Kotabumi (SL) - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Susilo Dwiko membenarkan bila besaran honorarium anggota personalia Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) tahun 2013 sebesar Rp. 250 ribu/bulan.
Besaran honorarium itu telah dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) instansinya pada tahun anggaran 2013. Pernyataan Sekretaris ini semakin menguatkan adanya indikasi 'pemotongan' honorarium anggota FLLAJ. Dimana menurut RKA 2013, besaran honorarium anggota harusnya Rp. 250 ribu/bulan. Total, besaran honorarium yang didapat anggota harusnya sebesar Rp. 3 juta dalam satu tahunnya.
Namun, kenyataannya dilapangan, besaran honorarium yang diterima khususnya anggota FLLAJ pertahunnya hanya berkisar antara Rp. 600 - 800 ribu. Akan tetapi, dirinya enggan berkomentar saat ditanyakan kemungkinan telah terjadinya pemotongan honorarium dimaksud. Namun demikian, secara tersirat ia menyatakan, semestinya honorarium yang diterima para personalia sesuai dengan RKA yang ada. "(Besaran honornya) harusnya sesuai dengan yang itu (RKA) dong," kata dia saat wartawan koran ini menunjukan bukti RKA Dishub terkait honorarium FFLAJ dimaksud.
Menurut Susilo, pemberian honorarium FLLAJ tahun 2013 diberikan setiap triwulan sekali atau saat rapat koordinasi FLLAJ dimana pun tempatnya. Namun, ia membantah bila pemberian honorarium ini tanpa disertakan tanda terima. "(Saya) yakin ada tanda terima," tegas dia.
Pemberian honorarium dimaksud kepada para personalia FFLAJ, terus dia, biasanya diserahkan langsung kepada personalia FFLLA oleh staf sekretariat Dishub. "Biasanya yang kasih staf sekretariat," ucapnya.
Disinggung mengenai alasan turut 'dimasukan' nama mantan Bupati Zainal Abidin sebagai penerima honorarium tersebut, Susilo mengatakan hal itu dikarenakan yang bersangkuta termasuk dalam susunan personalia FFLAJ sebagaimana yang diatur dalam peraturan tentang lalu lintas. "(Ketua itu diatur dalam) PP (Peraturan Pemerintah) tentang Lalu Lintas," terangnya.
Sebelumnya, Program Peningkatan Pelayanan Angkutan khususnya honorarium Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara 2013 ditengarai sarat penyimpangan. Pasalnya, besaran honorarium yang diterima oleh sejumlah anggota FLLAJ disinyalir tidak sesuai dengan besaran alokasi dana yang dianggarkan.
Indikasi penyimpangan ini menguat dengan berbagai fakta dilapangan diantaranya tidak adanya tanda terima dari masing - masing anggota FLLAJ saat menerima honorarium tersebut, besaran dana yang diterimanya pun disinyalir tidak sesuai dengan anggaran yang telah dipersiapkan Dishub tahun 2013. Yang lebih tak masuk akalnya lagi, Ketua FLLAJ, Zainal Abidin yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati turut dimasukan dalam daftar penerima honorarium dengan honor senilai Rp. 4,8 juta/tahun. Total besaran honorarium seluruh personalia FLLAJ anggaran Dishub mencapai sekitar Rp. 78.300.000.
Salah seorang anggota FLLAJ yang tak mau disebutkan namanya membenarkan bila dirinya hanya menerima honorarium FLLAJ 2013 sekitar Rp. 600 ribu pertahun. "Totalnya Rp. 600 ribu," tutur sumber, belum lama ini.
Ditempat berbeda, mantan Kepala Dishub, Kodari membenarkan bila setiap personalia FLLAJ termasuk ketua mendapat honorarium. Honorarium itu diberikan setiap triwulan sekali. "Pak (mantan) Bupati juga terima. Sekitar Rp. 250 atau Rp. 300. Kalau anggota sekitar Rp. 100 ribu," tutup dia.
Diketahui, FLLAJ ini dibentuk sejak tanggal 2 Januari 2012. Dengan susunan personalia sebagai berikut Ketua FLLAJ dijabat oleh mantan Bupati Zainal Abidin, Wakil Ketua I dijabat mantan Wakil Bupati Rohimat Aslan, Wakil Ketua II dijabat Kapolres Lampung Utara kala itu AKBP. Frans Sentoe, Wakil Ketua III dijabat oleh Sekretaris Kabupaten lama, Rifki Wirawan, Sekretaris Kepala Dinas Perhubungan lama, Kodari, Wakil Sekretaris dan 18 Anggota.(Feaby)
Besaran honorarium itu telah dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) instansinya pada tahun anggaran 2013. Pernyataan Sekretaris ini semakin menguatkan adanya indikasi 'pemotongan' honorarium anggota FLLAJ. Dimana menurut RKA 2013, besaran honorarium anggota harusnya Rp. 250 ribu/bulan. Total, besaran honorarium yang didapat anggota harusnya sebesar Rp. 3 juta dalam satu tahunnya.
Namun, kenyataannya dilapangan, besaran honorarium yang diterima khususnya anggota FLLAJ pertahunnya hanya berkisar antara Rp. 600 - 800 ribu. Akan tetapi, dirinya enggan berkomentar saat ditanyakan kemungkinan telah terjadinya pemotongan honorarium dimaksud. Namun demikian, secara tersirat ia menyatakan, semestinya honorarium yang diterima para personalia sesuai dengan RKA yang ada. "(Besaran honornya) harusnya sesuai dengan yang itu (RKA) dong," kata dia saat wartawan koran ini menunjukan bukti RKA Dishub terkait honorarium FFLAJ dimaksud.
Menurut Susilo, pemberian honorarium FLLAJ tahun 2013 diberikan setiap triwulan sekali atau saat rapat koordinasi FLLAJ dimana pun tempatnya. Namun, ia membantah bila pemberian honorarium ini tanpa disertakan tanda terima. "(Saya) yakin ada tanda terima," tegas dia.
Pemberian honorarium dimaksud kepada para personalia FFLAJ, terus dia, biasanya diserahkan langsung kepada personalia FFLLA oleh staf sekretariat Dishub. "Biasanya yang kasih staf sekretariat," ucapnya.
Disinggung mengenai alasan turut 'dimasukan' nama mantan Bupati Zainal Abidin sebagai penerima honorarium tersebut, Susilo mengatakan hal itu dikarenakan yang bersangkuta termasuk dalam susunan personalia FFLAJ sebagaimana yang diatur dalam peraturan tentang lalu lintas. "(Ketua itu diatur dalam) PP (Peraturan Pemerintah) tentang Lalu Lintas," terangnya.
Sebelumnya, Program Peningkatan Pelayanan Angkutan khususnya honorarium Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara 2013 ditengarai sarat penyimpangan. Pasalnya, besaran honorarium yang diterima oleh sejumlah anggota FLLAJ disinyalir tidak sesuai dengan besaran alokasi dana yang dianggarkan.
Indikasi penyimpangan ini menguat dengan berbagai fakta dilapangan diantaranya tidak adanya tanda terima dari masing - masing anggota FLLAJ saat menerima honorarium tersebut, besaran dana yang diterimanya pun disinyalir tidak sesuai dengan anggaran yang telah dipersiapkan Dishub tahun 2013. Yang lebih tak masuk akalnya lagi, Ketua FLLAJ, Zainal Abidin yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati turut dimasukan dalam daftar penerima honorarium dengan honor senilai Rp. 4,8 juta/tahun. Total besaran honorarium seluruh personalia FLLAJ anggaran Dishub mencapai sekitar Rp. 78.300.000.
Salah seorang anggota FLLAJ yang tak mau disebutkan namanya membenarkan bila dirinya hanya menerima honorarium FLLAJ 2013 sekitar Rp. 600 ribu pertahun. "Totalnya Rp. 600 ribu," tutur sumber, belum lama ini.
Ditempat berbeda, mantan Kepala Dishub, Kodari membenarkan bila setiap personalia FLLAJ termasuk ketua mendapat honorarium. Honorarium itu diberikan setiap triwulan sekali. "Pak (mantan) Bupati juga terima. Sekitar Rp. 250 atau Rp. 300. Kalau anggota sekitar Rp. 100 ribu," tutup dia.
Diketahui, FLLAJ ini dibentuk sejak tanggal 2 Januari 2012. Dengan susunan personalia sebagai berikut Ketua FLLAJ dijabat oleh mantan Bupati Zainal Abidin, Wakil Ketua I dijabat mantan Wakil Bupati Rohimat Aslan, Wakil Ketua II dijabat Kapolres Lampung Utara kala itu AKBP. Frans Sentoe, Wakil Ketua III dijabat oleh Sekretaris Kabupaten lama, Rifki Wirawan, Sekretaris Kepala Dinas Perhubungan lama, Kodari, Wakil Sekretaris dan 18 Anggota.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar