Kotabumi, HL - Badan
Legislasi (Banleg) DPRD Lampung Utara (Lampura) akan merekomendasikan kepada
Panitia Khusus yang menangani Raperda RTRW agar mengkaji ulang wacana
pembentukan kawasan industri baru diwilayah Barat Kabupaten setempat.
"Kita nilai
bagian Barat Lampura tidak layak untuk dijadikan sebagai kawasan industri dan akan
kita rekomendasikan kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji ulang wacana itu.
Sebab, yang punya hak untuk menolak sebuah Raperda itu adalah Pansus. Bukan
Banleg," jelas Muhammad Tasdi, anggota Banleg DPRD Lampura, Rabu (18/7).
Selain
rekomendasi tentang wilayah Barat tersebut, terus dia, pihaknya juga akan
memberikan rekomendasi tentang kawasan industri di Kecamatan Kotabumi Utara
yang dinilai sudah tidak layak untuk dijadikan sebagai kawasan industri.
“Kotabumi Utara
merupakan wilayah yang sangat dekat dengan jantung kota. Inilah yang menjadi pertimbangan kita
apakah wilayah tersebut akan tetap dipertahankan sebagai wilayah industri,”
jelas dia.
Disamping itu,
masih kata dia, pihaknya juga telah berkonsultasi kepada Pekerjaan Umum (PU)
terkait persoalan – persoalan didalam Raperda itu. Lantaran, sebelumnya, pihak
eksekutif menyatakan bahwa Raperda RTRW itu telah mendapat Persetujuan dari Kementerian
Pekerjaan Umum (PU).
“Kementerian PU
hanya menyetujui kerangka umum Raperda RTRW kita. Bukan, isi Raperdanya. Sebab,
yang tahu dan faham tentang persoalan didaerah itu adalah Eksekutif, DPRD,
serta pihak Provinsi masing – masing,” ujar dia.
Kendati pihak
eksekutif, sambung dia, menyatakan bahwa Raperda RTRW itu telah mendapat
persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), tapi persetujuan yang
diberikan oleh Kementerian tersebut itu sifatnya yang faham dan mengerti semua persoalan
didaerah adalah dirinya pihaknya memerupakan program nasional ,
Lebih jauh ia mengatakan bahwa RTRW ini
merupakan program nasional yang menuntut untuk segera diselesaikan agar arahan
perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang pada aspek keruangan, yang
pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah daerah yang aman, nyaman, dan
produktif.
Sebelumnya, Raperda RTRW yang diajukan
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendapat penolakan dari berbagai elemen
masyarakat. Lantaran Raperda itu disinyalir merupakan Raperda pesanan pihak pengusaha
untuk mengakomodir kepentingan bisnis mereka diwilayah Barat.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar