Kamis, 05 Juli 2012

KEPSEK SDN 04 TANJUNG AMAN MANGKIR


Kotabumi, HL – Tanpa alasan yang jelas, Ritawati, Kepala SDN 04 Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan mangkir dari panggilan Komisi D DPRD Lampung Utara (Lampura). Pemanggilan ini sendiri terkait dugaan beberapa pelanggaran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disekolah tersebut.
Darwin Hifni, anggota Komisi D DPRD setempat ketika dikonfirmasi, Kamis (5/7) diruangan Komisi D membenarkan bahwa Kepala Sekolah tersebut tidak datang memenuhi panggilan komisinya.
“Sedianya, rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kepala SDN 04 Tanjung Aman ini akan dimulai pada pukul 10:00 WIB. Namun, hingga pukul 11:30 WIB, Rita tak kunjung datang tanpa memberikan keterangan terlebih dahulu. Jadi, terpaksa rapat ini kami tunda,” jelas dia.
Semestinya, kata dia, Ritawati dapat lebih menghormati DPRD Lampura sebagai lembaga wakil rakyat yakni dengan hadir memenuhi panggilan Komisi D DPRD Lampura sehingga semua persoalan ini dapat segera tuntas terselesaikan.
“Kita tidak ingin mencari – cari kesalahan dalam hal ini. Kita hanya ingin menjernihkan semuanya. Sebab, hal yang mendasari pemanggilan ini ialah keluhan dari masyarakat yang mengeluhkan minimnya waktu pendaftaran PPDB di SDN itu. Kita ingin klarifikasi persoalan itu kepadanya,” tutur dia.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan Kepala (Kepsek) SDN 04 Tanjung Aman pada Senin (9/7) mendatang. Dia berharap, pada pemanggilan kedua ini Kepsek Ritawati dapat memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Lampura berencana memanggil Kepala Sekolah terkait adanya dugaan beberapa pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN tersebut.
"Ya, kita akan panggil Kepsek itu dalam rapat yang akan datang bersama Dinas Pendidikan," ujar salah satu anggota Komisi D, Darwin Hifni, diruang Komisi D, Rabu (4/7).
Menurut dia, pemanggilan ini adalah buntut dari keluhan sejumlah masyarakat. Disamping itu, pemanggilan ini juga merupakan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi D ke beberapa sekolah pada tanggal 2 Juli lalu. Dimana dalam sidak itu, pihaknya menemukan berbagai masalah dalam PPDB di SDN 04 Tanjung Aman.

"Pertama, kita temukan bahwa proses PPDB di SDN itu tidak sesuai aturan karena pembukaan PPDB di SDN itu hanya dilakukan dalamwaktu satu jam. Dan itu pun sudah diakui oleh Kepseknya," terang dia.
Kedua, imbuh dia, pihaknya juga mendapati bahwa dalam PPDB tersebut terdapat pungutan sebesar Rp. 486 ribu kepada wali murid dengan dalih sebagai biaya daftar ulang. "Dua point itulah yang akan kita tanyakan kepada Kepsek SDN 04 Tanjung Aman," urai dia.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Lampura IPDA. Supriyanto mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara persis kronologis yang terjadi terkait adanya dugaan pelanggaran dalam PPDB di SDN 4 Tanjung Aman. Namun demikian  pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. “Kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu guna mengumpulkan bukti dan keterangan baik dari wali murid maupun dari pihak sekolah,” pungkasnya Supriyanto saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (4/7).HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...