Kotabumi, HL – Adanya pernyatan
dari pihak Eksekutif yang menyatakan bahwa DPRD DPRD Lampung Utara (Lampura)
tidak berhak memperoleh Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) membuat berang
sejumlah wakil rakyat setempat.
“Sangat jelas bahwa tugas lembaga
bertugas untuk mengawasi setiap kebijakan atau kegiatan yang dilaksanakan
eksekutif. Bubarkan saja lembaga ini kalau kita hanya disuruh duduk dan diam
saja tanpa bisa melakukan pengawasan,” ujar Romli, anggota DPRD setempat,
diruangannya, Senin, (16/7).
Dirinya menyatakan bahwa sebelum
kegiatan itu dilaksanakan, anggarannya harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari DPRD Lampura dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung guna dijadikan Perda.
“Bisa saja, setelah dievaluasi
oleh Pemprov itu terdapat perbedaan nilai kegiatan dalam RAPBD yang telah
disahkan oleh DPRD Lampura. Seperti APBD tahun 2012 ini. Makanya, kami anggap
kami wajib mengetahui hasil evaluasi itu guna melakukan pengawasan. Sayangnya,
kita tidak pernah hasil evaluasi itu,” terang dia.
Disamping itu, dirinya juga menyatakan
bahwa setiap masyarakat berhak mengetahui rincian dana kegiatan yang
dipergunakan dalam sebuat kegiatan yang dilakukan pihak eksekutif. “Jadi,
kenapa musti ditutup – tutupi. Itu kan
hak rakyat juga,” tegas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten
Lampung Utara (Lampura) membantah keras pernyataan bahwa pihaknya telah
membatasi ruang gerak lembaga legislatif setempat dalam hal pengawasan.
“Ga mungkinlah kita
membatasi. Bagaimana caranya kita bisa membatasi ruang gerak legislatif. Saya
yakin DPRD tidak mau dibatasi karena DPRD hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
Dan saya juga yakin ga ada jalan untuk membatasinya,,” tegas Kabag Humas dan
Protokol Lampura, Syahrudin Putra, Minggu (15/7)
Pemerintah ini, terus
Syah, sebutan akrabnya, pelayan masyarakat yang bertugas untuk melayani
kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Sementara, lembaga DPRD itu merupakan representasi
dari masyarakat Lampura karena para wakil rakyat tersebut dipilih langsung oleh
masyrakat Lampura. “Kalau pun ada, mungkin hanya miss komunikasi saja. Namanya
saja organisasi,” ujar dia seraya mengatakan bahwa pada dasarnya, Pemkab
Lampura menyadari bahwa DPRD tugas dan fungsi DPRD dalam hal pengawasan,
anggaran, serta legislasi.
Sedangkan mengenai
tidak disebutkannya nilai kegiatan pada Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dalam
pembahasan APBD Lampura tahun anggaran 2012 serta tidak disrahkannya Dokumen
Penggunaan Anggaran (DPA), Syah berdalih dirinya belum memahami secara pasti
titik persoalan tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu bersama tim
anggaran eksekutif.
Sementara, Kasi
Penyusunan APBD BPKA setempat, Gunawan, dengan tegas menyatakan bahwa DPRD
Lampura tidak berhak menerima DPA tersebut lantaran berdasarkan Permendagri
Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah DPA tersebut
hanya dapat diberikan kepada Inspektorat, BPKA, BPKP dan Satuan kerja yng
bersangkutan.
“DPRD tidak berhak
mendapatkan DPA itu karena itu sudah diatur dalam Permendagri,” tandas dia,
diruangannya, Jum’at (13/7).
Disinggung mengenai
tidak dicantumkannya nilai kegiatan pada RKA dalam pembahasan APBD 2012 lalu,
dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi. “Tidak mungkinlah, RKA
itu tidak menyebutkan nilai didalamnya. Kalau tidak ada nilai, apa yang mau
dibahas,” terang dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar