Minggu, 29 Juli 2012

DISHUP RANCANG PERBUP MENARA TELEKOMUNIKASI


Kotabumi, HL – Dinas Perhubungan  Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup), sebagai petunjuk teknis dalam penarikan retribusi menara telekomunikasi.
"Kita sudah konsultasi dan sedang menyusun Perbup sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya," ujar Kabid Informasi dan Komunikasi Dishub Lampura, Miki, Minggu (29/7).

Miki menerangkan bahwa Perbup inilah yang akan digunakan sebagai dasar atau acuan untuk menarik retribusi tersebut yang diharapkan akan dapat menambah sumber Pendapatan Asli Daerah ini.

"Perbup itu nantinya sebagai payung hukum dalam penerapan Perda No 04 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi," terang dia.

Terkait hal itu, lanjut Miki, Dishub telah berkoordinasi dengan bagian hukum, Pemkab Lampung Utara dalam penyusunan Perbup agar dapat segera disahkan pada akhir 2012 dan pada awal tahun 2013, retribusi pengendalian menara pihaknya sudah dapat ditarik.

Sebelumnya, meski Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi telah disahkan, namun Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, belum menarik retribusi tersebut. Alasannya, Dishub belum memiliki teknis baku mengenai penghitungan penarikan retribusi tersebut.

Sebab, Perbup dan Master Plan (pola induk) yang mengatur tentang tekhnis penarikan retribusi itu sendiri belum ada. “ Inilah yang menjadi kendala utama kita untuk melakukan penarikan retribusi itu,” ujar Kabid Informasi dan Komunikasi, Dishub Lampura, Miki, Jum’at (13/7) lalu.
Selain mengatur tentang besaran nilai retribusi suatu menara, menurut Miki, Master Plan ini juga mengatur tentang tekhnis penempatan sebuah menara telekomunikasi agar pendirian sebuah tower tersebut agar tertata dengan baik dan tidak semrawut.

Sayangnya, lanjut dia, pembuatan Master Plan ini baru akan dapat diajukan pada APBD tahun anggaran 2013. itu dikeranakan, pada APBD Perubahan tahun 2012 pihaknya tidak diperkenankan untuk mengajukan rencana kegiatan baru.

Untuk mendukung rencana pembuatan Master Plan tersebut, terang Miki, pihaknya telah melakukan pendataan mengenai jumlah menara telekomunikasi di Lampura. Dari hasil pendataan dilapangan, diketahui bahwa jumlah menara tersebut berkisar antara 90-100 menara.

“Sebelum melakukan pendataan dilapangan, Dishub terlebih dahulu berkoordinasi dengan seluruh Kecamatan guna mengetahui letak dan jumlah menara itu disetiap Kecamatan. Selain itu, kita juga akan berkoordinasi dengan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampura dan para provider,” katanya.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...