Senin, 16 Juli 2012

ROMLI : BUBARKAN SAJA DPRD


Kotabumi, HL – Adanya pernyatan dari pihak Eksekutif yang menyatakan bahwa DPRD DPRD Lampung Utara (Lampura) tidak berhak memperoleh Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) membuat berang sejumlah wakil rakyat setempat.

“Sangat jelas bahwa tugas lembaga bertugas untuk mengawasi setiap kebijakan atau kegiatan yang dilaksanakan eksekutif. Bubarkan saja lembaga ini kalau kita hanya disuruh duduk dan diam saja tanpa bisa melakukan pengawasan,” ujar Romli, anggota DPRD setempat, diruangannya, Senin, (16/7).

Dirinya menyatakan bahwa sebelum kegiatan itu dilaksanakan, anggarannya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPRD Lampura dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung guna dijadikan Perda.

“Bisa saja, setelah dievaluasi oleh Pemprov itu terdapat perbedaan nilai kegiatan dalam RAPBD yang telah disahkan oleh DPRD Lampura. Seperti APBD tahun 2012 ini. Makanya, kami anggap kami wajib mengetahui hasil evaluasi itu guna melakukan pengawasan. Sayangnya, kita tidak pernah hasil evaluasi itu,” terang dia.

Disamping itu, dirinya juga menyatakan bahwa setiap masyarakat berhak mengetahui rincian dana kegiatan yang dipergunakan dalam sebuat kegiatan yang dilakukan pihak eksekutif. “Jadi, kenapa musti ditutup – tutupi. Itu kan hak rakyat juga,” tegas dia. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membantah keras pernyataan bahwa pihaknya telah membatasi ruang gerak lembaga legislatif setempat dalam hal pengawasan. 

“Ga mungkinlah kita membatasi. Bagaimana caranya kita bisa membatasi ruang gerak legislatif. Saya yakin DPRD tidak mau dibatasi karena DPRD hanya bertanggung jawab kepada rakyat. Dan saya juga yakin ga ada jalan untuk membatasinya,,” tegas Kabag Humas dan Protokol Lampura, Syahrudin Putra, Minggu (15/7) 

Pemerintah ini, terus Syah, sebutan akrabnya, pelayan masyarakat yang bertugas untuk melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Sementara, lembaga DPRD itu merupakan representasi dari masyarakat Lampura karena para wakil rakyat tersebut dipilih langsung oleh masyrakat Lampura. “Kalau pun ada, mungkin hanya miss komunikasi saja. Namanya saja organisasi,” ujar dia seraya mengatakan bahwa pada dasarnya, Pemkab Lampura menyadari bahwa DPRD tugas dan fungsi DPRD dalam hal pengawasan, anggaran, serta legislasi. 

Sedangkan mengenai tidak disebutkannya nilai kegiatan pada Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dalam pembahasan APBD Lampura tahun anggaran 2012 serta tidak disrahkannya Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA), Syah berdalih dirinya belum memahami secara pasti titik persoalan tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu bersama tim anggaran eksekutif. 

Sementara, Kasi Penyusunan APBD BPKA setempat, Gunawan, dengan tegas menyatakan bahwa DPRD Lampura tidak berhak menerima DPA tersebut lantaran berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah DPA tersebut hanya dapat diberikan kepada Inspektorat, BPKA, BPKP dan Satuan kerja yng bersangkutan.

“DPRD tidak berhak mendapatkan DPA itu karena itu sudah diatur dalam Permendagri,” tandas dia, diruangannya, Jum’at (13/7).  

Disinggung mengenai tidak dicantumkannya nilai kegiatan pada RKA dalam pembahasan APBD 2012 lalu, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi. “Tidak mungkinlah, RKA itu tidak menyebutkan nilai didalamnya. Kalau tidak ada nilai, apa yang mau dibahas,” terang dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...