Kotabumi,
HL –
Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan menyusun
Peraturan Bupati (Perbup), sebagai petunjuk teknis dalam penarikan retribusi
menara telekomunikasi.
"Kita sudah
konsultasi dan sedang menyusun Perbup sebagai petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksananya," ujar Kabid Informasi dan Komunikasi Dishub Lampura, Miki,
Minggu (29/7).
Miki menerangkan
bahwa Perbup inilah yang akan digunakan sebagai dasar atau acuan untuk menarik
retribusi tersebut yang diharapkan akan dapat menambah sumber Pendapatan Asli
Daerah ini.
"Perbup itu
nantinya sebagai payung hukum dalam penerapan Perda No 04 tahun 2012 tentang
retribusi pengendalian menara telekomunikasi," terang dia.
Terkait hal itu,
lanjut Miki, Dishub telah berkoordinasi dengan bagian hukum, Pemkab Lampung
Utara dalam penyusunan Perbup agar dapat segera disahkan pada akhir 2012 dan pada
awal tahun 2013, retribusi pengendalian menara pihaknya sudah dapat ditarik.
Sebelumnya,
meski Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah menerbitkan Peraturan
Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara
telekomunikasi telah disahkan, namun Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, belum
menarik retribusi tersebut. Alasannya, Dishub belum memiliki teknis baku mengenai
penghitungan penarikan retribusi tersebut.
Sebab, Perbup
dan Master Plan (pola induk) yang mengatur tentang tekhnis penarikan retribusi
itu sendiri belum ada. “ Inilah yang menjadi kendala utama kita untuk melakukan
penarikan retribusi itu,” ujar Kabid Informasi dan Komunikasi, Dishub Lampura,
Miki, Jum’at (13/7) lalu.
Selain mengatur tentang besaran nilai retribusi suatu menara, menurut Miki, Master Plan ini juga mengatur tentang tekhnis penempatan sebuah menara telekomunikasi agar pendirian sebuah tower tersebut agar tertata dengan baik dan tidak semrawut.
Selain mengatur tentang besaran nilai retribusi suatu menara, menurut Miki, Master Plan ini juga mengatur tentang tekhnis penempatan sebuah menara telekomunikasi agar pendirian sebuah tower tersebut agar tertata dengan baik dan tidak semrawut.
Sayangnya, lanjut
dia, pembuatan Master Plan ini baru akan dapat diajukan pada APBD tahun
anggaran 2013. itu dikeranakan, pada APBD Perubahan tahun 2012 pihaknya tidak
diperkenankan untuk mengajukan rencana kegiatan baru.
Untuk mendukung
rencana pembuatan Master Plan tersebut, terang Miki, pihaknya telah melakukan
pendataan mengenai jumlah menara telekomunikasi di Lampura. Dari hasil
pendataan dilapangan, diketahui bahwa jumlah menara tersebut berkisar antara
90-100 menara.
“Sebelum
melakukan pendataan dilapangan, Dishub terlebih dahulu berkoordinasi dengan
seluruh Kecamatan guna mengetahui letak dan jumlah menara itu disetiap
Kecamatan. Selain itu, kita juga akan berkoordinasi dengan Kantor Penanaman
Modal dan Perizinan (KPMP) Lampura dan para provider,” katanya.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar