Senin, 16 Juli 2012

PEMKAB BANTAH KEBIRI TUPOKSI DPRD

Kotabumi, HL – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membantah keras pernyataan bahwa pihaknya telah membatasi ruang gerak lembaga legislatif setempat dalam hal pengawasan. 

“Ga mungkinlah kita membatasi. Bagaimana caranya kita bisa membatasi ruang gerak legislatif. Saya yakin DPRD tidak mau dibatasi karena DPRD hanya bertanggung jawab kepada rakyat. Dan saya juga yakin ga ada jalan untuk membatasinya,,” tegas Kabag Humas dan Protokol Lampura, Syahrudin Putra, Minggu (15/7) 

Pemerintah ini, terus Syah, sebutan akrabnya, pelayan masyarakat yang bertugas untuk melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Sementara, lembaga DPRD itu merupakan representasi dari masyarakat Lampura karena para wakil rakyat tersebut dipilih langsung oleh masyrakat Lampura. “Kalau pun ada, mungkin hanya miss komunikasi saja. Namanya saja organisasi,” ujar dia seraya mengatakan bahwa pada dasarnya, Pemkab Lampura menyadari bahwa DPRD tugas dan fungsi DPRD dalam hal pengawasan, anggaran, serta legislasi. 

Sedangkan mengenai tidak disebutkannya nilai kegiatan pada Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dalam pembahasan APBD Lampura tahun anggaran 2012 serta tidak disrahkannya Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA), Syah berdalih dirinya belum memahami secara pasti titik persoalan tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu bersama tim anggaran eksekutif. 

Sementara, Kasi Penyusunan APBD BPKA setempat, Gunawan, dengan tegas menyatakan bahwa DPRD Lampura tidak berhak menerima DPA tersebut lantaran berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah DPA tersebut hanya dapat diberikan kepada Inspektorat, BPKA, BPKP dan Satuan kerja yng bersangkutan.

“DPRD tidak berhak mendapatkan DPA karena itu sudah diatur dalam Permendagri,” tandas dia, diruangannya, Jum’at (13/7).  

Disinggung mengenai tidak dicantumkannya nilai kegiatan pada RKA dalam pembahasan APBD 2012 lalu, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi.

“Tidak mungkinlah, RKA itu tidak menyebutkan nilai didalamnya. Kalau tidak ada nilai, apa yang mau dibahas,” terang dia.

Sebelumnya, DPRD Lampung Utara (Lampura) menilai bahwa fungsinya sebagai lembaga yang bertugas mengawasi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tidak dapat berjalan secara optimal. lantaran ruang gerak untuk melakukan pengawasan tersebut dibatasi oleh Pemkab Lampura. 

“Kita tidak bisa menjalankan fungsi kita sebagai wakil rakyat karena ruang gerak kita sendiri dibatasi oleh eksekutif,” ungkap Herwan Mega, diruang Komisi B DPRD setempat, Rabu (11/7).Salah satu contoh, kata dia, Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) setelah pengesahan APBD Lampura tahun 2012 tidak pernah diberikan kepada DPRD Lampura. 

Padahal, DPA itu berisikan rencana kegiatan setiap dinas atau instansi yang akan dijalankan pada tahun 2012 ini.Disamping itu, Herwan juga mengatakan, setiap pembahasan APBD, pihaknya hanya menerima Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang akan dijalankan dalam Rancangan APBD. Dimana, menurut dia, selama ini, dalam RKA tersebut tidak disebutkan secara detil nilai kegiatan atau proyek yang akan dijalankan oleh setiap dinas atau instansi. RKA itu hanya berisi nama – nama kegiatan yang akan dijalankan tanpa menyertakan nilai didalamnya,” beber dia seraya menambahkan bahwa hal ini yang menjadi kendala utama kurang maksimalnya pengawasan dari DPRD Lampura. 

“Harusnya DPRD ini menerima DPA itu agar fungsi pengawasan dari DPRD Lampura bisa berjalan. Sebab, selama ini, kita tidak pernah menerima DPA itu. Jadi, bagaimana kami bisa melakukan pengawasan, jika hasil DPA nya saja tidak pernah kami terima,” tandas Herwan.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...