," ujar dia tanpa merinci persoalan kedua Satkr lainnya.
Ia membeberkan bahwa dana
tersebut nilainya cukup fantastis. Dimana jumlahnya mencapi sekitar Rp. 13
miliar. Dengan rincian, dana tunjangan profesi guru Rp. 5.962.026.464,00 dan
dana non sertifikasi Rp. 7.819.278.753,00. "Dalam LHP BPK dengan nomor
27c/LHP/XVIII.BLP/05/2013 tertanggal 27 Mei 2013 lalu, pihak BPK menemukan
ketidak patutan atau kecurangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Pemkab Lampura diantaranya yakni dana tunjangan profesi guru dan dana non
sertifikasi yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Kita ingin kejelasan kemana
dana itu," bebernya.
Mengingat para utusan yang
dikirim oleh 3 Satker tersebut tidak dapat mengambil keputusan dan menjelaskan
dengan rinci akar persoalan didinasnya, masih kata Herwan, maka pihaknya
memutuskan menunda rapat pembahasan LHP para Kadis ketiga Satker dapat hadir.
"Karena rapat pembahasan LHP dengan 3 Satker yang bermasalah ditunda maka
secara otomatis, Rapat Paripurna Pengesahan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2012 juga ditunda," pungkas pria
berkacamata ini.
Penjelasan Plt. Ketua DPRD tersebut seakan menghapus dahaga publik perihal penyebab utama Opini Tidak Wajar yang diterima Pemkab setempat. Dikarenakan sebelumnya, meski Bupati Zainal Abidin telah mengakui bahwa pemicu utama opini TW atas LHP tersebut adalah Laporan Keuangan milik Diknas yang diragukan kebenarannya, namun orang nomor satu di Lampura tersebut tidak menjelaskan secara rinci akar persoalan LHP BPK itu.(Feaby)
Penjelasan Plt. Ketua DPRD tersebut seakan menghapus dahaga publik perihal penyebab utama Opini Tidak Wajar yang diterima Pemkab setempat. Dikarenakan sebelumnya, meski Bupati Zainal Abidin telah mengakui bahwa pemicu utama opini TW atas LHP tersebut adalah Laporan Keuangan milik Diknas yang diragukan kebenarannya, namun orang nomor satu di Lampura tersebut tidak menjelaskan secara rinci akar persoalan LHP BPK itu.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar