Kotabumi (SL) - Dinas Perikanan Lampung Utara (Lampura) kembali menggiatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) diwilayahnya guna mencegah aksi pelanggaran dalam mendapatkan ikan diberbagai sungai yang mulai marak.
Aksi pelanggaran mendapatkan ikan di perairan umum itu dengan menggunakan racun, setrum dan bahan peledak selain dapat merusak ekosistem dan biota di sungai tapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran atas undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
"Temu teknis Pokmaswas yang kita lakukan ini sebagai langkah awal guna memacu kembali semangat Pokmaswas pada masing - masing Kecamatan supaya tetap terus mengawasi perairan dari pelanggaran sesuai dengan aturan," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Dinas Perikanan, Rizani Bakri, disela-sela kegiatan Temu Teknis Pokmaswas, diaula hotel Cahaya, Rabu (24/9).
Ia menuturkan, Pokwasmas memiliki berbagai tugas yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan mengacu pada regulasi yang berlaku dalam melaksanakan usaha perikanan. Kemudian, memberikan penyuluhan hukum di titik rawan pelanggaran. Lalu, melaporkan setiap kejadian pelanggaran yang terlihat disekitarnya, serta dapat menjadi saksi bila diperlukan oleh aparat penegak hukum. "Kita harap Pokmaswas dapat segera sosialisasikan regulasi ini ke lapisan masyarakat," harap dia.
Rizani kembali menuturkan, Pokmaswas Lampura berjumlah 13 Pokmaswas dan tersebar di 12 Kecamatan yakni Muara Sungkai, Sungkai Jaya, Kotabumi Utara, Sungkai Selatan, Kotabumi Selatan, Abung Pekurun, Abung Selatan, Sungkai Utara, Bunga Mayang, Sungkai Tengah, Abung Timur dan Kecamatan Blambangan Pagar. Dimana setiap Pokmaswas terdiri dari 10 orang. "Total anggota Pokmaswas sebanyak 130 orang," terang alumni SMAN I Kotabumi tahun 2000 ini.
Selain melalukan kegiatan temu tekhnis dimaksud, pihaknya juga telah melakukan pendataan titik rawan pelanggaran dan memasang rambu-rambu berupa papan himbauan atau larangan penangkapan ikan dengan alat-alat berbahaya seperti menggunakan racun, menggunakan strum dan menggunakan bahan peledak. "Kita sudah pasang rambu-rambu peringatan sebanyak 26 buah yang tersebar di 12 Kecamatan yang memiliki Pokwasmas," imbuh dia.
Ditempat yang sama, narasumber dalam Temu Tekhnis Pokmaswas Adrizal AN dan Romli Mohdaly meminta Pokmaswas maupun masyarakat segera melaporkan segala macam tindak pelanggaran dalam menangkap ikan di sungai baik melalui racun, setrum atau bahan peledak. "Segera laporkan ke pihak Kepolisian bila melihat pelanggaran. Sebab, hal itu termasuk pelanggaran Undang-Undang," tegas keduanya.(Feaby)
Aksi pelanggaran mendapatkan ikan di perairan umum itu dengan menggunakan racun, setrum dan bahan peledak selain dapat merusak ekosistem dan biota di sungai tapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran atas undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
"Temu teknis Pokmaswas yang kita lakukan ini sebagai langkah awal guna memacu kembali semangat Pokmaswas pada masing - masing Kecamatan supaya tetap terus mengawasi perairan dari pelanggaran sesuai dengan aturan," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Dinas Perikanan, Rizani Bakri, disela-sela kegiatan Temu Teknis Pokmaswas, diaula hotel Cahaya, Rabu (24/9).
Ia menuturkan, Pokwasmas memiliki berbagai tugas yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan mengacu pada regulasi yang berlaku dalam melaksanakan usaha perikanan. Kemudian, memberikan penyuluhan hukum di titik rawan pelanggaran. Lalu, melaporkan setiap kejadian pelanggaran yang terlihat disekitarnya, serta dapat menjadi saksi bila diperlukan oleh aparat penegak hukum. "Kita harap Pokmaswas dapat segera sosialisasikan regulasi ini ke lapisan masyarakat," harap dia.
Rizani kembali menuturkan, Pokmaswas Lampura berjumlah 13 Pokmaswas dan tersebar di 12 Kecamatan yakni Muara Sungkai, Sungkai Jaya, Kotabumi Utara, Sungkai Selatan, Kotabumi Selatan, Abung Pekurun, Abung Selatan, Sungkai Utara, Bunga Mayang, Sungkai Tengah, Abung Timur dan Kecamatan Blambangan Pagar. Dimana setiap Pokmaswas terdiri dari 10 orang. "Total anggota Pokmaswas sebanyak 130 orang," terang alumni SMAN I Kotabumi tahun 2000 ini.
Selain melalukan kegiatan temu tekhnis dimaksud, pihaknya juga telah melakukan pendataan titik rawan pelanggaran dan memasang rambu-rambu berupa papan himbauan atau larangan penangkapan ikan dengan alat-alat berbahaya seperti menggunakan racun, menggunakan strum dan menggunakan bahan peledak. "Kita sudah pasang rambu-rambu peringatan sebanyak 26 buah yang tersebar di 12 Kecamatan yang memiliki Pokwasmas," imbuh dia.
Ditempat yang sama, narasumber dalam Temu Tekhnis Pokmaswas Adrizal AN dan Romli Mohdaly meminta Pokmaswas maupun masyarakat segera melaporkan segala macam tindak pelanggaran dalam menangkap ikan di sungai baik melalui racun, setrum atau bahan peledak. "Segera laporkan ke pihak Kepolisian bila melihat pelanggaran. Sebab, hal itu termasuk pelanggaran Undang-Undang," tegas keduanya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar