Senin, 16 Juli 2012

DISHUB BELUM TARIK RETRIBUSI TOWER

Kotabumi, HL – Harapan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan adanya penambahan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi menara telekomunikasi diwilayahnya nampaknya belum dapat diwujudkan oleh Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) setempat. 

Sebab, kendati Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi telah disahkan, namun hingga kini Dishubinfokom setempat selaku leading sector atau pihak yang bertanggung jawab dalam penarikan retribusi belum memiliki tekhnis baku penghitungan penarikan retribusi tersebut. 

“Meski didalam Perda dan Undang – undang nomor 28 tahun 2009 disebutkan bahwa setiap pemilik menara dikenakan 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), namun kita masih belum bisa menarik retribusi itu. Karena, Perbup dan Master Plan (pola induk) yang mengatur tentang tekhnis penarikan retribusi itu sendiri belum ada. Inilah yang menjadi kendala utama kita untuk melakukan penarikan retribusi itu,” kata Kabid Informasi dan Komunikasi Dishubinfokom setempat, Miki, Jum’at (13/7). 

Selain mengatur tentang besaran nilai retribusi suatu menara, Master Plan ini juga akan mengatur tentang tekhnis penempatan sebuah menara telekomunikasi agar pendirian sebuah tower tersebut agar tertata dengan baik dan tidak semrawut. Sayangnya, kata dia, pembuatan Master Plan ini baru akan dapat diajukan pada APBD tahun anggaran 2013. Lantaran pada APBD Perubahan tahun 2012, pihaknya tidak diperkenankan untuk mengajukan rencana kegiatan baru. Untuk mendukung rencana pembuatan Master Plan tersebut, sambung dia, pihaknya telah melakukan pendataan mengenai jumlah menara telekomunikasi di Lampura. Dari hasil pendataan dilapangan, diketahui bahwa jumlah menara tersebut berkisar antara 90 hingga 100 menara. 

 “Sebelum melakukan pendataan dilapangan, Dishubinfokom terlebih dahulu berkoordinasi dengan seluruh Kecamatan guna mengetahui letak dan jumlah menara itu disetiap Kecamatan. Selain itu, kita juga akan berkoordinasi dengan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampura dan para provider,” terang dia seraya . Dirinya juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh provider guna meminta data riil berapa banyak jumlah tower yang mereka miliki di Lampura. Dari sejumlah surat yang dikirimkan tersebut, jelas dia, baru dua provider yang telah mengirimkan jumlah menara mereka di Lampura, yakni Indosat dan Telkomsel. 

“Indosat punya 28 menara. Sementara Telkomsel punya 40 buah menrara di Lampura,” katanya. Sementara Kasi Perizinan dan Non Perizinan KPMP setempat, Duta Karya mengatakan bahwa jumlah menara telekomunikasi berdasarkan izin yang dikeluarkan pihaknya sejak September tahun 2009 hingga Mei 2012 berjumlah 45 buah. Dimana, menurutnya, data tersebut kemungkinan akan bertambah. Sebab, sebelumnya penyerahan kewenangan mengenai perizinan diberikan kepada pihaknya, yang menangani izin HO (izin gangguan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tower tersebut yakni Dinas Tata Kota dan Bagian Ekonomi. “Yang Jelas, mungkin benar perkiraan perhubungan jumlah mencapai 90 sampai 100 buah. Pada saat penyerahan kewenangan itu kepada KPMP, kita sempat minta semua data tersebut. tapi engga dikasi. Pokoknya, kami disini mulai dari nol. Jadi, kita kelola aja data yang ada,” beber dia.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...