Rabu, 01 Oktober 2014

35 PNS 'Malas' Terjaring Razia

Kotabumi (SL) - Tingkat kedisplinan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) terbilang cukup rendah. Buktinya, jumlah pegawai yang tidak hadir pada sejumlah instansi dilingkungan kantor Pemkab mencapai 35 orang.

Penemuan puluhan pegawai 'malas' ini berkat Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir, Selasa (30/9) sekitar pukul 10:00 WIB. 

Hampir sekitar dua jam, Samsir yang didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kompol. A. Hanan dan Inspektorat menyisir sejumlah instansi yang berada dilingkungan Kantor Pemkab.

Sejumlah instansi dimaksud yakni Bagian Sosial, Bagian Hubungan Mayarakat dan Protokol, Bagian Tata Pemerintahan, Organisasi, Hukum, Perekonomian, Umum, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pemberdayaan Masyarak dan Pemerintahan Desa (BPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Dari sejumlah Badan, kantor, atau Bagian tersebut, Bagian Umum sekretariat Pemkab yang dipimpin oleh Khairul Anwar yang notabene mantan Sekretaris Camat Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura) di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung menduduki urutan teratas dalam hal pegawai 'malas' dengan jumlah 8 orang. Sementara urutan kedua ditempati oleh Bagian Organisasi dengan 7 pegawai. Urutan ketiga ditempati oleh Bagian Sosial dengan 5 orang.

Dihadapan pegawai tersebut, Sekkab Samsir menegaskan bahwa setiap Pegawai harus senantiasa menjaga kedisplinannya masing - masing. Jangan sampai kedisplinan itu mengendur hanya karena mengetahui pimpinannya tak berada ditempat. "Ada atau tidak ada pimpinan, kita harus tetap masuk. Disiplin itu jangan ketika ada pak Bupati saja. Tapi harus setiap waktu," tandas dia.

Mantan pejabat Pringsewu ini juga menyoroti banyaknya pegawai yang kerap membawa putra - putrinya saat pelaksanaan apel rutin. Dimana menurut Samsir, tidak sepantasnya pegawai mengikutkan anaknya dalam apel rutin tersebut. Terlebih, aturan memang melarang anak - anak turut serta dalam pelaksanaan apel rutin. Jika pun terpaksa membawa anak saat bekerja maka sang ibu dimaksud diperkenankan untuk tidak mengikuti upacara asalkan tetap berada dilingkungan kantor Pemkab. "Ibu - ibu yang bawa anak, jangan bawa anaknya ikut apel. Kasihan anaknya dan juga aturannya memang tidak diperbolehkan," terangnya seraya menambahkan sidak ini bertujuan sebagai media pembinaan dan pengawasan kualitas disiplin pegawai yang ada dilingkungan Pemkab. 

Sementara mengenai sanksi apa yang bakal diberikan pihaknya terhadap puluhan pegawai 'malas' hasil Sidak, Samsir menyatakan Lebih lanjut, Samsir menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Inspektorat. "Tekhnisnya semua kita serahkan kepada Inspektorat. Inspektorat yang akan menindak mereka (pegawai malas, red)," tuntas dia. 

Dilain sisi, Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Lampura, M. Rezki mengatakan belum akan memberikan sanksi tegas kepada para pegawai yang kedapatan tidak masuk tanpa keterangan kali ini. Dimana untuk sementara ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan instansi masing - masing untuk menegur para pegawainya yang tidak masuk. "Tapi, kalau orang - orang yang kedapatan hari ini masih juga mengulangi hal yang sama dikemudian hari, maka Inspektorat yang akan ambil alih. Kita akan berikan sanksi tegas kepada mereka sesuai aturan," tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...