Kotabumi,
HL –
Tanpa alasan yang jelas, Ritawati, Kepala SDN 04 Tanjung Aman, Kecamatan
Kotabumi Selatan mangkir dari panggilan Komisi D DPRD Lampung Utara (Lampura). Pemanggilan
ini sendiri terkait dugaan beberapa pelanggaran pada pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) disekolah tersebut.
Darwin Hifni, anggota Komisi D
DPRD setempat ketika dikonfirmasi, Kamis (5/7) diruangan Komisi D membenarkan
bahwa Kepala Sekolah tersebut tidak datang memenuhi panggilan komisinya.
“Sedianya, rapat bersama Dinas
Pendidikan dan Kepala SDN 04 Tanjung Aman ini akan dimulai pada pukul 10:00
WIB. Namun, hingga pukul 11:30 WIB, Rita tak kunjung datang tanpa memberikan
keterangan terlebih dahulu. Jadi, terpaksa rapat ini kami tunda,” jelas dia.
Semestinya, kata dia, Ritawati
dapat lebih menghormati DPRD Lampura sebagai lembaga wakil rakyat yakni dengan
hadir memenuhi panggilan Komisi D DPRD Lampura sehingga semua persoalan ini
dapat segera tuntas terselesaikan.
“Kita tidak ingin mencari –
cari kesalahan dalam hal ini. Kita hanya ingin menjernihkan semuanya. Sebab, hal
yang mendasari pemanggilan ini ialah keluhan dari masyarakat yang mengeluhkan
minimnya waktu pendaftaran PPDB di SDN itu. Kita ingin klarifikasi persoalan
itu kepadanya,” tutur dia.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya
akan menjadwal ulang pemanggilan Kepala (Kepsek) SDN 04 Tanjung Aman pada Senin
(9/7) mendatang. Dia berharap, pada pemanggilan kedua ini Kepsek Ritawati dapat
memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, Komisi D DPRD
Lampura berencana memanggil Kepala Sekolah terkait adanya dugaan beberapa
pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN tersebut.
"Ya, kita akan panggil
Kepsek itu dalam rapat yang akan datang bersama Dinas Pendidikan," ujar
salah satu anggota Komisi D, Darwin Hifni, diruang Komisi D, Rabu (4/7).
Menurut dia, pemanggilan ini
adalah buntut dari keluhan sejumlah masyarakat. Disamping itu, pemanggilan ini
juga merupakan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi D ke beberapa sekolah
pada tanggal 2 Juli lalu. Dimana dalam sidak itu, pihaknya menemukan berbagai
masalah dalam PPDB di SDN 04 Tanjung Aman.
"Pertama, kita temukan
bahwa proses PPDB di SDN itu tidak sesuai aturan karena pembukaan PPDB di SDN
itu hanya dilakukan dalamwaktu satu jam. Dan itu pun sudah diakui oleh
Kepseknya," terang dia.
Kedua, imbuh dia, pihaknya juga
mendapati bahwa dalam PPDB tersebut terdapat pungutan sebesar Rp. 486 ribu
kepada wali murid dengan dalih sebagai biaya daftar ulang. "Dua point
itulah yang akan kita tanyakan kepada Kepsek SDN 04 Tanjung Aman," urai
dia.
Sementara itu, Kanit Tipiter
Polres Lampura IPDA. Supriyanto mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara
persis kronologis yang terjadi terkait adanya dugaan pelanggaran dalam PPDB di
SDN 4 Tanjung Aman. Namun demikian pihaknya akan segera melakukan
penyelidikan. “Kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu guna mengumpulkan
bukti dan keterangan baik dari wali murid maupun dari pihak sekolah,”
pungkasnya Supriyanto saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (4/7).HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar