Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung Utara (Lampura) tahun 2014 - 2034, diaula Pemkab, Kamis (25/9).
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura, Azwar Yazid, sosialisasi Perda RTRW ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta aktif segenap lapisan masyarakat dalam pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, pemanfaat peruntukan ruang yang meliputi struktur ruang, dan pola ruang sesuai Perda No 04 tahun 2014 tentang RTRW Lampura.
"Disamping itu, sosialisasi ini berfungsi sebagai perwujudan hak sosial kontrol masyarakat atas pemerintah dan pembangunan didaerahnya," kata mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini.
Sementara sasaran dari sosialisasi ini, terus dia, ialah untuk memperkenalkan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai Perda RTRW Lampura yang berlaku hingga 20 tahun kedepan. Dimana Perda RTRW ini terbilang penting karena menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pembangunan Lampura yang berkelanjutan pada masa depan.
"Setiap pembangunan daerah harus dapat mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan daya dukung dan daya tampung alam dengan perkembangan tuntutan kebutuhan penyediaan fasilitas pendukung terhadap aktifitas, kehidupan dan penghidupan umat manusia," urai dia seraya menambahkan, sosialisasi ini juga dalam rangka mewujudkan perintah Undang - Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang mewajibkan pemerintah untuk menyebarluaskan informasi terkait produk penataan ruang yang telah dirumuskan.
Mantan asisten II ini juga menyatakan bahwa Pemkab siap memberi sanksi tegas kepada setiap pihak yang tidak mengindahkan Perda RTRW dalam melakukan pembangunan diwilayahnya Lampung Utara. "Pemkab tak akan main - main. Jika ada pihak yang melanggar Perda RTRW, kita akan tindak," tuntas dia.(Feaby)
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura, Azwar Yazid, sosialisasi Perda RTRW ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta aktif segenap lapisan masyarakat dalam pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, pemanfaat peruntukan ruang yang meliputi struktur ruang, dan pola ruang sesuai Perda No 04 tahun 2014 tentang RTRW Lampura.
"Disamping itu, sosialisasi ini berfungsi sebagai perwujudan hak sosial kontrol masyarakat atas pemerintah dan pembangunan didaerahnya," kata mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini.
Sementara sasaran dari sosialisasi ini, terus dia, ialah untuk memperkenalkan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai Perda RTRW Lampura yang berlaku hingga 20 tahun kedepan. Dimana Perda RTRW ini terbilang penting karena menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pembangunan Lampura yang berkelanjutan pada masa depan.
"Setiap pembangunan daerah harus dapat mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan daya dukung dan daya tampung alam dengan perkembangan tuntutan kebutuhan penyediaan fasilitas pendukung terhadap aktifitas, kehidupan dan penghidupan umat manusia," urai dia seraya menambahkan, sosialisasi ini juga dalam rangka mewujudkan perintah Undang - Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang mewajibkan pemerintah untuk menyebarluaskan informasi terkait produk penataan ruang yang telah dirumuskan.
Mantan asisten II ini juga menyatakan bahwa Pemkab siap memberi sanksi tegas kepada setiap pihak yang tidak mengindahkan Perda RTRW dalam melakukan pembangunan diwilayahnya Lampung Utara. "Pemkab tak akan main - main. Jika ada pihak yang melanggar Perda RTRW, kita akan tindak," tuntas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar