Rabu, 28 Maret 2012

LAGI, APBD LAMPURA DISOAL

Kotabumi, HL – Fraksi Demokrat DPRD Lampung Utara (Lampura) mempertanyakan keabsahan Peraturan (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) 2012 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. “Fraksi Demokrat akan mengklarifikasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampura terkait penetapan APBD itu,” kata Sekretaris Fraksi
Demokrat DPRD Lampura, Rabu (28/3).

Perda APBD, imbuh dia, yang ditetapkan pada tanggal 2 Maret itu cacat hukum. Karena hingga kini APBD Lampura 2012 belum ditetapkan menjadi Perda. Apalagi dimasukan ke dalam lembaran daerah.

Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2012 senilai Rp. 922.444.346.045 terancam dibatalkan oleh Gubernur Lampung karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku alias cacat hukum. Hal ini diungkapkan Akademisi STIH Muhammadiyah Kotabumi, Salis M. Abduh.

 “Apabila Perda itu cacat hukum, Gubernur berhak membatalkan Perda tersebut, sekaligus menyatakan berlakunya APBD tahun sebelumnya (APBD tahun 2011) sesuai dengan Permendagri yang ada. Jika sampai Gubernur memberlakukan pagu APBD tahun 2011, maka rakyat juga yang menjadi korban,” terang dia, Minggu (25/3).

Langkah itu, menurut dia, harus segera diambil oleh Gubernur Lampung, guna meredam gejolak yang akan timbul dikemudian hari karena indikasi pelanggaran hukum dalam penetapan Perda itu sudah jelas dilakukan oleh pihak Eksekutif dan Legislatif. Sebab, imbuh dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) nomor 13 tahun 2006 pasal 111 ayat 7 dinyatakan bahwa dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/ Walikota tentang Penjabaran APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan dan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama tujuh (7) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

 “Dalam Permendagri itu jelas bahwa pembahasan hasil evaluasi harus dilakukan dalam waktu tujuh hari sejak diterimanya hasil evaluasi pada tanggal 16 Januari 2012. Tapi kenyataannya, eksekutif dan legislatif baru mencapai kesepakatan pada tanggal 2 Maret 2012. Ada apa ini?. Kenapa Rentang waktu pembahasan hingga kesepakatan memerlukan waktu 45 hari. Apakah ada bargaining (tawar menawar) khusus antara Eksekutif dan legislatif,” tukas dia.

Selain itu, Dosen Hukum Administrasi Negara yang juga mantan staf ahli DPRD Lampura ini juga mengatakan bahwa seharusnya Perda APBD Lampura tahun 2012 ditetapkan melalui sidang Paripurna. Karena, kata dia, setiap Perda apapun yang akan ditetapkan, Perda itu harus disahkan dalam sidang Paripurna. “Apalagi ini masalah APBD. Sudah pasti harus melalui Paripurna,” tegas dia

 Ia pun menyarankan apabila terdapat Fraksi atau Komisi yang menolak Perda APBD ini dapat menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimungkinkan diterima oleh hakim terhadap gugatan tersebut. “Seyogyanya, Fraksi atau Komisi dapat menggunakan haknya karena jelas APBD Lampura tahun 2012 cacat hukum,” ujarnya seraya berharap agar peristiwa yang sama pada beberapa tahun yang lalu tidak  terulang kembali

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Rifki Wirawan ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, Paripurna Penetapan APBD tidak diperlukan lagi, karena sudah diadakan pada tanggal 23 Desember 2011 lalu saat menyetujui RAPBD Lampura 2012. “Tidak ada paripurna lagi. Sejak zaman wau pun, tidak pernah ada paripurna APBD itu dua kali digelar,” pungkas mantan Inspektorat Kabupaten Tanggamus ini.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...