Rabu, 01 Oktober 2014

Pemkab dan DPRD Kerap 'Bertikai' Berujung Tak Adanya RAPBDP 2014

Kotabumi (SL) - Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya dipastikan tak akan memiliki Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2014.

Pasalnya, batas waktu pengesahan RAPBDP ini jatuh pada tanggal 30 September ini. Praktis, dengan dua hari yang tersisa, RAPBDP tak akan dapat disahkan. Keyakinan ini semakin diperkuat dengan belum terbentuknya seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menjadi syarat utama dalam pembahasan hingga pengesahan RAPBDP.

'Macetnya' pengesahan RAPBDP tahun ini sepertinya menjadi puncak dari 'konflik' yang berkepanjangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lampung Utara (Lampura). Dimana dalam rentang beberapa bulan belakangan ini, hubungan antar kedua penyelenggara Pemerintahan didaerah itu bak bara dalam sekam lantaran acap kali tidak akur atau 'berseteru'.

"(RAPBDP) Tidak cukup waktu kalau pun dilaksanakan. (Karena) tidak cukup waktu lagi maka kita kembali ke APBD murni (APBD 2014)," urai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura, Budi Utomo, melalui ponselnya, Minggu (28/9).

Menurut Budi, penyebab tak disahkannya RAPBDP ini dikarenakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Periode 2014 - 2019 belum jua terbentuk. Padahal, kedudukan AKD ini terbilang penting. Karena tanpa AKD, RAPBDP 2014 tak dapat dibahas dan disahkan. Akibatnya, puluhan miliar anggaran hasil efisiensi dari berbagai Satuan Kerja tak dapat terealisasikan. Sedianya, anggaran yang mencapai sekitar Rp. 20 miliar dalam RAPBDP dimaksud akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang terbilang penting seperti kegiatan fisik dan pelantikan pimpinan DPRD berikut AKD yang notabene sangat diperlukan dalam pembahasan RAPBDP 2014 dan APBD 2015. "Anggaran yang sudah dianggarkan di Perubahan itu tidak bisa direalisasikan," tuturnya.

Bahkan jika AKD tak kunjung terbentuk dalam waktu dekat, terus Budi, maka kemungkinan besar Kabupaten Lampura juga tak akan memiliki APBD 2015. Akibatnya, Pemkab Lampura terpaksa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pengganti APBD 2015. "(APBD) 2015 bisa saja terjadi seperti itu. Sepanjang AKD belum dibentuk maka APBD 2015 belum bisa dibahas di DPR," terangnya.

Dikatakannya, bila memang terpaksa menggunakan Perbup pada tahun 2015 mendatang maka dipastikan besaran anggaran yang akan menjadi acuan dalam Perbup itu mengacu pada anggaran 2014. Sejumlah anggaran yang masuk seperti bagi hasil Migas (Minyak Bumi dan Gas), dan lainnya tak akan dapat digunakan dan hanya 'mangkrak' dalam Kas Pemkab. "Kalau pakai Perbup, angka (anggaran) yang diperkenankan itu harus sama dengan anggaran 2014 walaupun penerimaan kita lebih baik dari biaya bagi hasil Migas, atau bagi hasil lainnya dari Provinsi. Penambahan itu tidak boleh dibelanjakan tapi masuk ke kas daerah sebagai kas cadangan dan baru bisa digunakan jika suah dimasukan dalam RAPBD Perubahan 2015," tutup birokrat senior Lampura ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...