Selasa, 02 Juli 2013

LHP BELUM DIBAHAS, LKJP BUPATI DITUNDA


Kotabumi (SL) - Opini Tidak Wajar (TW) yang dihadiahi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2012 berbuntut panjang.

Pasalnya, Rapat Paripurna Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2012 yang sedianya dijadwalkan Rabu (3/7) terpaksa ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan lantaran pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemkab Lampura tahun anggaran 2012 belum selesai dilakukan.
Wansori, anggota DPRD Lampura membenarkan bahwa rapat paripurna LKPj itu mengalami penundaan. Menurutnya, keputusan penundaan ini telah disepakati oleh Panitia Khusus dan Panitia Anggaran yang sengaja dibentuk untuk membahas LKPj Bupati. "Bagaimana mau disahkan bila pembahasannya saja belum dilakukan. Hari ini saja (kemarin), ada tiga Satuan Kerja (Satker) yang telah kita panggil tapi tidak datang. Satker - satker itu yaitu Dinas Pendidikan (Diknas), Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan. Dari tiga Satker itu tak ada satu pun Kepala Dinas (Kadis) yang datang. Utusan yang dikirimkan pun tidak dapat mengambil kebijakan. Jadi terpaksa kita putuskan menundannya (rapat)," tutur anggota Dewan asal Daerah Pemilihan III ini.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD setempat, Herwan Mega membenarkan bahwa pihaknya memutuskan menunda pelaksanaan rapat paripurna tersebut. "Pembahasan hasil LHP BPK itu belum selesai kita lakukan. Jadi kita putuskan untuk menunda paripurna besok (hari ini," katanya.

Sejatinya, katanya, rapat pembahasan mengenai LHP BPK itu digelar pada hari ini (kemarin). Sayang, dalam rapat itu, tiga pimpinan Satker yang telah diundang untuk dimintai keterangan perihal berbagai temuan BPK berhalangan hadir. "Semula kita berniat untuk meminta keterangan kepada Diknas, Dinas PU, dan Diskes terkait hasil temuan BPK. Dan yang paling utama kita ingin menyoroti  keberadaan dana tunjangan profesi guru dan dana non sertifikasi guru tahun 2012 di Diknas yang tidak jelas keberadaannya," ujar dia tanpa merinci persoalan kedua Satkr lainnya.

Ia membeberkan bahwa dana tersebut nilainya cukup fantastis. Dimana jumlahnya mencapi sekitar Rp. 13 miliar. Dengan rincian, dana tunjangan profesi guru Rp. 5.962.026.464,00 dan dana non sertifikasi Rp. 7.819.278.753,00. "Dalam LHP BPK dengan nomor 27c/LHP/XVIII.BLP/05/2013 tertanggal 27 Mei 2013 lalu, pihak BPK menemukan ketidak patutan atau kecurangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lampura diantaranya yakni dana tunjangan profesi guru dan dana non sertifikasi yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Kita ingin kejelasan kemana dana itu," bebernya.

Mengingat para utusan yang dikirim oleh 3 Satker tersebut tidak dapat mengambil keputusan dan menjelaskan dengan rinci akar persoalan didinasnya, masih kata Herwan, maka pihaknya memutuskan menunda rapat pembahasan LHP para Kadis ketiga Satker dapat hadir. "Karena rapat pembahasan LHP dengan 3 Satker yang bermasalah ditunda maka secara otomatis, Rapat Paripurna Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2012 juga ditunda," pungkas pria berkacamata ini.

Penjelasan Plt. Ketua DPRD tersebut seakan menghapus dahaga publik perihal penyebab utama Opini Tidak Wajar yang diterima Pemkab setempat. Dikarenakan sebelumnya, meski Bupati Zainal Abidin telah mengakui bahwa pemicu utama opini TW atas LHP tersebut adalah Laporan Keuangan milik Diknas yang diragukan kebenarannya, namun orang nomor satu di Lampura tersebut tidak menjelaskan secara rinci akar persoalan LHP BPK itu.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...