Kotabumi,
HL –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) terkesan buang badan
dalam lambannya pelaksanaan sejumlah proyek yang berasal dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) bidang Pendidikan tahun anggaran 2012 senilai Rp. 55,5 Miliar.
Sebab, Pemkab
setempat berdalih bahwa belum dilaksanakannya proyek DAK tersebut lantaran
hingga saat ini pihaknya belum menerima Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk
Tekhnis (Juklak dan Juknis) penggunaan dana itu.
Lambannya
pelaksanaan DAK tersebut jelas akan berimbas kepada perkembangan dan keberlangsungan dunia Pendidikan diwilayah
tersebut. Mengingat dana fantastis tersebut sangatlah berguna bagi berbagai
macam perbaikan sarana dan prasana pendukung pada sejumlah sekolah di Lampura.
Disamping itu, jika sampai belum dikerjakan hingga batas waktu, yakni akhir
tahun 2012, dana tersebut terancam harus dikembalikan kepada Kas Negara.
“Kita masih
menunggu Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Tekhnis (Juklak dan Juknis) guna
merealisasikan DAK tersebut dilapangan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Pemkab
setempat, Syahrudin Putra, ketika diwawancarai melalui telepon selulernya.
Jika Juklak dan
Juknis itu, terus bang Syah, sebutan akrabnya, telah diterima oleh Pihaknya
maka pihaknya akan segera mempelajari bagaimana tekhnis pelaksanaan DAK
tersebut guna disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Diknas) Lampura.
Disamping itu,
ia mengatakan bahwa berbagai Persoalan
yang menyangkut DAK seperti DAK tahun 2010 memberikan pengalaman yang berharga
bagi Pemkab Lampura bagaimana menata pelaksanaan DAK agar dapat lebih baik.
“Pak Bupati
sangat memandang serius persoalan DAK tersebut. Karena itu, Pak Bupati ingin
program DAK ini dapat benar - benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar
program tersebut dapat lebih menyentuh kebutuhan dunia Pendidikan Lampura dan
tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kita belajar dari pengalamanlah bagaimana
program ini dapat lebih baik,” terang dia.
Terkait
pernyataan keengganan sejumlah pihak untuk menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam program DAK tahun 2012 lantaran
khawatir akan adanya intervensi dalam pelaksanaan program tersebut, dengan
lantang bang Syah menjamin bahwa takkan akan pernah ada intervensi dalam
program itu.
“Itu kan karena mereka trauma
melihat DAK sebelumnya. Saya jamin dan pastikan tak akan akan ada intervensi
dalam persoalan ini. Mereka kerja aja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang
berlaku. Tak usah takut. Pokoknya, Pak Bupati juga tidak mau mengulangi
kesalahan yang sama,” tandas dia.
Sebelumnya,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) nampaknya kurang peka
terhadap persoalan dunia pendidikan. Lantaran, hingga saat ini belum ada
langkah konkret dari Pemkab setempat guna mencegah dikembalikannya Dana Alokasi
Khusus (DAK) Dinas Pendidikan setempat tahun 2012 senilai Rp. 55,5 Miliar
kepada kas Negara.
Kurang pekanya
Pemkab setempat dalam merespon persoalan tersebut semakin dipertegas dengan
pernyataan Sekretaris Kabupaten Setempat, Rifki Wirawan saat dikonfirmasi mengenai
persoalan ini. “DAK yang mana?. Tahun ini?. Saya belum konfirmasi masalah itu,”
ujarnya singkat, belum lama ini.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar