Kotabumi (SL) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara (Lampura) berencana meminta bantuan perbaikan sejumlah pasar Desa dan kantor Desa kepada pemerintah pusat. Sebab, sejumlah pasar Desa dan kantor Desa dimaksud dinilai layak memperoleh bantuan lantaran kondisinya saat ini cukup mengkhawatirkan.
Menurut Kepala Bidang Tekhnologi Tepat Guna (TTG) BPMPD, Rofi Febriansyah, setidaknya terdapat lima pasar Desa yang diajukan pihaknya dalam proposal bantuan yang ditujukan ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PMD Kemendagri). Dimana rata - rata kondisi lima pasar Desa itu tidak cukup layak karena bangunannya merupakan bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu. Kelima pasar Desa yang diajukan itu terdapat di Kecamatan Sungkai Selatan, Tanjung Raja, Abung Kunang, Sungkai Utara, Hulu Sungkai. "Namun itu baru sebatas usulan, kita belum tau apakah akan dibantu semua atau tidak oleh pemerintah pusat," kata dia, dikantornya, Senin (29/9).
Ia menuturkan, selain kondisi bangunan pasar yang semi permanen, alasan mendasar lainnya yang menyebabkan pihaknya mengajukan permohonan bantuan tersebut karena kelima pasar itu dinilai dapat lebih berkembang jika bangunannya dirubah menjadi bangunan permanen. "Dari 40 pasar Desa yang ada, 5 pasar ini yang kita nilai perlu pembenahan karena kondisi pasarnya cukup ramai. Potensi ekonomi inilah yang ingin lebih kita kembangkan," urai Kabid muda ini seraya menambahkan bahwa kelima pasar yang diajukan perbaikan itu merupakan pasar yang dikelola oleh pemerintah Desa.
Proposal permohonan bantuan kelima pasar tersebut, imbuhnya, tinggal menunggu kelengkapan administrasinya. Setelah seluruh proses administrasinya lengkap, pihaknya bakal segera mengirimkan proposal bantuan itu ke Dirjen PMD Kemendagri. Selain mengajukan perbaikan untuk kelima pasar tersebut, masih menurutnya, BPMPD juga mengajukan perbaikan atau pembangunan terhadap 37 kantor Desa kepada Dirjen yang sama. Sedianya, proposal perbaikan kelima pasar itu akan dikirimkan berbarengan dengan proposal bantuan perbaikan sejumlah kantor Desa. "Saat ini, proposal itu hanya tinggal menunggu surat pengantar dari pak Bupati dan akan langsung kita kirim jika semuanya sudah lengkap," tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Keuangan dan Kekayaan Desa dan Kelurahan BPMPD, Firmansyah membenarkan bahwa pihaknya turut mengajukan permohonan bantuan perbaikan atau pembangunan 37 kantor Desa. Dimana kebanyakan kantor Desa dimaksud kondisi kerusakannya cukup parah atau bahkan sama sekali belum memiliki kantor Desa. "Kita bukan hanya meminta bantuan untuk perbaikan tapi juga untuk pembangunan kantor desa. Karena, 15 dari 37 kantor Desa yang diajukan perbaikan tersebut belum memiliki kantor Desa," terang dia.
Ke-37 Kantor Desa itu tersebar delapan Kecamatan yakni Kecamatan Sungkai Utara, Sungkai Selatan, Bukit Kemuning ,Tanjung Raja, Abung Tinggi, Hulu Sungkai, Abung Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Utara. Sementara 15 Desa yang belum memiliki kantor Desa itu tersebar di Kecamatan Abung Tinggi, Hulu Sungkai, Sungkai Barat, Abung Selatan, Sungkai Selatan. "Pemerintah Kabupaten enggak boleh membantu pembangunan atau perbaikan kantor Desa. Pertimbangan inilah yang menyebabkan kita mengajukan bantuan itu ke pusat," tutup dia.(Feaby)
Menurut Kepala Bidang Tekhnologi Tepat Guna (TTG) BPMPD, Rofi Febriansyah, setidaknya terdapat lima pasar Desa yang diajukan pihaknya dalam proposal bantuan yang ditujukan ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PMD Kemendagri). Dimana rata - rata kondisi lima pasar Desa itu tidak cukup layak karena bangunannya merupakan bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu. Kelima pasar Desa yang diajukan itu terdapat di Kecamatan Sungkai Selatan, Tanjung Raja, Abung Kunang, Sungkai Utara, Hulu Sungkai. "Namun itu baru sebatas usulan, kita belum tau apakah akan dibantu semua atau tidak oleh pemerintah pusat," kata dia, dikantornya, Senin (29/9).
Ia menuturkan, selain kondisi bangunan pasar yang semi permanen, alasan mendasar lainnya yang menyebabkan pihaknya mengajukan permohonan bantuan tersebut karena kelima pasar itu dinilai dapat lebih berkembang jika bangunannya dirubah menjadi bangunan permanen. "Dari 40 pasar Desa yang ada, 5 pasar ini yang kita nilai perlu pembenahan karena kondisi pasarnya cukup ramai. Potensi ekonomi inilah yang ingin lebih kita kembangkan," urai Kabid muda ini seraya menambahkan bahwa kelima pasar yang diajukan perbaikan itu merupakan pasar yang dikelola oleh pemerintah Desa.
Proposal permohonan bantuan kelima pasar tersebut, imbuhnya, tinggal menunggu kelengkapan administrasinya. Setelah seluruh proses administrasinya lengkap, pihaknya bakal segera mengirimkan proposal bantuan itu ke Dirjen PMD Kemendagri. Selain mengajukan perbaikan untuk kelima pasar tersebut, masih menurutnya, BPMPD juga mengajukan perbaikan atau pembangunan terhadap 37 kantor Desa kepada Dirjen yang sama. Sedianya, proposal perbaikan kelima pasar itu akan dikirimkan berbarengan dengan proposal bantuan perbaikan sejumlah kantor Desa. "Saat ini, proposal itu hanya tinggal menunggu surat pengantar dari pak Bupati dan akan langsung kita kirim jika semuanya sudah lengkap," tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Keuangan dan Kekayaan Desa dan Kelurahan BPMPD, Firmansyah membenarkan bahwa pihaknya turut mengajukan permohonan bantuan perbaikan atau pembangunan 37 kantor Desa. Dimana kebanyakan kantor Desa dimaksud kondisi kerusakannya cukup parah atau bahkan sama sekali belum memiliki kantor Desa. "Kita bukan hanya meminta bantuan untuk perbaikan tapi juga untuk pembangunan kantor desa. Karena, 15 dari 37 kantor Desa yang diajukan perbaikan tersebut belum memiliki kantor Desa," terang dia.
Ke-37 Kantor Desa itu tersebar delapan Kecamatan yakni Kecamatan Sungkai Utara, Sungkai Selatan, Bukit Kemuning ,Tanjung Raja, Abung Tinggi, Hulu Sungkai, Abung Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Utara. Sementara 15 Desa yang belum memiliki kantor Desa itu tersebar di Kecamatan Abung Tinggi, Hulu Sungkai, Sungkai Barat, Abung Selatan, Sungkai Selatan. "Pemerintah Kabupaten enggak boleh membantu pembangunan atau perbaikan kantor Desa. Pertimbangan inilah yang menyebabkan kita mengajukan bantuan itu ke pusat," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar