Kotabumi, HL – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-39 yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampura tahun 2012 sebesar Rp. 250 juta dikritisi oleh praktisi hukum dan Advokat, Karzuli Ali. Ia menilai penggunaan dana itu belum tepat disaat APBD Lampura masih bermasalah alias cacat hukum seperti ini.
“Sudah jelas itu salah dan melanggar karena APBD kita kan masih bermasalah. Apapun bentuk kegiatan dan program yang bersumber dari dana APBD jelas tidak dibenarkan,” tandas dia, diruang kerjanya, Rabu (28/3).
Menurut dia, seyogyanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menyelesaikan terlebih dahulu polemik APBD yang sedang berkembang dikalangan masyarakat. Hal ini, tambah dia, untuk menghindari persoalan hukum dikemudian harinya.
“APBD ini cacat hukum. Jadi, kurang bijak rasanya apabila Pemkab tetap kekeuh menggunakan dana APBD untuk berbagai program dan kegiatan yang sudah dianggarkan,” tukas dia.
Dijelaskan dia, apabila polemik APBD ini terus berlanjut hingga memasuki ranah hukum, resikonya terlalu besar bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Seandainya ada pihak yang menggugat persoalan ini ke PTUN, dan para SKPD diminta mengembalikan dana yang sudah terpakai tersebut, apakah para SKPD itu siap?,” tegas dia.
Sementara, Sekretaris Panitia Pengarah MTQ ke-39, Desmi Anwar mengakui bahwa dana kegiatan MTQ itu bersumber dari APBD Lampura 2012. “Dana MTQ yang sebesar Rp. 250 juta ini berasal dari APBD untuk berbagai rangkaian kegiatan pelaksanaan MTQ,” terang dia.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar