Kamis, 29 Maret 2012

DPRD AKUI APBD CACAT HUKUM


Kotabumi, HL – Polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2012 semakin memanas. Setelah sebelumnya, pihak Praktisi Hukum dan Akademisi setempat menyatakan bahwa APBD Lampura 2012 cacat hukum kini pernyataan serupa kembali mencuat.


Kali ini pendapat tersebut muncul dari pimpinan DPRD Lampura ini sendiri, yakni wakil Ketua I DPRD, Ruslan Effendi. Secara tegas ia menyatakan bahwa APBD Lampura cacat hukum karena telah melanggar.beberapa mekanisme yang ada alias tidak sesuai aturan.

“Sebenarnya APBD kita ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan nyata bahwa mekanisme yang kita lakukan tidak benar,” jelas dia, usai menghadiri acara pelantikan pejabat eselon IV a dan IV b Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, di Gedung Serba Guna Dinas Pekerjaan Umum, Kamis (29/3).

Bahkan, dengan lantang ia menegaskan, kesalahan dalam penyusunan hingga ke tahap penetapan APBD ini sudah berlangsung sejak masa pemerintahan Bupati Hairi Fasyah sebelumnya.

“Ini seperti sudah menjadi kebiasaan lama pihak Dewan dan eksekutif yang selalu melakukan kesalahan dalam penyusunan APBD. Dimana dalam penyusunan APBD selama ini, kedua pihak tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Jadi, APBD kita ini sudah lama cacat hukumnya karena memang tidak sesuai dengan mekanisme dalam aturan yang ada,” tegas dia.

Disinggung mengenai mengapa Peraturan Daerah (Perda) APBD Lampura yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2012 ditetapkan tanpa melalui rapat paripurna, dirinya mengakui bahwa telah ada kesepakatan antara pihak Eksekutif dan Legislatif bahwa APBD itu tidak perlu ditetapkan melalui rapat paripurna. 

Pernyataan ini jelas bertentangan dengan Pernyataan Gubernur Lampung, Syachroedin ZP beberapa waktu lalu yang menegaskan bahwa setiap APBD yang telah dilakukan evaluasi maka kemudian disahkan melalui rapat paripurna DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dirinya mengatakan telah ada kesepakatan diantara pihak Eksekutif dan Legislatif bahwa APBD itu tidak perlu ditetapkan melalui rapat paripurna.

Sementara, Praktisi Hukum dan Advokat, Karzuli Ali saat dikonfirmasi, sangat menyayangkan tindakan Pemerintah Kabupaten Lampura dan DPRD Lampura yang telah melanggar aturan yang ada.

“Mereka (Pemkab dan DPRD) saja tidak mengindahkan peraturan yang ada. Padahal, mereka adalah panutan masyarakat Lampura. Harusnya mereka yang lebih taat dengan hukum. Kalau mereka tidak taat hukum, bagaimana dengan masyarakatnya. Jadi, jangan salahkan rakyat apabil warganya tidak taat hukum,” tandas praktisi muda ini.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...