Rabu, 18 Juli 2012

BANLEG MINTA PANSUS TOLAK KAWASAN INDUSTRI BARU


Kotabumi, HL - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lampung Utara (Lampura) akan merekomendasikan kepada Panitia Khusus yang menangani Raperda RTRW agar mengkaji ulang wacana pembentukan kawasan industri baru diwilayah Barat Kabupaten setempat.

"Kita nilai bagian Barat Lampura tidak layak untuk dijadikan sebagai kawasan industri dan akan kita rekomendasikan kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji ulang wacana itu. Sebab, yang punya hak untuk menolak sebuah Raperda itu adalah Pansus. Bukan Banleg," jelas Muhammad Tasdi, anggota Banleg DPRD Lampura, Rabu (18/7).

Selain rekomendasi tentang wilayah Barat tersebut, terus dia, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi tentang kawasan industri di Kecamatan Kotabumi Utara yang dinilai sudah tidak layak untuk dijadikan sebagai kawasan industri.

“Kotabumi Utara merupakan wilayah yang sangat dekat dengan jantung kota. Inilah yang menjadi pertimbangan kita apakah wilayah tersebut akan tetap dipertahankan sebagai wilayah industri,” jelas dia.

Disamping itu, masih kata dia, pihaknya juga telah berkonsultasi kepada Pekerjaan Umum (PU) terkait persoalan – persoalan didalam Raperda itu. Lantaran, sebelumnya, pihak eksekutif menyatakan bahwa Raperda RTRW itu telah mendapat Persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Kementerian PU hanya menyetujui kerangka umum Raperda RTRW kita. Bukan, isi Raperdanya. Sebab, yang tahu dan faham tentang persoalan didaerah itu adalah Eksekutif, DPRD, serta pihak Provinsi masing – masing,” ujar dia.

Kendati pihak eksekutif, sambung dia, menyatakan bahwa Raperda RTRW itu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), tapi persetujuan yang diberikan oleh Kementerian tersebut itu sifatnya  yang faham dan mengerti semua persoalan didaerah adalah dirinya pihaknya memerupakan program nasional ,

Lebih jauh ia mengatakan bahwa RTRW ini merupakan program nasional yang menuntut untuk segera diselesaikan agar arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah daerah yang aman, nyaman, dan produktif.

Sebelumnya, Raperda RTRW yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Lantaran Raperda itu disinyalir merupakan Raperda pesanan pihak pengusaha untuk mengakomodir kepentingan bisnis mereka diwilayah Barat.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...