Kotabumi, HL - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang sempat menjadi polemik hingga terjadi perang dingin antara Eksekutif dan Legislatif, ternyata kini Perda tentang APBD Lampura telah ditetapkan. Namun, nampaknya penetapan Perda itu sendiri akan dapat memicu konflik baru antara eksekutif dan Legislatif.
Menurut Asisten III Pemkab Lampura, Budi Utomo mengatakan bahwa penetapan Perda itu berdasarkan hasil kesepakatan tim anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif dalam pembahasan hasil evaluasi Gubernur Lampung pada tanggal 2 Maret 2012 lalu. “ini adalah hasil kesepakatan dalam rapat tersebut, pihak Legislatif menyerahkan Raperda APBD untuk dijadikan Perda kepada Pemkab Lampura,” ujar dia, Rabu (14/3).
Lebih jauh ia menjelaskan, APBD Lampura tahun 2012 telah sesuai dengan mekanisme penyusunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Dimana pada tanggal 23 Desember 2011 lalu, DPRD Lampura telah menyepakati RAPBD melalui sidang paripurna yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi itu, imbuh dia, sampai kepada Pemkab Lampura pada tanggal 15 Januari 2012 dengan berbagai pengalihan anggaran yang cukup signifikan pada pihak eksekuti dan legislatif. Terkait berbagai pengalihan anggaran itu, DPRD setempat dan Pemkab Lampura segera melakukan berbagai rapat pembahasan guna menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Lampung. Hingga akhirnya, tercapai kesepakatan diatara kedua belah pihak (DPRD dan Pemkab Lampura, red) pada tangal 2 Maret 2012.
Sayangnya, saat disinggung nomor Perda tentang APBD Lampura tahun 2012, Budi enggan menyebutkannya. “Silahkan tanya langsung ke Bagian Hukum atau ke Dedi Alpani (Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” kelit dia.
Kabag Hukum Pemkab Lampura, M. Rizki melalui Kasubag Dokumen Perpustakaan dan Hukum, Fauzan menyatakan bahwa Perda tentang APBD Lampung Utara telah masuk ke lembar daerah dengan nomor 01 tahun 2012 tentang Pengesahan APBD tahun 2012 yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2012 lalu. “Perda tentang APBD Lampura ditetapkan pada tanggal 19 Januari lalu,” jelas dia.
Pembohongan Publik
Sementara, adanya perbedaan penetapan Perda tentang APBD Lampura tahun 2012 sebagaiman yang disebutkan diatas mendapat tanggapan Praktisi Hukum & Advokat, Karzuli Ali. Dirinya menilai apabila penetapan Perda pada tanggal 19 Januari lalu itu merupakan kesalahan besar yang dilakukan Pemkab lampura. Sebab, tercapainya kesepakatan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Lampung antara Eksekutif dan Legsilatif baru tercapai pada tanggal 2 Maret 2012. “Apabila Perda tentang APBD itu telah masuk ke lembar daerah dilakukan saat pembahasan pihak eksekutif dan legislatif yang sedang dilakukan, maka Pemkab Lampura telah melakukan pembohongan publik,” tegas dia seraya berharap kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk lebih transparan dalam penyusunan dan penetapan APBD. “Jangan selalu bodohi masyarakat.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar