Kotabumi, HL - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2012 yang dilakukan tanpa melalui rapat paripurna dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Demikian dikatakan Praktisi dan Advokat, Karzuli, S.H. Dimana, tanpa melalui rapat paripurna, penetapan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Lampura tentang APBD tahun 2011 cacat hukum.“Perda APBD yang ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2012 diragukan keabsahannya karena belum diparipurnakan,” kata dia, Rabu (21/3).
Selain itu, Karzuli juga menuding pemerintah daerah lamban dalam menindak lanjuti hasil eksaminasi (evaluasi) yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung pada tanggal 16 Januari 2012. Di mana finalisasi hasil eksaminasi itu baru disepakati oleh Tim Anggaran eksekutif dan badan anggaran (banggar) legislatif pada tanggal 2 Maret 2012. “Pemerintah daerah melanggar pasal 111,dan pasal 114 Permendagri nomor 13 tahun 2006,” terangnya.
Dimana, imbuh dia, dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 111 ayat 7 jelas menyebutkan bahwa dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Lebih jauh ia mengatakan, selain melanggar pasal tersebut, penetapan APBD juga telah melanggar pasal 114 ayat 4 dan ayat 5. Jelas disebutkan, sambung dia, dalam pasal 114 ayat 4 bahwa Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. Lalu, pada ayat berikutnya (ayat 5) dinyatakan bahwa Sidang paripurna berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni setelah sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.
“Jadi jelas bahwa APBD Lampura 2012 cacat hukum karena tidak sesuai dengan permendagri yang ada,” tegas dia.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Rifki Wirawan ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, Paripurna Penetapan APBD tidak diperlukan lagi, karena sudah diadakan pada tanggal 23 Desember 2011 lalu saat menyetujui RAPBD Lampura 2012.
“Tidak ada paripurna lagi. Sejak zaman wau pun, tidak pernah ada paripurna APBD itu dua kali digelar,” tandas mantan Inspektorat Kabupaten Tanggamus ini.
Diketahui, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura, M. Yusrizal, S.T, mengatakan berdasarkan Pemendagri No. 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, dinyatakan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD yaitu Penyusunan RKPD, Penyampaian KUA dan PPAS oleh ketua TAPD kepada kepala daerah, Penyampaian KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD, KUA dan PPAS disepakati antara kepala daerah dan DPRD, Surat edaran kepala daerah perihal pedoman RKA-SKPD, Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD serta penyusunan Rancangan APBD, Penyampaian rancangan APBD kepada DPRD, Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, Hasil evaluasi
Rancangan APBD serta Penetapan Perda APBD dan Perkada penjabaran APBD
sesuai dengan hasil evaluasi.
“Hingga kini APBD Lampura tahun 2012 belum disahkan. Sebab, mengacu pada Permendagri, Perda APBD harus ditetapkan melalui siding Paripurna,” ujar M. Yusrizal, S.T., dirumah dinas, minggu malam, (18/3)
Sebab, imbuh dia, berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 114 ayat 3, 4 , dan 5 dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 51 ayat (4) menyatakan bahwa keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
Terkait Perda APBD Lampura tahun 2012 yang telah ditetapkan pihak eksekutif, politisi muda Demokrat ini enggan berkomentar. “Silahkan tanya langsung ke eksekutif saja. Yang jelas, APBD Lampura tahun 2012 belum disahkan,” tegas dia.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar