Kotabumi,
HL – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura)
membantah keras pernyataan bahwa pihaknya telah membatasi ruang gerak lembaga
legislatif setempat dalam hal pengawasan.
“Ga mungkinlah kita
membatasi. Bagaimana caranya kita bisa membatasi ruang gerak legislatif. Saya
yakin DPRD tidak mau dibatasi karena DPRD hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
Dan saya juga yakin ga ada jalan untuk membatasinya,,” tegas Kabag Humas dan
Protokol Lampura, Syahrudin Putra, Minggu (15/7)
Pemerintah ini, terus
Syah, sebutan akrabnya, pelayan masyarakat yang bertugas untuk melayani
kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Sementara, lembaga DPRD itu merupakan representasi
dari masyarakat Lampura karena para wakil rakyat tersebut dipilih langsung oleh
masyrakat Lampura. “Kalau pun ada, mungkin hanya miss komunikasi saja. Namanya
saja organisasi,” ujar dia seraya mengatakan bahwa pada dasarnya, Pemkab
Lampura menyadari bahwa DPRD tugas dan fungsi DPRD dalam hal pengawasan,
anggaran, serta legislasi.
Sedangkan mengenai
tidak disebutkannya nilai kegiatan pada Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dalam
pembahasan APBD Lampura tahun anggaran 2012 serta tidak disrahkannya Dokumen
Penggunaan Anggaran (DPA), Syah berdalih dirinya belum memahami secara pasti
titik persoalan tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu bersama tim
anggaran eksekutif.
Sementara, Kasi
Penyusunan APBD BPKA setempat, Gunawan, dengan tegas menyatakan bahwa DPRD
Lampura tidak berhak menerima DPA tersebut lantaran berdasarkan Permendagri
Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah DPA tersebut
hanya dapat diberikan kepada Inspektorat, BPKA, BPKP dan Satuan kerja yng
bersangkutan.
“DPRD tidak berhak
mendapatkan DPA karena itu sudah diatur dalam Permendagri,” tandas dia,
diruangannya, Jum’at (13/7).
Disinggung mengenai
tidak dicantumkannya nilai kegiatan pada RKA dalam pembahasan APBD 2012 lalu,
dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi.
“Tidak mungkinlah, RKA
itu tidak menyebutkan nilai didalamnya. Kalau tidak ada nilai, apa yang mau
dibahas,” terang dia.
Sebelumnya, DPRD
Lampung Utara (Lampura) menilai bahwa fungsinya sebagai lembaga yang bertugas
mengawasi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
setempat tidak dapat berjalan secara optimal. lantaran ruang gerak untuk
melakukan pengawasan tersebut dibatasi oleh Pemkab Lampura.
“Kita tidak bisa
menjalankan fungsi kita sebagai wakil rakyat karena ruang gerak kita sendiri
dibatasi oleh eksekutif,” ungkap Herwan Mega, diruang Komisi B DPRD setempat, Rabu
(11/7).Salah satu contoh, kata
dia, Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) setelah pengesahan APBD Lampura tahun 2012 tidak pernah diberikan kepada DPRD Lampura.
Padahal, DPA itu berisikan rencana kegiatan setiap dinas atau instansi
yang akan dijalankan pada tahun 2012 ini.Disamping itu, Herwan
juga mengatakan, setiap pembahasan APBD, pihaknya hanya menerima Rencana
Kegiatan Anggaran (RKA) yang akan dijalankan dalam Rancangan APBD. Dimana,
menurut dia, selama ini, dalam RKA tersebut tidak disebutkan secara detil nilai
kegiatan atau proyek yang akan dijalankan oleh setiap dinas atau instansi. RKA
itu hanya berisi nama – nama kegiatan yang akan dijalankan tanpa menyertakan
nilai didalamnya,” beber dia seraya menambahkan bahwa hal ini yang menjadi kendala
utama kurang maksimalnya pengawasan dari DPRD Lampura.
“Harusnya DPRD ini
menerima DPA itu agar fungsi pengawasan dari DPRD Lampura bisa berjalan. Sebab,
selama ini, kita tidak pernah menerima DPA itu. Jadi, bagaimana kami bisa
melakukan pengawasan, jika hasil DPA nya saja tidak pernah kami terima,” tandas
Herwan.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar