Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) memastikan ratusan sertifikat tanah warga yang diajukan melalui Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda) bakal dibagikan pada bulan Oktober mendatang.
"Warga yang mengikuti program setifikasi tanah gratis atau Proda ini berjumlah 894 orang. Kalau tidak ada hambatan, mungkin bulan Oktober akan kita bagikan ke warga," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab, I Wayan Gunawan, melalui ponselnya, Rabu (24/9).
Ia mengatakan, saat ini, Proda itu tengah memasuki masa sanggah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dimana masa sanggah ini terbilang penting untuk mengetahui keabsahan tanah yang diajukan warga. Masa sanggah ini sendiri telah dimulai sejak Juli dan akan berakhir pada bulan September ini.
Lebih jauh dikatakannya, dalam Proda ini, pihaknya menggandeng BPN selaku pihak yang berwenang dalam penerbitan Sertifikat. Dimana peran Pemkab khususnya Tapem dalam Proda ini hanya sebatas menyosialisasikan Proda ini ke masyarakat dan mengalokasikan segala biaya yang dibutuhkan untuk sertifikasi diserahkan ke pihak BPN. "Kita hanya menyosialisasikan Proda dan menyiapkan anggaran yang diperlukan. Sedangkan proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat, seluruhnya wewenang BPN," kata dia.
Kabag yang dikenal dekat dengan kalangan media ini menambahkan, kemungkinan besar penyerahan sertifikat tanah warga itu akan diserahkan secara langsung oleh Bupati Ilmu Mangkunegara. Namun mengenai tempat dan waktu penyerahannya, ia belum mau berkomentar banyak. "Rencananya, pak Bupati yang akan menyerahkan secara simbolis kepada warga penerima sertifikat Proda. Namun, semuanya kita sesuaikan dulu dengan jadwal pak Bupati," singkatnya.
Ditambahkan Kepala Sub Bagian Pertanahan Tapem, Firdinan P bahwa sejatinya sertifikat yang akan dibagikan dalam Proda kali ini merupakan Proda luncuran tahun 2012. Dimana, selama dua tahun terakhir, Proda ini sempat tersendat karena persoalan tekhnis dan baru terlaksana pada tahun ini. "Ini Proda 2012 bukan Proda 2014. Tapi baru terealisasi pada tahun ini," katanya.
Dikatakannya, ratusan warga yang mengikuti Proda ini sama sekali tidak dikenakan biaya dikarenakan seluruh biaya seperti biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran ditanggung seluruhnya oleh Pemkab. Dimana untuk biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran saja, Pemkab telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 355.224.405 ke BPN. "Proda ini gratis. Tanpa dikenakan biaya apapun kepada masyarakat," jelas dia lagi.
Ratusan warga penerima sertifikat Proda dimaksud, terus dia, berasal dari 13 Kelurahan yakni Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi Tengah, Sindang Sari, Kotabumi Ilir, Tanjung Harapan, Tanjung Senang, Tanjung Aman, Kota Alam, Bukit Kemuning, Sri Basuki, Rejosari, Kelapa Tujuh, Kotabumi Pasar. Dimana Kelurahan Sindang Sari dan Tanjung Harapan menjadi yang terbanyak pertama dan kedua dalam sertifikasi Proda. "Jumlah warga Kelurahan Sindang Sari yang ikut Proda 126. Sedangkan, Kelurahan Tanjung Harapan berjumlah 103," tutup dia.(Feaby)
"Warga yang mengikuti program setifikasi tanah gratis atau Proda ini berjumlah 894 orang. Kalau tidak ada hambatan, mungkin bulan Oktober akan kita bagikan ke warga," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab, I Wayan Gunawan, melalui ponselnya, Rabu (24/9).
Ia mengatakan, saat ini, Proda itu tengah memasuki masa sanggah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dimana masa sanggah ini terbilang penting untuk mengetahui keabsahan tanah yang diajukan warga. Masa sanggah ini sendiri telah dimulai sejak Juli dan akan berakhir pada bulan September ini.
Lebih jauh dikatakannya, dalam Proda ini, pihaknya menggandeng BPN selaku pihak yang berwenang dalam penerbitan Sertifikat. Dimana peran Pemkab khususnya Tapem dalam Proda ini hanya sebatas menyosialisasikan Proda ini ke masyarakat dan mengalokasikan segala biaya yang dibutuhkan untuk sertifikasi diserahkan ke pihak BPN. "Kita hanya menyosialisasikan Proda dan menyiapkan anggaran yang diperlukan. Sedangkan proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat, seluruhnya wewenang BPN," kata dia.
Kabag yang dikenal dekat dengan kalangan media ini menambahkan, kemungkinan besar penyerahan sertifikat tanah warga itu akan diserahkan secara langsung oleh Bupati Ilmu Mangkunegara. Namun mengenai tempat dan waktu penyerahannya, ia belum mau berkomentar banyak. "Rencananya, pak Bupati yang akan menyerahkan secara simbolis kepada warga penerima sertifikat Proda. Namun, semuanya kita sesuaikan dulu dengan jadwal pak Bupati," singkatnya.
Ditambahkan Kepala Sub Bagian Pertanahan Tapem, Firdinan P bahwa sejatinya sertifikat yang akan dibagikan dalam Proda kali ini merupakan Proda luncuran tahun 2012. Dimana, selama dua tahun terakhir, Proda ini sempat tersendat karena persoalan tekhnis dan baru terlaksana pada tahun ini. "Ini Proda 2012 bukan Proda 2014. Tapi baru terealisasi pada tahun ini," katanya.
Dikatakannya, ratusan warga yang mengikuti Proda ini sama sekali tidak dikenakan biaya dikarenakan seluruh biaya seperti biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran ditanggung seluruhnya oleh Pemkab. Dimana untuk biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran saja, Pemkab telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 355.224.405 ke BPN. "Proda ini gratis. Tanpa dikenakan biaya apapun kepada masyarakat," jelas dia lagi.
Ratusan warga penerima sertifikat Proda dimaksud, terus dia, berasal dari 13 Kelurahan yakni Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi Tengah, Sindang Sari, Kotabumi Ilir, Tanjung Harapan, Tanjung Senang, Tanjung Aman, Kota Alam, Bukit Kemuning, Sri Basuki, Rejosari, Kelapa Tujuh, Kotabumi Pasar. Dimana Kelurahan Sindang Sari dan Tanjung Harapan menjadi yang terbanyak pertama dan kedua dalam sertifikasi Proda. "Jumlah warga Kelurahan Sindang Sari yang ikut Proda 126. Sedangkan, Kelurahan Tanjung Harapan berjumlah 103," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar