Selasa, 29 Mei 2012

ROYREL GANTIKAN POSISI RUSDI DI DPRD


Kotabumi, HL - Berakhir sudah perjalanan Rusdi Effendi sebagai anggota DPRD Lampung Utara (Lampura). Sebab, posisi politisi PDI P tersebut digantikan Royrel, BBA yang telah diambil sumpahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna, diruang paripurna DPRD Lampura, Selasa (29/5).
Pengambilan sumpah tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/438/B.II/HK/2012 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Lampung Utara tertanggal14 Mei 2012.

Selanjutnya, Prosesi pengambilan sumpah tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah sumpahdan pemasangan lencana DPRD Lampura oleh Ketua DPRD Lampura.

Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Royrel, BBA. “Selamat bergabung kembali kepada saudara Royrel di DPRD Lampura. Semoga dapat bersama – sama membangun Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai ini. Dan kepada Rusdi Effendi, saya juga ucapkan rasa terima kasih sebesar - besarnya atas sumbangsih dalam membangun Kabupaten Lampura,” katanya.

Sementara Royrel usai prosesi pelantikan mengatakan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat wilayah pemilihannya, yakni Daerah Pemilihan IV. “Konkretnya, dengan segudang pengalaman yang saya miliki selama dua periode lalu, saya siap mengemban amanah dan memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat Lampura,” tegas dia.

Pengambilan sumpah ini juga disaksikan Bupati Lampura, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten, 30 anggota DPRD, sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan serta tokoh masyarakat setempat.

Sebelumnya, Rusdi Effendi anggota DPRD Lampura dari PDI P, dibekuk aparat Polda Lampung. Politisi PDI Perjuangan dari Komisi C itu ditangkap pada Sabtu dini hari, 26 November 2011 di rumahnya di Dusun Talang Paris, Desa Suka Marga Abung Tinggi, Bukit Kemuning lantaran kedapatan menyimpan tiga paket sabu-sabu seberat 24,7 gram dan tiga pucuk senjata api dan soft gun. Kini, mantan anggota Komisi C DPRD Lampura itu divonis 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (26/4/2012). Selain itu, mantan kader PDI Perjuangan ini juga divonis denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan penjara.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...