Kotabumi, HL - Berakhir sudah perjalanan Rusdi Effendi sebagai
anggota DPRD Lampung Utara (Lampura). Sebab, posisi politisi PDI P tersebut
digantikan Royrel, BBA yang telah diambil sumpahnya sebagai Pengganti Antar
Waktu (PAW) dalam rapat paripurna, diruang paripurna DPRD Lampura, Selasa
(29/5).
Pengambilan sumpah tersebut dilakukan
oleh Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T. Pelantikan ini berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/438/B.II/HK/2012 tentang peresmian
pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Lampung Utara tertanggal14 Mei
2012.
Selanjutnya, Prosesi pengambilan
sumpah tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah sumpahdan
pemasangan lencana DPRD Lampura oleh Ketua DPRD Lampura.
Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal,
S.T dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Royrel, BBA. “Selamat bergabung
kembali kepada saudara Royrel di DPRD Lampura. Semoga dapat bersama – sama
membangun Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai ini. Dan kepada Rusdi
Effendi, saya juga ucapkan rasa terima kasih sebesar - besarnya atas sumbangsih
dalam membangun Kabupaten Lampura,” katanya.
Sementara Royrel usai prosesi
pelantikan mengatakan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan aspirasi
masyarakat khususnya masyarakat wilayah pemilihannya, yakni Daerah Pemilihan
IV. “Konkretnya, dengan segudang pengalaman yang saya miliki selama dua periode
lalu, saya siap mengemban amanah dan memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat
Lampura,” tegas dia.
Pengambilan sumpah ini juga
disaksikan Bupati Lampura, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah
Kabupaten, 30 anggota DPRD, sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan serta tokoh
masyarakat setempat.
Sebelumnya, Rusdi Effendi anggota
DPRD Lampura dari PDI P, dibekuk aparat Polda Lampung. Politisi PDI Perjuangan
dari Komisi C itu ditangkap pada Sabtu dini hari, 26 November 2011 di rumahnya
di Dusun Talang Paris, Desa Suka Marga Abung Tinggi, Bukit Kemuning lantaran
kedapatan menyimpan tiga paket sabu-sabu seberat 24,7 gram dan tiga pucuk
senjata api dan soft gun. Kini,
mantan anggota Komisi C DPRD Lampura itu divonis 6 tahun oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (26/4/2012). Selain itu, mantan kader
PDI Perjuangan ini juga divonis denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan
penjara.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar